Home / TapalKuda : Pemkot Pasuruan Sudah Setor BOS-DA Rp 10,55 M, Be

Diknas Propinsi Terkesan Hambat Sekolah Gratis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Agu 2018 12:00 WIB

Diknas Propinsi Terkesan Hambat Sekolah Gratis

SURABAYAPAGI, Pasuruan- Pelaksanaan sekolah SMA/SMK gratis di Kota Pasuruan, terganjal. Gara-garanya, Pencairan Dana Operasional Siswa Daerah (BOS-DA) dari Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur, seakan-akan disengaja dipersulit Padahal Pemkot Pasuruan sudah setor dana untuk BOS-DA pada Juni lalu sebesar Rp 10,55 Milyar ke Dinas Pendidikan Propinsi Jatim. Dana sebesar itu diambilkan dari APBD. Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Pasuruan, Boedi Widayat menjelaskan, pemerintah sudah berupaya memenuhi amanat Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan 12 tahun gratis bagi warga Kota Pasuruan. Namun sejak perubahan kewenangan pengelolaan jenjang pendidikan SMA/SMK dari daerah kota/kabupaten diambil alih ke propinsi, saat itulah muncul berbagai masalah. Salah satunya, mekanisme penyaluran BOS-DA harus melalui propinsi. Dari Diknas Propinsi baru turun kepada siswa melalui sekolah masing-masing. Besarnya BOS-DA untuk siswa ditentukan Diknas Propinsi. Untuk SMA, setiap siswa mendapat bantuan sebesar Rp 85.000/bulan. SMK non praktikum Rp. 120.000, SMK praktikum Rp. 150.00 setiap bulan. Di Kota Pasuruan ada 26 lembaga pendidikan setingkat SMA/SMK yang siswanya akan mendapat bantuan dari pemerintah. Pemkot menganggarkan sekitar Rp 6 Milyar untuk sekolah SMA/SMK Negeri dan sekitar Rp 4 Milar untuk SMA/SMK swasta dan PKLK (Pendidikan Khusus Layanan Khusus) swasta. Untuk SMA/SMK Negeri, bantuannya dalam bentuk BOS-DA. Sedangkan untuk lembaga pendidikan swasta dalam bentuk hibah. Bantuan untuk keduanya hakekatnya adalah hibah Pemkot Pasuruan ke siswa, kata Boedi Widayat. Lanjut Boedi, dana BOS-DA selain untuk biaya operasional siswa, juga boleh untuk membayar honor guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT). Tidak itu saja, bisa pula untuk kegiatan peringatan hari besar nasional. BOS-DA boleh untuk membayar honor guru dan pegawai tidak tetap. Juga boleh untuk biaya kegiatan ekstra kulikuler dan peringatan hari besar nasional. Semuanya tergantung dari rencana kerja sekolah, tegas Boedi widayat. Menanggapi ini Kepala Cabang Dinas Pendidikan Profinsi Jawa Timur, Dr. Hj. Indah Yudiani, M.Pd, belum bisa ditemui. Kata salah satu stafnya, Bu Indah, dalam minggu ini sering bolak balik Surabaya Pasuruan.dir

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU