Diendorse 6 Artis, Kosmetik Oplosan Laku Rp 300 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Des 2018 08:42 WIB

Diendorse 6 Artis, Kosmetik Oplosan Laku Rp 300 Juta

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sukses meraup keuntungan hingga Rp 300 juta per bulan, seorang perempuan berinisial KIL (26) harus berurusan dengan Polda Jatim. Perempuan asal Kediri ini ditangkap karena telah menjual kosmetik ilegal bermerek Derma Skin Care (DSC), yang berlangsung selama dua tahun lebih. Ternyata, produk kecantikan itu hasil oplosan dari berbagai merek. Sedang obat tersebut barang-barang yang sudah dilarang beredar. Untuk menarik perhatian kosmetik tersebut, tersangka sering mempromosikan produk itu dengan bantuan artis-artis terkenal atau yang lebih dikenal dengan istilah endorse. Berdasarkan data enam artis yang menjadi endorse yakni VV, NR, MP, NK, DJB dan DK. Sementara menurut sumber, inisial VV disinyalir Via Valen. Tidak heran, penjualan produk ini semakin melejit ke beberapa wilayah, seperti Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan, Jogjakarta, dan Makassar. Hanya saja, artis itu tak mengetahui jika produk Derma Skin Care yang dipromosikan tak berizin, dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Enam artis itu akan kami panggil untuk dimintai keterangan, kalau memang diperlukan. Tapi sepertinya mereka benar tidak tahu kalau produk ini palsu. Macem-macem produknya, ada krim pagi, krim malam, collagen cream, obat jerawat, hingga krim facial dan peeling," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Ahmad Yusep Gunawan, Selasa (4/12/2018). Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka melalui media sosial Instagram, mampu menjual produknya hingga 750 paket setiap bulan. Produk tersebut dijual dengan harga mulai dari Rp 350 ribu-Rp 500 ribu untuk setiap paketnya. Polisi menyita ribuan kosmetik dalam wadah bermerk DSC Beauty, alat kesehatan seperti jarum suntik hingga selang infus, obat-obatan, hingga wadah-wadah kemasan kosong yang akan diisi produk ilegal. Selain itu, ratusan kosmetik asli seperti Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline hingga Salep Sriti juga disita. Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, merek DSC ini diproduksi sendiri oleh tersangka dan tidak terdaftar di BPOM. Adapun modusnya, tersangka menggunakan bahan baku dari kosmetik terkenal yang kemudian dia campur secara manual. Setelah itu, produk yang sudah dicampur itu dikemas ulang menggunakan wadah yang baru dengan label DSC Beauty. Untuk meyakinkan konsumennya, komposisi yang dicantumkan disesuaikan dengan produk aslinya. Dari penjualan kosmetik ilegal ini, tersangka mampu meraup keuntungan hingga Rp300 juta per bulan. "Bahan yang dipakai adalah bahan-bahan terkenal, seperti Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline hingga salep Sriti. Produk ilegal ini dijual mulai dari Rp 350.000 hingga Rp 500.000 untuk setiap paketnya," papar dia. Sementara itu, Kepala Seksi Inspeksi BPOM Surabaya Siti Amanah mengatakan, bahwa produk sudah dipastikan berbahaya. Sebab, dari pengemasannya produk ini tidak mencantumkan beberapa item yang wajib dilakukan. Seperti izin edar, kandungan yang benar, tanggal kadaluarsa, label resmi, dan tempat produksinya. Bahkan, kandungan dari produk ilegal ini juga masuk ke dalam daftar public warning, yaitu ditemukan bahan Hydroquinone Tretinoin yang tidak boleh digunakan sembarangan. Apabila digunakan tidak sesuai aturan dokter, bisa menyebabkan kerusakan pada kulit hingga menimbulkan kanker kulit. "Konsumen harus lebih teliti lagi dan tahu produk yang akan mereka gunakan. Caranya bisa cek di website BPOM. Kalau tidak ada izin edarnya, berarti ya ilegal dan bahaya," jelas dia. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 milliar. n nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU