Home / Hukum & Pengadilan : Gugatan Cerai Juliana Tumbelaka, istri Aris Birawa

Diduga Ada TPPU

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 31 Jul 2018 23:12 WIB

Diduga Ada TPPU

SURABAYA PAGI, Surabaya Gugatan cerai yang diajukan istri Aris Birawa, Juliana Tumbelaka, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sejak Selasa (31/7/2018) kemarin menjadi pergunjingan di kalangan praktisi hukum dan korban Sipoa. Dengan permintaan putusan dalam gugatan kepada majelis hakim, yakni seluruh aset milik Aris Birawa diserahkan kepada penggugat, Juliana. Sedangkan, Aris Birawa kini menjadi tahanan di rumah tahanan Polda Jatim, sebagai tersangka penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Beberapa praktisi hukum senior dan junior di Surabaya ditemui tim Surabaya Pagi, Selasa (31/7/2018) diantaranya Haryanto SH, MH, Ketua DPC Peradi Surabaya, pengurus DPC Peradi Surabaya Purwanto SH, Ketua Kantor Advokat Indonesia (KAI) H. Abdul Malik SH, advokat senior M Sholeh hingga advokat muda Berlian Ismail Marzuki, SH. Mereka menilai, gugatan cerai tersebut cenderung untuk pemisahan harta dari TPPU yang dibidik Polda Jatim ke Aris Birawa. Diduga Pemisahan Harta Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) H Abdul Malik menduga, dilihat dari kronologis gugatan cerai Julian pada Aris Birawa dan perkara pidana yang menimpa Aris, ada sarat permainan untuk upaya menghilangkan harta yang menimbulkan pencucian uang dari kejahatan Aris Birawa. Ini bisa mengaburkan harta dari kejahatan bos Sipoa yang menggelapkan uang kastamernya itu menjadi harta pribadi. Jadi polisi ini harus jeli dan tanggap. Bahkan dalam TPPU, bukan tidak mungkin, istrinya (Aris) seharusnya bisa diseret ke TPPU. Nah, sekarang istri Aris menggugat cerai untuk memisahkan harta. Ini yang janggal, beber pria yang juga wakil ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, saat ditemui Surabaya Pagi di kantornya Jl Prambanan, Surabaya. Ia juga menyayangkan sikap Juliana Tumbelaka, istri Aris Birawa yang menggugat cerai, apalagi saat ini Aris Birawa sedang ditahan dan menjadi tersangka. Sangat tidak manusiawi lah, saat seorang suaminya sedang mengadapi persoalan hukum, menjadi tersangka, malah istri menggugat cerai. Kenapa gak dulu-dulu. Ini kan kebengetan. Kan ini melanggar sumpah perkawinan yang mana berjanji hidup baik, senang maupun susah. Apa lagi ada anak, kata Malik, menyayangkan. Apalagi dalam gugatannya, tambah Malik, perceraian dan harta gono-gini dijadikan satu. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung, bahwa gugatan perceraian tidak dapat digabungkan dengan gugatan harta benda perkawinan. Contoh terakhir, kasus perceraian antara Chin chin dengan Gunawan. Hakim jelas menolak gugatan pemisahan harta dengan perceraiannya, katanya. **foto** Polisi Harus Teliti Sidik TPPU Sipoa Senada dengan Abdul Malik, advokat M Sholeh juga menilai, gugatan pemisahan harta ini berpotensi untuk pengaburan harta bos Sipoa, yang kini dibidik TPPU oleh Polda Jatim. Ini yang perlu diperhatikan. Khawatir, ini dijadikan modus untuk pengaburan harta yang sekarang TPPU nya sedang ditangani Polda Jatim. Jadi polisi harus sigap memeriksa harta-harta Aris Birawa itu. Bisa jadi itu harta hasil dari kejahatan penipuan, penggelapan dan TPPU dari ribuan kastemer Sipoa, jelas M Sholeh, kepada Surabaya Pagi, Selasa (31/7/2018). Itu tugas polisi, karena suami tidak tau apakah itu harta dari kejatan suami atau bukan, yang diketahui istri bahwa iti harta suami, kata Sholeh. Conflict of Interest Sementara, ia juga melihat dengan kronologi beracara dalam gugatan perceraian bos Sipoa ini, menimbulkan conflict of interest dan pelanggaran kode etik. Dilihat dulu, apa benar di gugatan cerai ini, kuasa hukumnya saling terkait dengan yang perkara pidana. Apalagi kalau satu kantor. Jelas itu melanggar kode etik dan badan kehormatan harus memeriksanya, ungkap Sholeh. Sedangkan, Ketua DPC Peradi Surabaya Haryanto, SH dan pengurus Peradi Surabaya Purwanto, SH., juga berpendapat bahwa gugatan cerai diduga ada upaya untuk menghilangkan harta dalam perkara pencucian uang. Bisa jadi ya (upaya untuk menghilangkan harta dari pencucian uang). Polisi harus memeriksa detail, kata Ketua Peradi Surabaya itu. Haryanto juga menilai penanganan kuasa hukum antara kasus gugatan cerai dan kasus pidana, yang diduga memiliki kedekatan keluarga dan satu atap, bisa melanggar kode etik. Ini bisa melanggar kode etik. Bisa terjadi conflict of interest, kata Haryanto SH. Tak hanya sejumlah advokat senior yang menyebut kasus gugatan cerai Juliana terhadap Aris Birawa ada dugaan sebagai unsur penghilangan harta tindak pencucian uang. Advokat muda, Berlian Ismail Marzuki, SH, lulusan Fakultas Hukum Unair Surabaya juga menyebut, diduga ada unsur pencucian uang yang timbul di dalam keluarga Aris Birawa. Kalau dari yang saya baca (di Harian Surabaya Pagi, edisi Selasa 31 Juli 2018, red), itu masuk dalam pencucian uang. Kenapa pengajuannya kok sekarang. Apalagi meminta cerai saat suaminya ditahan. Harta-hartanya juga diminta lewat gugatan cerai ini. Ada apa? Patut diduga itu upaya untuk memisahkan harta dari tindak pidana pencucian uangnya bos Sipoa itu, jelas Berlian, saat ditemui di salah satu gerai waralaba di Mayjend Sungkono, Selasa (31/7/2018) kemarin. George Membantah Dr. George Handiwiyanto membantah keras, bahwa dirinya merupakan kuasa hukum dari Aris Birawa Bos Sipoa dalam gugatan cerai yang dilayangkan oleh Juliana Tumbelaka. Itu tidak benar, saya bukan kuasa hukum Aris Birawa, dari mana informasi tidak benar itu, itu namanya Fitnah, kata George Handiwiyanto saat di konfirmasi oleh Surabaya Pagi melalui telpon selulernya Selasa (31/7/2018) petang. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan kuasa hukum dari Aris Birawa, George juga mempertanyakan dari informasi yang menyatakan dirinya kuasa hukum dari Aris. Informasi tidak benar itu dari siapa,? Informasi dari mana kalau saya kuasa hukum dari Aris. Saya tegaskan saya bukan kuasa hukum dari Aris, tegas George. Unsur TPPU Dari catatan Litbang Surabaya Pagi, ada beberapa unsur TPPU yang bisa menimpa Aris Birawa dan istrinya. Unsur-unsur tindak pidana pencucian uang merupakan delik yang terdapat dalam ketentuan hukum yang mengatur tentang perbuatan orang atau korporasi yang mana perbuatannya adalah tindak pidana pencucian uang yang dapat diberikan sanksi hukum dalam ketentuan perbuatan hukum pidana pencucian uang yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010. Unsur-unsur dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 bentuk kesalahan (Mens Rea) terdapat pada setiap orang atau barang siapa, diketahui atau patut diduga kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana, dan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Ketiga pasal tersebut mensyaratkan adanya harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari tindak pidana asal dapat dipidana dalam ketentuan UU No. 8 Tahun 2010. Unsur mens rea dikenal dengan istilah unsur subjektif dalam tindak pidana pencucian uang sebagai follow up crime tindak pidana juga merupakan inti delik adalah sengaja, mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan berasal dari hasil kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta tersebut dengan unsur setiap orang yang menerima atau mengusai yakni penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana. Sedangkan unsur subjektif atau mens reanya adalah mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan merupakan hasil tindak pidana. Drs. P.A.F Lamintang, SH, dalam bukunya, mendefinisikan unsur objektif sebagai unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu di dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan. Sedangkan unsur subjektif merupakan unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku, dan termasuk didalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Seperti diketahui, Juliana Tumbelaka, anak Rusdi Tumbelaka, salah satu Komisaris di beberapa PT di Sipoa grup, menggugat cerai Aris Birawa. Gugatan cerai bos Sipoa ini terkesan janggal dan diduga sarat permainan. Gugatan yang diajukan, pertengahan Juni 2018, pada saat Polda Jatim menetapkan Aris Birawa menjadi tersangka kasus dugaa penipuan dan TPPU. Dalam petitum gugatan cerai Juliana yang diwakili kuasa hukum Richard Handiwiyanto, SH, MH., Mkn, meminta PN Surabaya untuk menyerahkan (mengambil keputusan) rumah Aris Birawa di Galaxi Bumi Permai G-2/7-A RT003 RW008 Kecamatan Sukolilo Surabaya, rumah di Jl Montana Blok G-12 Kelurahan Gununganyar Tambak, Kecamatan Gununganyar, Surabaya dengan SHM Nomor 3936 atas nama PT Graha Indah Sejahtera, dan sebidang tanah di Ruko Blok D-18 Desa Tambakoso, Kec. Waru, Sidoarjo, dengan sertifikat HGB No. 167 atas nama PT Mega Surya Indah Jaya yang menjadi harta bersama. Richard Handiwiyanto, yang menjadi advokat Juliana, merupakan anak kandung dari advokat Dr. George Handiwiyanto, SH., MH, yang diketahui kuasa hukum Aris Birawa saat penanganan kasus pidana di Polda Jatim. Sedangkan, dalam gugatan cerai (perdata) yang rencananya 2 Agustus 2018 esok, putusan pengadilan, Aris Birawa yang sebagai tergugat cerai, tidak pernah diwakili baik diri sendiri ataupun kuasa hukumnya. Dalam sidang gugatan cerai ini, sampai terakhir Aris Birawa, tanpa pengacara. Dengan secara otomatis dalam gugatan ini akan di menangkan oleh Juliana Tumbelaka, sepenuhnya. Namun, saat Surabaya Pagi, pada Selasa (31/7/2018) kemarin mencoba menggali di panitera Alrico de Jesus, panitera yang menangani gugatan cerai Juliana, enggan membuka detail perkara tersebut. Maaf mas, tidak bisa menjelaskan, bebernya. alq/bd/rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU