Diduga Melakukan Korupsi Dana Hibah Pemkot Kota Pasuruan, Mantan Ketua PSSI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Jul 2019 11:17 WIB

Diduga Melakukan Korupsi Dana Hibah Pemkot Kota Pasuruan, Mantan Ketua PSSI

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemkot Pasuruan kepada Koni kota Pasuruan untuk kegiatan PSSI cabang kota Pasuruan yang bersumber dana APBD kota Pasuruan sejak tahun 2013, 2014 dan 2015 sebesar Rp 15.249.970.000.Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin didampingi Kasubdit 3 Tipidkor AKBP Rama Saptama pengungkapan ini setelah pihaknya telah lama dilidik polres Pasuruan kota, kemudian dikembangkan oleh penyidik Tipikor Polda Jatim dan diminta audit BPKP ada kerugian negara mencapai Rp 3,8 Miliar.Selanjutnya, kata Rama, penyidik melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 82 orang. Dari sini, penyidik mengerucut pada nama satu tersangka yakni ketua PSSI Pasuruan kota Edy Hari Respati Setiawan. Ia diduga mengkorupsi dana hibah yang anggarannya bersumber dari APBD tahun 2013 sampai 2015 sebesar Rp 15 Miliar.Di tahun 2013 sampai dengan 2015 menjabat Ketua PSSI Pasuruan Kota. Ini merupakan pemain amatir dimana direkrut dari kota Pasuruan U-16 dan U-19, Junior Liga remaja.Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara menjelaskan, dari penangkapan Dede, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 82 orang. Dari pemeriksaan tersebut EH ditetapkan sebagai tersangka. "Kemudian untuk kegiatan ini telah dilaksanakan kegiatan pemeriksaan saksi sebanyak 82 saksi disporabud PSSI Koni kemudian BPK Bank Jatim dan sebagainya.Lebih lanjut, Arman mengatakan bahwa tersangka Edy mempergunakan dana hibah yang diterima PSSI cabang Kota Pasuruan atau Asosiasi PSSI Kota Pasuruan untuk kepentingan pribadi. Tersangka melalukan pembuatan LPJ atas penggunaan dana hibah PSSI Cabang Kota Pasuruan yang berisi data-data fiktif dan Mark up. "Dalam pendistribusian dana hibah ditemukan data yang tidak sesuai dengan anggaran sebenarnya. Jadi seharusnya diberikan kepada pemain contoh sebesar Rp 2,5 juta namun hanya diberikan sebesar Rp 1,7 juta rupiah. Contohnya gitu," jelas Arman, Kamis (4/7/2019).Dari korupsi yang dilakukan oleh Edy telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,8 Miliar. Kerugian tersebut ditemukan berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan laporan hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh BPKP perwakilan provinsi Jatim. "Sementara kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp 3,8 Miliar dari 2013 sampai dengan 2015, sesuai dengan hasil BPKP perwakilan Jawa Timur," ujar Arman.Dari pengungkapan kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa berkas-berkas proposal, LPJ, laptop, bukti pencairan dana dan rekening bank yang digunakan tersangka untuk permohonan dan penggunaan dana hibah yang dikorupsi.Sementara dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka peraturan yang dilanggar yaitu undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3."Tersangka terkena ancaman hukuman seumur hidup kemudian pidana penjara paling singkat 4 tahun denda 1 Miliar," pungkasnya. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU