Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara, Gus Nur Ajak Makan - Makan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Sep 2019 15:21 WIB

Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara, Gus Nur Ajak Makan - Makan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan 2 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja atau yang dikenal Gus Nur dalam sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (5/9/2019) dalam kasus pencemaran nama baik terhadap akun Generasi Muda NU. Saat diwawancarai pasca sidang, Sugi Nur mengaku akan mengundang siapapun yang membenci dirinya. "Saya undang makan-makan tanggal 14 September 2019 nanti, bada isya. Daripada ramai di sosial media. Saya fasilitasi semua, makan, kamar semuanya," ucap sugi nur. "Kita bertabayyun kan enak. Semuanya yang punya dendam kesumat dengan saya," tambahnya Terkait tuntutan dua tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum, Sugi Nur mengaku ada dua poin yang disampaikannya kepada awak media. Menurutnya, dia hanya berurusan dengan sebuah akun. Kan akun itu yang nuduh saya juga. Insya Allah nanti kita akan mubahalah, bersama-sama Insya Allah," sambungnya. Terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dianggap melanggar pasal 45 ayat (3) UU ITE, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti dari Kejati Jatim. Adapun hal yang memberatkan terdakwa, membuat orang maupun berbadan hukum merasa terhina, kedua terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya. Menuntut, supaya hakim bahwa terdakwa Sugi secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan elektronik yang memilki muatan hinaan, ucap Jaksa Oki. Menjatuhkan penjara selama dua tahun dengan perintah ditahan, tambahnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU