Dikejar Rentenir, Nekad Gelapkan Mobil Perusahaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Des 2019 23:03 WIB

Dikejar Rentenir, Nekad Gelapkan Mobil Perusahaan

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya- Hutang yang terus menggunung, membuat Rizal Anandita,35,warga Jl.Karang Menur, Kecamatan. Gubeng Surabaya, nekat gelapkan mobil perusahaannya sendiri. Akibat ulahnya itu, pria yang bekerja di PT. Beton Indotama Surya sebagai sales dan pengurusan pajak kendaraan tersebut terpaksa mendekam dibalik jeruji besi. Kapolsek Lakarsantri AKP Palma F Fahlevi menuturkan, awalnya tersangka ini bekerja di PT. Beton Indotama Surya sebagai sales dan juga mendapat tugas mengurusi pojok kendaraan milik perusahaan. "Seteloh tersangka minta buku BPKB, selanjutnya buku BPKB mobil tersebut, oleh tersangka digadaikan sebesar Rp 80 juta ke Finance tanpa ijin perusahaan. Masih lanjut AKP Palma F Fahlevi, setelah berjalan selama kurang lebih dua bulan, tersangka tidak bisa membayar angsuran ke pihak Finance, akhirnya mobil Toyota Avanza dengan Nopol L-1985-WG ditarik oleh pihak Finance. Mengetahui mobil ditarik Finance selanjutnya salah satu karyawan PT. Beton Indotama Surya melaporkan tersangka ke Polisi. Berdasarkan laporan Hisyam (27), warga Sentra Niaga Utama Surabaya, tersangka dapat diringkus tanpa perlawanan. "Atas kejadian tersebut, PT. Beton Indotama Surya mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta, dan melaporkan tersangka ke Polsek Lakarsantri,"terang Kapolsek Lakarsantri AKP Palma (12/12/2019). Dari penangkapan terhadap tersangka anggota Polsek Lakarsantri berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1(satu) unit mobil Toyota Avanza, warna siler metalik tahun 2011 Nopol : L-1985-WG beserta 1 (satu) Buku BPKB beserta STNK mobil Toyota Avanza warna silver metalik tahun 2011 Nopol : L-1985-WG, STNK An. PT. Beton Indotamola Surya. Saat diperiksa tersangka Rizal mengaku melakukan ini karena dirinya dikejar rentenir karena dirinya hutang. " Ditagih pihak rentenir, dirinya akhirnya gelap mata,"terangnya. Kini tersangka beserta barang bukti di amankan di Polsek Lakarsantri guna proses hukum lebih lanjut dan tersangka di jerat Pasal 374 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU