Diduga Caplok Lahan Warga, PT Semen Indonesia Digugat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Des 2018 11:08 WIB

Diduga Caplok Lahan Warga, PT Semen Indonesia Digugat

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Makfur, warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Tuban, Rabu (5/12). Pria tersebut datang ke pengadilan didampingi kuasa hukumnya, Haryo Witjaksono SH dan juga tokoh masyarakat, Gus Maksum Faqih. Kedatangan mereka untuk menggugat secara perdata, atas pencaplokan lahan yang diduga dilakukan oleh PT Semen Indonesia (SI), yang berada di Desa Sumberarum Kecamatan Kerek. "Saya datang mau mencari keadilan, kita mau gugat PT SI secara perdata," Kata Makfur kepada wartawan. Dia pun bercerita, jika sengketa lahan itu baru diketahui pada 2003 lalu. Hal itu bermula saat anak ke-enam dari Haji Umar itu menebus sebanyak 17 sertipikat tanah yang sebelumnya dijaminkan. Lalu pada bagian sertifikat itu ada sertifikat nomor 50 yang tidak diketahuinya, setelah diambil kemudian dikroscek, ternyata tanah seluas 8390 M2 itu sudah dibangun gudang oleh PT SI. "Saat saya menebus sertipikat baru tahu jika ada sertifikat nomor 50, itu masih atas nama orang tua saya, tapi oleh PT SI sudah dijadikan bangunan," ujarnya. Dia menambahkan, fakta yang ada di sertifikat itu menunjukkan secara kuat jika dokumen yang dimiliki sah secara hukum. Meski pihak SI juga mengaku memiliki dokumen tanah tersebut. Di sertifikat tertera, jika keabsahan dari BPN sudah ada pada tahun 1987, dan setelah dikroscek sampai sekarang juga masih sah terdaftar. "Pada tahun 1987 tanah yang kami perkarakan sudah sertipikat, sampai saat ini juga masih milik orang tua kami tidak berubah, ini sudah kita cek ke BPN," terangnya. Haryo Witjaksono SH mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini sesuai prosedur yang ada. Saat ini, dia dan klien juga membawa sejumlah dokumen sertipikat sebagai bukti jika tanah tidak pernah dijual. "Kita daftarkan perdata, tapi sekarang pendaftarannya online. Jadi akan segera kita proses," ucap kuasa hukum saat akan meninggalkan pengadilan. Sementara Kepala Biro Komunikasi Perusahaan Semen Indonesia, Sigit Wahono menjelaskan, dalam proses pengadaan lahan, Semen Indonesia senantiasa mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku. Terkait dengan gugatan tersebut, Semen Indonesia menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. "Terkait pengadaan lahan kita sudah menaati aturan dan ketentuan yang berlaku, kita hormati proses hukum," tutur Sigit. (Tn)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU