Digusur untuk Proyek Tol, Warga Siap Gelar Aksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 11 Des 2018 08:50 WIB

Digusur untuk Proyek Tol, Warga Siap Gelar Aksi

SURABAYAPAGI.com, Depok - Pengadilan Negeri Depok rencananya akan menggusur paksa warga Kukusan, Beji, Jawa Barat yang terkena dampak proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) seksi II oleh PN Depok pada Selasa (11/12), hari ini. Koordinator Warga Kukusan, Syamsudin mengaku bahwa warga sudah siap dalam melakukan aksi. "Saya sudah pasang badan saja untuk besok," ungkapnya, Senin (10/12). Syamsudin mengatakan, aksi yang akan dilakukan warga sekitar itu tidak berarti melawan pemerintah. "Saya dan warga bukan mau melawan pemerintah. Kami tidak punya senjata. Hanya saja kalau penggusuran ini tetap dipaksakan akan menjadi catatan buruk bagi sejarah," ujarnya. Menurut dia, warga sangat menyayangkan sikap pemerintah yang tidak mau berlaku adil dalam menyelesaikan sengketa tanah tersebut. "Problemnya kalau mau mereka gusur, mereka melawan hukum," tambahnya. Syamsudin mengaku sempat terheran-heran, PN Depok selaku pembuat pertimbangan hukum tersebut malah yang justru mendobrak hukum yang dibuatnya sendiri. Sebab, berdasarkan Pertimbangan Hukum atau Konsideran dalam Penetapan Konsinyasi No.08/CONS/2017/PN.Dpk pada halaman 13 alinea terakhir, menyebutkan: Menimbang bahwa penetapan penawaran yang dilanjutkan dengan penitipan (Cogsinatie) bukan merupakan putusan Hakim atau Pengadilan yang menyelesaikan sengketa perdata, oleh karena itu tidak memberikan hak kepada pemohon untuk memaksa atau melakukan perbuatan-perbuatan lainnya berdasarkan isi penetapan ini. "Anehnya pengadilan menerima permohonan eksekusi itu," ujarnya. Di sisi lain, warga Kukusan juga sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan belum ada kekuatan hukum tetap atau inkracht dalam banding itu."Proses hukum gugatan warga No. Reg 45/PDT.D/2018/PN.DPK masih belum inkracht," ujarnya. Selain itu, Syamsudin juga menyatakan Surat Pelepasan Hubungan Hukum yang menjadi dasar eksekusi paksa pada Selasa besok, cacat hukum. Sebab, belum ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan belum terjadinya akad jual beli antara pemilik dengan panitia pembebasan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU