Diduga Ada Mafia BPJS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Mei 2020 22:16 WIB

Diduga  Ada Mafia BPJS

i

Pelayanan di Kantor BPJS Kertajaya Indah. SP/Patrik Cahyo

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020. Untuk Kelas I dan II berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang, sedangkan kenaikan untuk kelas III baru akan berlaku tahun 2021. Keputusan itu mendapat sorotan dan kritikan dari berbagai pihak. Pasalnya, kenaikan ini diputuskan saat daya beli sedang turun imbas virus Corona (Covid-19) Jokowi sendiri mengakui jika ada penurunan daya beli di masyarakat.

 "Saya lihat laporan dari BPS bulan April bahan pangan justru mengalami deflasi sebesar 0,13%, ini ada indikasi penurunan permintaan bahan-bahan pangan artinya daya beli masyarakat menurun," jelas Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas virtual, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: Sekdakot Mojokerto Ajak Awasi Kecurangan Dalam Penyelanggaraan Program JKN

Melihat kondisi seperti ini, Ketua BPJS Watch Jatim, Arief Supriono melihat Presiden Jokowi tidak melihat pertimbangan putusan hakim Mahkamah Agung (MA) dengan apa yang dibicarakan sendiri, bahwa adanya penurunan daya beli masyarakat.

Arief menjelaskan Putusan Hakim MA yang menurunkan iuran JKN peserta mandiri dengan memaparkan dua pertimbangan hukum, yaitu daya beli masyarakat masih rendah dan kedua pelayanan BPJS kesehatan belum membaik. "Dengan pertimbangan hukum ini seharusnya Pemerintah berusaha bagaimana agar daya beli masyarakat ditingkatkan dan pelayanan BPJS Kesehatan juga ditingkatkan, baru lakukan kenaikan iuran JKN. Nah ini kok malah terbalik," kata Arief, kepada Surabaya Pagi, Kamis (13/5/2020).

 

Tambah Persulit Ekonomi Rakyat

Arief melihat, kenaikan iuran BPJS yang dilakukan pemerintah juga tidak melihat sense of crisis. Apalagi di tengah pandemi saat ini, dimana pekerja informal sangat sulit dalam faktor ekonomi.

“Tak ada sense of crisisnya sama sekali. Ini dengan dinaikkan, per 1 Juli 2020, untuk kelas 1 dan kelas 2. Apalagi naiknya gak jauh beda. Rakyat sudah susah malah disusahin lagi. Rakyat yang tidak mampu bayar Rp 150 ribu dan Rp 100 ribu di Juli 2020 nanti akan jadi non aktif. Tunggakan iuran akan meningkat lagi. Kalau non aktif tidak bisa dijamin. Trus hak konstitusional rakyat mendapatkan jaminan kesehatannya dimana?,” protes Arief.

Arief sendiri menyebut, BPJS sebagai pelayanan kesehatan, bila dalam menaikkan iuran, juga sudah harus memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat. Jadi, tambah Arief, dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan jalur mandiri ini, bisa dirasakan juga.

 

Ada Unsur Politis

"Memang masalah BPJS ini adalah masalah yang kompleks. BPJS dituntut harus memberi pelayanan terbaik. Jadi pemerintah juga harus ikut bertanggung jawab dan peduli dengan permasalahan ini," ujarnya.

Arief sendiri menduga, dinaikkan iuran BPJS setelah putusan hakim MA digedok, ada unsur politis di lingkaran Presiden Jokowi. "Saya akui ini. Jadi apapun keputusan politiknya saya berharap harus berpihak kepada rakyat. Karena pada prinsipnya dari rakyat dan untuk rakyat. Jangan sampai ada kepentingan pribadi atau kelompok ditengah keputusan politik," jawab Arief.

 

Dugaan Permainan Mafia

Baca Juga: Mudahnya Ambil Antrean Faskes Melalui Mobile JKN

Apa yang disebut Ketua BPJS Watch Jatim, yang disebut ada unsur politis pun ditegaskan Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie. Bahkan, tak hanya muatan politis. Tetapi ada unsur permainan mafia di lingkaran orang dekat Presiden Jokowi.

"Padahal sudah dibatalkan MA, tapi anehnya pemerintah ngotot menaikan iuran bahkan denda berarti saya duga ada orang dekat Jokowi yang bermain," sebut dia.

Dugaan adanya permainan, inilah yang menciderai sila ke-5 Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. "Rakyat kecil dan miskin di negeri ini kian menderita. Hapuskan saja sila ke-5 pancasila kesejahtraan bagi seluruh Indonesia. Apalagi, kini, dengan adanya Corona. Ada warga yang di PHK, dirumahkan. Bisa-bisa tak ada biaya untuk membayar,” sesal Jerry.

 

Rakyat Menjerit

Meski belum diberlakukan untuk Kelas 1, 2 dan 3 bagi pengguna BPJS Kesehatan. Ternyata, dengan dinaikkan iuran BPJS Kesehatan jalur mandiri membuat rakyat sudah menjerit. Para pengguna kartu BPJS Kesehatan, sejak Kamis (14/5/2020) sudah menolak untuk dinaikkan iuran BPJS.

Salah satunya, Achmad, warga Ketintang Surabaya, dirinya mengaku bingung dengan keputusan pemerintah dalam menaikkan tarif iuran BPJS karena sebelumnya ditolak usulannya oleh MA. Dirinya merasa keberatan dengan kenaikan tersebut, apalagi di kondisi seperti pandemi Covid-19 sekarang ini.

"Kalau saya pribadi justru bingung, kan sempat diisukan naik lalu tidak jadi. Tapi sekarang naik lagi. Apa nanti dibatalkan lagi? Harusnya konsisten dong, masyarakat jangan dibuat bingung begini. Menghadapi Covid-19 saja sudah bingung, ditambah lagi dengan BPJS yang iurannya naik. Jika di kondisi seperti sekarang saya merasa keberatan lah dengan kenaikan tersebut," ujar Achmad kepada tim Surabaya Pagi pada Kamis (14/5/2020).

Baca Juga: BPJamsostek Mojokerto Gencarkan Sosialisasi Program Manfaat Bagi KPM PKH

 

Perbaiki Layanan Lebih Dulu

Lalu, di hari yang sama, salah satu pengguna BPJS Kesehatan lainnya bernama Rahayu, berpesan, sebelum ada kenaikan iuran BPJS, pemerintah melalui BPJS Kesehatan memperbaiki kualitas pelayanannya kepada penggunanya terlebih dahulu.

"Saya dan keluarga kebetulan ikut yang kelas 2, menurut saya jika iuran naik yang katanya untuk mengurangi defisit itu kurang pas sih rasanya. Bagaimana dengan mereka yang telat atau menunggak pembayarannya? Harusnya itu dulu yang diberesin, lalu kualitas pelayanannya ditingkatkan, baru setelah itu terserah mau dinaikin. Saya tidak akan menyesal membayar mahal tapi jika pelayanannya sangat memuaskan. Lha tapi ini? Saya sudah tertib bayarnya, kualitasnya gitu-gitu saja, mau dinaikin juga?" Kata Rahayu.

Sementara itu, Hariyono yang juga menggunakan fasilitas kesehatan berupa BPJS Kesehatan ini juga merasa kecewa dengan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS ditengah kondisi pandemi seperti sekarang. Itu dikarenakan pasti banyak juga pengguna BPJS Kesehatan yang terdampak Covid-19 dan akan kesulitan membayar iuran untuk kedepannya.

"Agak kecewa juga. Nggak pas sih kalau keputusan naiknya iuran BPJS diumumkan ditengah kondisi darurat Covid-19. Belum lagi jika masyarakat pengguna BPJS itu terdampak Covid-19 juga. Tentu mereka akan berpikir lebih keras bagaimana cara untuk menghidupi dirinya sendiri dan keluarganya serta cara membayar iuran BPJS yang naik itu. Harusnya pemerintah lebih perhatian lah dalam kondisi ini, bukan malah menambah permasalahan," ujar Hariyono.

Pada umumnya dari mereka mengeluhkan langkah pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Mereka berharap apapun alasan pemerintah dalam menaikkan iuran tersebut, harusnya pemerintah lebih memperhatikan masyarakat di tengah kondisi darurat ini. Mereka juga berharap pemerintah mendahulukan untuk menyelesaikan masalah Covid-19 dibanding mengurus masalah lainnya terlebih dahulu. adt/erk/jk/er/cr1/di/rmc

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU