Home / Surabaya : Berawal Kerjasama Pembangunan Tanah Seluas 3,8 Hek

Diduga Rugikan Tanah Warga Rp 230 Miliar, Alim Markus Dipolisikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Sep 2018 09:04 WIB

Diduga Rugikan Tanah Warga Rp 230 Miliar, Alim Markus Dipolisikan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Alim Markus, bos Maspion Grup, kembali berurusan dengan hukum. Bila sebelumnya, rebutan lahan dengan Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang seluas 2 hektare di Putat Gede, bekas lahan Makodikau. Kini, Alim Markus lagi-lagi kesandung terkait sengketa tanah dengan seorang warga seluas hamper 3,8 hektare. Seorang warga itupun, melaporkan bos Maspion itu ke Bareskrim Mabes Polri, dengan sangkaan dugaan penipuan dan penggelapan tanah seluas 3,8 hektare dengan nilai hampir Rp 230 Miliar. Seorang warga itu, bernama I Wayan Wakil, pria dari Jimbaran, Bali, melaporkan Alim Markus dengan dugaan penipuan dan penggelapan, serta diduga melakukan pemalsuan dokumen dan surat-surat otentik, seperti pada pasal 378, 372, dan pasal 263 serta 264 Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). "Pada intinya, kami telah melaporkan Alim Markus, pemilik Maspion ke Bareskrim Mabes Polri, dengan sangkaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen. Dimana, klien kami, pak Wayan, adalah pemilik lahan yang diajak kerjasama sebagai Joint Business atau joint partner dengan perusahaan Alim Markus. Yakni PT Bangun Gemilang dan Pecatu Bangun Gemilang dengan PT Marindo Investama milik Alim Markus, beber I Wayan Wakil, yang didampingi kuasa hukumnya, Togar Situmorang SH, Sabtu kemarin. Togar, bersama Wayan Wakil, menambahkan, kerjasama itu, berupa investasi tanah seluas 3,8 hektare, yang dituangkan dalam bentuk saham. Dimana, perjanjian awal, Marindo Investama, harus menyetor 55 persen, dan sisanya PT Pecatu Bangun Gemilang, 45 persen. Jadi terlapor, yakni Alim Markus, bos Marindo Investama, harus menyetor sesuai dalam akta tersebut, yakni 55 persen. Harga tanah saat itu senilai Rp 625 juta per are. Artinya, Alim Markus harus menyetorkan Rp 230 Miliar sebagai saham. Tapi hingga kini, tidak pernah, tambah Togar. Saham Bodong Alim Markus Dengan komposisi saham Marindo Investama yaitu 55 persen, sementara PT Pecatu Bangun Gemilang itu 45 persen. PT Pecatu Bangun Gemilang sudah menaruh saham dalam bentuk aset berupa tanah seluas 3,8 Ha. Seharusnya si pemilik Marindo Investama yakni terlapor harus menyetor sesuai 55 persen itu. Harga tanah pada saat Itu senilai Rp 625 juta per are berarti saham dia tertulis sudah hampir 230 Milyaran. Harusnya Pak Ali Markus juga menaruh saham yang sama tapi karena dia bilang mau membangun ya silahkan", tambah Togar. Togar juga mempaparkan tentang sertifikat tanah seluas 3,8 hektare milik Wayan, yang secara tiba-tiba sudah dibalik nama menjadi milik PT Marindo Gemilang, bentukan Marindo Investama, tak lain milik Alim Markus. "Karena ini bentuknya kerjasama dimintalah sertifikat tanah pak Wayan, kemudian sertifikat itu dibawa dia. Harusnya sama-sama dong kalo mau nunjuk Notaris. Tetapi, tiba-tiba sertifikat itu, sudah dirubah jadi nama PTnya Alim Markus yang baru, Marindo Gemilang, beber Togar, sembari menunjukkan dokumennya. Bahkan, tambah Togar, sertifikat PT Marindo Gemilang, sudah dijaminkan kredit ke bank yang ditunjuk, yakni Panin Bank. Parahnya, sertifikat itu, sudah dijaminkan ke Panin Bank. Nilai kredit yang dikucurkan diduga ratusan miliar. Uangnya kemana, kita juga tidak tahu sampai detik ini. Sehingga kita buatlah laporan ke Bareskrim", imbuhnya. Diduga ada Paksaan Di kesempatan yang sama Togar Situmorang juga mengungkapkan adanya unsur paksaan di kasus ini. "Lucunya pada tahun 2016, pak Wayan didatengi oleh beberapa gerombolan. Pak Wayan dipaksa untuk menandatangani surat kesepakatan bersama. Dimana kalau mau diminta kembali sertifikatnya harus ganti membayar Rp 210 Milyar Rupiah dari mana uangnya ?. Pak Wayan tidak terima uang sama sekali, ungkap Togar sambil menunjukkan foto - foto penanda tanganan surat kesepakatan. "Uang nggak dapat, sertifikat nggak jelas dimana tiba - tiba dipaksa bayar dalam tempo 3 bulan. Yang kita takuti tiba - tiba ada orang dari bank pasang papan yang menyatakan bahwa tanah ini sudah disita sama bank kan repot. Kalo ternyata gagal bayar ke bank takutnya nanti digadaikan ke lelang KPKNL, kalo ada yang beli untuk bayar ke bank maka tanahnya Pak Wayan hilang dong. Itu yang tidak kita inginkan makanya kita lapor ke Bareskrim, cetus Togar. Konfirmasi Alim Markus Sementara, saat wartawan Surabaya Pagi hendak konfirmasi kepada Alim Markus, sebagai bentuk cover booth side pemberitaan, melalui nomor ponselnya, di nomor 0816508935, sejak Minggu (23/9/2018) sore hingga pukul 22:00 WIB, tidak merespon. Bahkan, Surabaya Pagi sudah mencoba menghubungi melalui telepon langsung ke ponselnya, dan mengirim ke pesan WhatsApp. Pertama, dikonfirmasi Surabaya Pagi melalui ponselnya, sebanyak lima kali, Alim Markus tidak mengangkat telpon, meski terdengar nada masuk. Kemudian, kedua, Surabaya Pagi mencoba mengirim sejumlah pertanyaan melalui pesan WhatsApp, hingga pukul 22:00 WIB, tidak direspon. Bahkan pesan WhatsApp yang terkirim itu, sudah dibaca, dengan tanda centang dua kali berwarna biru. Pesan WhatsApp itu dikirim sekitar pukul 13.00, yang berisi, "Selamat siang pak, Saya Jemmi Purwodianto, wartawan Surabaya Pagi. Ingin konfirmasi beberapa hal." namun WA tersebut tak juga dibaca. Kemudian, sekitar pukul 16:00 WIB, kembali mengirim pesan WhatsApp ke Alim Markus, yang berisi, Selamat sore pak Alim, Saya jemmi dari Harian Surabaya Pagi, mau konfirmasi mengenai beberapa Hal diantaranya, Terkait laporan ke Mabes Polri yg dilaporkan bapak Togar Situmorang, Pak Alim Markus dituduh menipu terkait kerjasama di PT Marindo Investama. Bagaimana tanggapan bapak?" Namun, pesan WA tersebut hanya terbaca dan tak dibalas. Kami pun melontarkan kembali pertanyaan kedua yang bertulis Dan apa benar PT Pecatu Bangun telah menaruh aset tanah 3,8 hektare di PT Marindo? Terkait sertifikat tanah milik pak Wayan yang menurut pak Wayan sudah dibalik nama tanpa seizin yang bersangkutan, sebenarnya tanah tersebut milik pak wayan atau milik pak Alim? Hingga pukul 16.35 pesan WA tersebut juga masih belum di balas hanga di baca saja. Terlihat status terbaca, wartawan Surabaya Pagi pun melontarkan kembali pertanyaan yang terakhir bertulis, "Dikatakan oleh pak wayan, apakah pak Alim mengirim sejumlah orang untuk memaksa pak wayan menandatangani surat kesepakatan bersama jika ingin sertifikat kembali harus membayar Rp 210 miliyar? Dan Apa benar sertifikat tanah tersebut dibuat jaminan ke bank", seakan tak merespon, Alim Markus hingga pukul 22:00 WIB, hanya membaca pesan WA tersebut dan tak membalasnya dengan satu kata pun. jmi/rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU