Dicekoki Miras, ABG di Kendal Digilir dari Sore sampai Subuh

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Nov 2020 21:45 WIB

Dicekoki Miras, ABG di Kendal Digilir dari Sore sampai Subuh

i

Polisi menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan seorang ABG yang digilir 6 orang dari sore sampai subuh di Kendal.

 

SURABAYAPAGI.COM, Semarang - Aksi persetubuhan terhadap gadis di bawah umur terjadi di Kendal, Jawa Tengah. Sekelompok pria ditangkap polisi diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis secara bergiliran. Parahnya, pelaku ternyata teman korban dan teman-teman pacar korban.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan, peristiwa itu terjadi 3 Oktober 2020 lalu. Saat itu korban yang berusia 15 tahun pergi bersama pacarnya, TS (26). Kemudian Teguh mengajak korban ketemu dengan teman-temannya untuk minum miras.

"Modus pelaku inisial T memacari korban kurang lebih tiga bulan. Mereka kumpul dan minum minuman keras ajak teman yang lain. Dengan ajak ini mereka mabuk dan dibiarkan sang pacar untuk dikerjai teman-temannya. Ini berkali-kali dari sore sampai subuh," kata Iskandar saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Kamis (26/11/2020).

Kelima tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial T, 23 tahun; Pr, 25 tahun; M, 28 tahun; Ro, 19 tahun, dan Tg, 29 tahun. Satu pelaku, Ru, 25 tahun, berhasil lolos dari sergapan petugas dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Iskandar menjelaskan, kejadian pencabulan berlangsung di beberapa tempat di Kaliwungu pada 3 Oktober 2020. "Ini cukup luar biasa, karena dilakukan dari sore hari hingga subuh," ucap dia.

Bermula dari T dan kawan-kawannya yang menggelar pesta ciu di rumah kosong milik pamannya di Perum Griya Sentosa, Kaliwungu. Siang jelang sore, datang korban menyusul karena diundang T dan diajak menenggak minuman keras. Dalam kondisi mabuk terpengaruh miras, terjadilah aksi persetubuhan secara bergilir tersebut.

Awalnya, SAW diajak bersetubuh oleh sang pacar, sekitar pukul 15.30 WIB. Tak tanggung-tanggung, T minta jatah hingga tiga kali. Puas bercinta, T dan SAW kembali bergabung dengan kawannya untuk pesta miras.

Malam hari sekira pukul 20.00 WIB, korban yang sudah mabuk berat kemudian dibopong para pelaku ke areal kebun di depan sebuah sekolah di Protomulyo. Di tempat tersebut korban dicabuli oleh Pr dan RU, masing-masing sekali.

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

Satu pelaku lain, Ro, hanya ikut meremas dan menggerayangi bagian vital korban. Anehnya, T yang merupakan pacar korban membiarkan, malah ikut menyaksikan kekasihnya digilir untuk dijadikan objek pemuas nafsu.

Tak berhenti di situ, SAW kemudian kembali digotong dan dibawa ke sebuah gubuk di kebun di kawasan Perum Kaliwungu Indah. Di tempat itu, giliran Mu dan TG melampiaskan hasrat di kurun waktu 23.30 hingga sekira pukul 04.00 WIB.

"Jadi modusnya, T pacaran dengan korban. Mereka sering kumpul minum-minuman keras, mengajak temannya yang lain. Adanya miras otomatis membuat si korban mabuk, kemudian dibiarkan pacar dikerjain oleh teman-temannya yang lain," beber Iskandar.

T sendiri membenarkan SAW adalah pacarnya. "Benar dia pacar saya," akunya. Ia berdalih terpengaruh minuman keras hingga bersama kawan-kawannya tega melakukan pencabulan terhadap korban.

Pemuda pengangguran yang biasa jadi buruh serabutan ini juga membenarkan mengetahui pacarnya dibopong dan dikerjain oleh kawan-kawannya.

Baca Juga: Diiming Uang Rp 50 Ribu, Remaja Disabilitas Disetubuhi

"Iya saya sempat lihat mulai dari saat dia (korban) dibopong. Tapi setelah sampai di gubuk, kemudian saya tidur karena sudah mabuk," ujarnya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi pada Selasa (20/10) lalu. Kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap para pelaku di tempat yang berbeda.

Selain mengamankan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat sangkaan diantaranya akta kelahiran korban, pakaian korban dan tersangka saat peristiwa pencabulan terjadi dan hasil visum.

Para tersangka yang ditangkap itu dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU