Digerebek, Pesta Narkoba Bareng 5 Cewek

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Mar 2019 11:33 WIB

Digerebek, Pesta Narkoba Bareng 5 Cewek

SURABAYAPAGI.com - Narkoba dan perempuan tampaknya susah dipisahkan. Seperti dilakukan Abdul Rahem (60) yang ditangkap Polsek Tambaksari, usai pesta narkoba bersama lima cewek sekaligus di tempat hiburan kawasan Jl Kusuma Bangsa, Surabaya. Dari tangan pria yang disebut-sebut sebagai Klebun atau kepala desa di Kabupaten Bangkalan, Madura ini, polisi mengamankan barang bukti 1,5 butir ekstasi logo Instagram warna pink. Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Abdul Rahem pada Minggu (17/3/2019) dini hari. Menurutnya, penangkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya tamu sebuah tempat karaoke yang pesta narkoba jenis ekstasi di dalam sebuah room VIP DPasar Pub. Iptu Didik memimpin sendiri penyergapan dengan membawa 3 anggotanya, lalu memantau di sekitar lokasi selama beberapa jam. Setelah memastikan bahwa informasi itu benar, polisi langsung melakukan penggerebekan di room 9. Saat kami datang, tersangka sempat kaget dan membuang barang bukti ekstasi. Tapi kami yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti, papar Didik, Selasa (19/3/2019). Selanjutnya, Abdul Rahem beserta 5 cewek yang menemaninya di dalam room digelandang ke Mapolsek Tambaksari. Usai menjalani pemeriksaan, kelima cewek masing-masing YO (25), WL (26), MK (21), R (27) dan AK (29), dilepas karena dinilai tak terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba. Sedangkan Abdul Rahem yang menggunakan nama samaran Abah Gaul saat berkunjung ke tempat hiburan, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku beli ekstasi 3 butir dari Arman (DPO) dengan harga per butirnya Rp 400 ribu. Dia kami kenakan pasal pengguna narkoba. Sedangkan Arman yang sempat datang mengirim ekstasi untuk tersangka, saat ini masih kami buru, tutur Iptu Didik. Dikonfirmasi terpisah, manajemen DPasar Pub diwakili Wahjoedi menegaskan manajemen sudah mewanti-wanti setiap karyawan agar tak mengkonsumsi atau bahkan menjadi pengedar. Dari awal masuk kerja, karyawan wajib membuat surat pernyataan bebas dari narkoba ditandangani di atas materai. Kalau mereka melanggar, sanksinya sangat tegas berupa pemecatan. Kami juga mendukung polisi untuk melanjutkan proses hukum bagi siapapun yang terlibat, agar tempat hiburan kami tak lagi dijadikan ajang pesta narkoba, tandasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU