Dikontrak era Purnomo Kasidi, Pemkot Malah Rugi Rp 40 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Feb 2018 22:48 WIB

Dikontrak era Purnomo Kasidi, Pemkot Malah Rugi Rp 40 Miliar

SURABAYAPAGI.COM, - Kondisi Hi Tech Mall Surabaya saat ini, awal tahun 2018, sangat memprihatinkan. Padahal, pusat IT dan elektronik terbesar di Surabaya dan bahkan Indonesia Timur ini, sudah menjadi ikon. Namun sayangnya, lahan milik Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya, yang dikerjasamakan jangka panjang secara Build Operate Transfer (BOT) selama 30 tahun ini, dinilai tidak adil. Hi Tech Mall yang berdiri sejak tahun 1989, hanya dikompensasi sebesar Rp 200 juta. Adilkah kondisi seperti itu, dimana, letak Hi Tech Mall berada di daerah strategis? Berikut laporan investigasi tim wartawan Surabaya Pagi yang dikoordinir oleh Raditya M. Khadaffi dengan anggota Alqomarudin, Firman Rachmanudin, Ibnu F Wibowo dan Putri Hosana. Meledaknya para pedagang Hi Tech Mall Surabaya yang mengeluarkan uneg-unegnya pada Selasa (20/2/2018) lalu, memunculkan pekerjaan rumah bagi Pemkot Surabaya. Meski para pedagang menolak untuk dipindah, dikarenakan Pemkot tidak akan memperpanjang perjanjian dengan PT Sasanan Boga (SB). Namun mereka berharap, Pemkot bisa mengelola Hi Tech Mall secara transparan dan tidak merugikan para pedagang. Intinya kami jangan dipindah. Karena disinilah (Hi Tech Mall) kami mencari nafkah. Tak masalah, bila nanti mau jadi Gedung Kesenian. Tetapi perlu keadilan, pengelolaan yang baik, jelas Handoko Wibisono, salah satu dari Paguyuban Pedagang. Keluhan Handoko dan para pedagang lainnya ini, dikarenakan pengelola, PT SB, tidak serius selama menempati dan mengelola Hi Tech Mall. Baik kepada para tenan yang mencapai 660 tenant, sampai perawatannya. Dari investigasi tim Surabaya Pagi dari berbagai sumber, manajemen PT SB menyewakan Hi Tech Mall kepada tenant-tenantnya mencapai Rp 100 juta Rp 200 juta per/tahunnya. Dengan demikian, keuntungan PT SB berlipat-lipat. Sedang di pihak Pemkot malah thorok (rugi), karena setiap tahunnya harus mengeluarkan biaya pengelolaannya sekitar Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar per tahun, totalnya sekitar Rp 20 miliar. Selain itu diduga adanya potensi yang merugikan negara selama pengelolaan THR dan Hi-Tech Mall sejak 1989 sekitar 40 miliar, yaitu Rp 20 miliar dari pengelolahan dan Rp 20 miliarnya lagi kerugian pemkot tiap tahunya. Era Wali Kota Purnomo Kasidi Salah satu mantan anggota DPRD Surabaya, yang meminta namanya dirahasiakan, Kamis (22/2/2018) kemarin juga menyebut, kesepakatan MoU pengelolaan THR dan Hi Tech Mall kepada PT SB itu semasa Wali Kota dijabat Purnomo Kasidi dan Kabag Hukum Fahruk. Bahkan sumber ini menjelaskan, Pemkot pernah mendapat uang kompensasi Rp 6 juta per bulan selama 4 tahun 10 bulan hingga berakhirnya seluruh proses pembangunan selesai tahun 1989. Namun setelah itu tidak ada lagi uang yang masuk ke Pemkot. Sejak terima Rp 200 juta dan uang sewa hingga selesainya pembangunan mal, Pemkot tak menerima apa-apa lagi. Celakanya kontrak kerjasama ini tak diperbaharui. Pemkot rugi besar, jelasnya, saat ditemui di sebuah kafe di Surabaya Pusat, Kamis kemarin. Pajak 30 Persen Ia menambahkan, mestinya dalam pengelolaan THR dan Hi Tech Mall, Pemkot memperoleh potensi pendapatan dari sektor pajak pengelolaan kedua tempat itu dari PT SB selaku pengelolanya. Sebab dalam perjanjiannya, PT SB berkewajiban membayar pajaknya sekitar 30% dari pengelolaannya. Alhasil pada kenyataannya Pemkot sama sekali tidak memperoleh apa-apa dari pengelolaan itu. Nah itu, PT SB sendiri yang nakal. Ntah Pemkot sengaja tidak tau atau tidak tau beneran. Tapi langkah bu Risma sekarang yang tidak memperpanjang sudah langkah tepat. Jangan sampai aset lainnya lepas lagi, bebernya. Jadi, Pemkot rugi terus setiap tahunnya sejak 1989, karena harus mengeluarkan biaya pengelolaan THR beserta pengoperasian Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) THR. Bila jadi potensi pajak pengelolaan Hi Tech Mall dan THR sekitar Rp 20 miliar terhitung sejak 1989. Sejak itu pula pengelolaan UPTD khusus THR sekitar Rp 1 miliar - Rp 2 miliar per tahun, yang diperkiraan pengelolaan UPTD THR sudah mencapai sekitar 20 miliar. Jadi totalnya uang negara yang meluap di THR mencapai sekitar Rp 40 miliar, bahkan bisa lebih. Oleh karena itu, PT SB dalam hal ini, gagal dalam mengelola THR dan Hi Tech Mall yang mestinya tidak boleh begitu saja menyerahkan THR ke pemkot kembali dengan alasan, saat itu sepi tidak ada pengunjung artinya PT SB gagal mengelola gedung yang dulunya bernama Surabaya Mall. (bersambung/***)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU