Dihukum 12 Bulan, Banding, Ahmad Dhani “Pulang” ke Cipinang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Jun 2019 08:48 WIB

Dihukum 12 Bulan, Banding, Ahmad Dhani “Pulang” ke Cipinang

Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi Ahmad Dhani Prasetyo (ADP), terdakwa dalam kasus ujaran kebencian akhirnya di vonis selama 12 bulan penjara, dalam sidang lanjutan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019). Vonis majelis hakim itu pun langsung dilawan oleh ADP dan tim kuasa hukumnya, dengan langsung menyatakan banding. Puluhan petugas kepolisian terlihat mengawal jalannya sidang pentolan grup band Dewa tersebut. Sidang yang digelar di ruang Cakra itu dipimpin oleh ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono. Majelis hakim menyatakan dalam amar putusannya, ADP telah terbukti bersalah dalam perkara pencemaran nama baik melalui video vlog idiot yang dilaporkan oleh elemen Koalisi Bela NKRI. "Dengan ini majelis hakim PN Surabaya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun penjara, " ucap ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono saat membacakan amar putusannya. Menurut penilaian majelis hakim, musisi Ahmad Dhani dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik. Adapun pertimbangannya, terdapat tiga hal yang menjadi alasan pemberat dalam amar putusan bersalah Ahmad Dhani, yakni merendahkan orang lain, tidak adanya penyesalan, dan pernah dihukum dalam perkara lain. "Untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, " imbuh hakim Anton Banding Ahmad Dhani Atas putusan hakim tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum atau banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki menyatakan pikir pikir. "Saya banding majelis, " tukas Ahmad Dhani, disusul ketukan palu hakim pertanda sidang telah usai. Dhani menyayangkan keputusan Majelis Hakim, yang dinilainya telah mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Salah satunya, pernyataan dari saksi ahli UU ITE yang menyebutkan harus ada subjek hukum yang jelas dalam perkara ini. Subjek hukum yang menjadi korban itu adalah perorangan. Bukanlah lembaga hukum ataupun organisasi apa pun. "Ini adalah saksi ahli yang membuat UU ITE, yang mengetahui isyarat hukumnya apa. Kemarin sudah bersaksi pada majelis hakim, harus ada subjek hukum. Sehingga tidak saling mereka-reka kayaknya ini nih yang dihina. Harus ada subjek hukum yang jelas," kata Dhani, ditemui usai persidangan. Lanjut dia, saksi ahli lainnya juga menyatakan demikian. Yusuf Yakobus saksi ahli pidana yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, bahwa perkara Ahmad Dhani kurang tepat dikenakan UU ITE. Melainkan Pasal 315 yaitu tentang penghinaan ringan. "Yang nomer tiga, ada satu fakta yang disembunyikan. Yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi dan kemarin di fakta persidangan mereka adalah pelaku persekusi. Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan daripada fakta persidangan," jelasnya. Dikembalikan ke Rutan Cipinang Pasca dibacakan vonis, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan Dhani akan dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang Jakarta. "Selanjutnya kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya di Rutan Cipinang, Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Jawa Timur Richard Marpaung saat dikonfirmasi di Surabaya, usai putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Ahmad Dhani menjadi tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak penasehat hukumnya dan jaksa mengajukan banding dalam perkara lain terkait ujaran kebencian yang divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019. Richard menjelaskan saat itu Dhani ditempatkan di Rutan Cipinang dan 10 hari kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, atas permintaan Kejaksaan Negeri Surabaya demi memudahkan jalannya proses persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berakhir hari ini. "Untuk proses pemindahannya kembali ke Rutan Cipinang, kami perlu waktu mempersiapkan personel, surat-surat administrasi, akomodasi dan koordinasi dengan pihak rutan terkait," katanya. Proses pemindahan tersebut, lanjut dia, diperkirakan membutuhkan waktu sekitar seminggu. Untuk diketahui, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Pada kasus ini, perbuatan Ahmad Dhani telah bertentangan dengan pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU