Home / Hukum & Pengadilan : Sidang Dokter Gadungan di RS Siloam

Didamprat Hakim, Jaksa Malah Tersenyum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Jan 2018 00:43 WIB

Didamprat Hakim, Jaksa Malah Tersenyum

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Ada pemandangan tak biasa dalam sidang perkara penipuan berkedok sebagai dokter di RS Siloam dengan terdakwa Chandra Hermawan, Senin (8/1/2018). Ketua Majelis Hakim Yulizar menegur keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pasalnya, jaksa hanya melampirkan barang bukti foto copy kuitansi kasus penipuan terdakwa Chandra Hermawan. --------------- Laporan : Budi Mulyono -------------- Jaksa Deddi Arisandi mengaku dirinya sengaja melampirkan berkas foto copy kuitansi yang diserahkan ke pihak pengadilan. Kami lampirkan foto copy-nya yang mulia, yang asli sama saya," ujar JPU Deddi Arisandi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/1) kemarin. Mendengar jawaban tersebut, dengan nada tinggi Hakim Yulizar menegur JPU Deddi Arisandi dan menyatakan bahwa pihaknya (Pengadilan) seharusnya mendapat barang bukti (kuitansi) asli, bukan foto copy. "Seharusnya berkas yang asli disertakan ke kami, bukan foto copi. Foto copi Anda yang pegang, kalau seperti ini, wajar saja saat kasasi atau PK, banyak terdakwa yang bebas," tegur Hakim Yulizar. Sementara hakim anggota Hariyanto juga menimpali terkait hal tersebut. Apakah aturan di Kejaksaan memang seperti itu," tanya Hakim Hariyanto. Mendengar pertanyaan tersebut, Jaksa Deddi hanya tersenyum. Menipu Rp 84 Juta Sementara itu, perkara penipuan berkedok sebagai dokter di RS Siloam dengan terdakwa Chandra Hermawan memasuki agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Dedi Arisandi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/1). Jaksa Dedi mengatakan dalam dakwaannya, terdakwa melakukan tindak pidana penipuan terhadap tiga korbannya, yakni Ridwan Kirvianto, Endang Puspitasari dan Khoirul Huda. Yang mana ketiga korbannya ini merupakan teman SMA dari terdakwa Chandra. Dan dalam kasusnya ini, terdakwa menipu korbannya hingga total Rp 84 juta. Dalam aksinya, lanjut Dedi, terdakwa mengaku sebagai dokter yang bekerja di RS Siloam, Surabaya. Kepada ketiga korbannya, terdakwa mengaku bisa mempekerjakan ketiga korbannya di RS Siloam sebagai perawat dan bidan. Bermodal jas lab, stetoskop dan ID buatan yang bertuliskan RS Siloam, terdakwa berhasil menipu ketiga korbannya hingga puluhan juta rupiah. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP, tentang tindak pidana penipuan, kata Jaksa Dedi Arisandi dalam dakwaannya, Senin (8/1) di PN Surabaya. Selain sidang dakwaan, dalam sidang pertama tersebut juga langsung mendatangkan saksi yang juga korban dari Chandra. Keterangan ketiga orang saksi atas terdakwa Chandra Hermawan, membuat semua peserta sidang terbelalak. Termasuk Ketua Majelis Hakim Yulisar yang tak menyangka, jika protolan mahasiswa keperawatan tersebut sukses menyamar sebagai dokter gadungan di RS Siloam. Pengakuan Korban Selanjutnya persidangan berlanjut pada agenda keterangan saksi. Ketiga saksi tersebut menjelaskan kepada Hakim tentang awal mula kasus penipuan itu. Saksi pertama, Ridwan mengaku bertemu dengan terdakwa pada Mei 2017 lalu. Mereka bertemu di salah satu ATM tak jauh dari RS Siloam. Saat itu, terdakwa mengatakan jika ia bekerja sebagai dokter di RS Siloam. Saya pun tertarik dan meminta terdakwa untuk menghubungi saya jika ada lowongan di rumah sakit tersebut, ungkap Ridwan. Dua hari setelah pertemuan itu, Ridwan dihubungi oleh Chandra jika di RS Siloam membuka lowongan pekerjaan sebagai perawat. Setelah itu, Chandra memulai perannya sebagai dokter gadungan. Dengan bermodal jas lab, stetoskop dan id buatan yang bertuliskan RS Siloam ia mulai beraksi. Saya ditemui dan diwawancara, setelah itu saya diminta uang. Ia mengatakan sebagai uang pelicin hingga total sebesar Rp 35 juta, uang tersebut saya berikan secara bertahap, saya berikan langsung dan juga transfer ke rekening atas nama istrinya, terang Ridwan. Keterangan saksi Endang dan Khoirul juga sama dengan keterangan saksi Ridwan. Meski demikian besaran uang yang mereka keluarkan berbeda. Endang membayar Rp 25 juta sedangkan Khoirul Rp 24 juta. Sehingga dari ketiga korban tersebut, terdakwa memperoleh uang Rp 84 juta. Sebagaimana diberitakan, Chandra ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus penipuan dengan modus menjadi dokter gadungan pada November lalu. Dia mengetahui seluk beluk RS Siloam setelah sempat magang di sana, hal itu dilakukan saat Ia masih menjadi mahasiswa keperawatan di salah satu kampus di Surabaya.n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU