Dicari, Wali Kota yang tidak Keras Kepala

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 27 Des 2019 08:36 WIB

Dicari, Wali Kota yang tidak Keras Kepala

Surat Terbuka untuk Calon Walikota Surabaya, 2020-2025 (9) Pembaca yang Budiman, Hari natal pertama tanggal 25 Desember lalu, saya bertemu dengan seorang psikolog, yang pulang dari gereja. Meski kami berbeda keyakinan, kami tidak keras kepala membenarkan ajaran agama masing-masing. Hasil obrolan kangen-kangenan, akhirnya topik bahasan makan siang itu didominasi soal kepala rumah tangga sampai kepala daerah yang keras kepala. Ciri kepala rumah tangga sampai kepala daerah yang keras kepala terutama suka melawan. Selain, orang yang tak mau mendengar pandangan orang tua, tetangga, istri atau tetangga. Apalagi anak buah dan warga kota yang dipimpinnya. Saya bertanya orang keras kepala apa termasuk orang yang bersikap sesukanya, sehingga membuat banyak orang frustasi. Kemudian, saya bertanya apa solusi hadapi kepala daerah yang keras kepala? Teman saat SMA dan ia memilih kuliah jurusan psikologi ini menyarankan jangan membuat dia boleh mengambil keputusan yang serba mudah. Ibaratnya, mendorong kepala daerah yang luar biasa (keras kepala) lebih sulit daripada membesarkan kepala daerah nakal urusan pergaulan. Teman psikolog ini membeberkan pandangan Elaine Rose Glickman, penulis buku Your Kids a Brat and Its All Your Fault. Buku ini menulis cara orang tua mengarahkan anaknya yang keras kepala. Teman ini menganalogikan kepala daerah sebagaiu anak yang perlu diawasi dan wakil rakyat, adalah orang tua yang mengkontrol. Nah. Bila wakil rakyat selalu berusaha membuat kemauan si kepala daerah serba-mudah dengan menuruti semua kemauannya, wakil rakyat itu justru merusak si kepala daerah yang keras kepala. Menghadapi kepala daerah yang keras kepala, wakil rakyat yang punya hak melakukan pengawasan, hendaknya memberi batasan kewenangan kepada kepala daerah. Setiap wakil rakyat mesti paham benar bagaimana harus memberi batasan pada kepala daerah. Terutama terhadap tiga fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif. Salah satu trik hadapi kepala daerah yang keras kepala, harus ada wakil rakyat yang berani menerapkan peraturan mengenai hal-hal yang tak bisa dinegosiasikan dengan walikota. Maklum, diantara 50 wakil rakyat di DPRD Surabaya, pasti ada yang mau tunduk pada kemauan kepala daerah sepopuler Risma. Terutama wakil rakyat yang satu partai dengan Risma, yaitu PDIP. Apalagi kepala daerah yang suka memaksakan kehendaknya. Jangankan wakil rakyat, warga kota yang memiliki pengaruh sosiologis saja saja tak sedikit yang sebel terhadap walikota yang sakarepe dewe. Dalam batas akal sehat, orang-orang keras kepala kadang perlu didengar suaranya, sekedar memahami perasaan dan emosinya. Tapi tidak perlu dituruti kemauannya. Dari obrolan ringan, nyerempet ke gaya kepemimpinan Walikota Surabaya Tri Rismaharini, yang tak lama lagi lengser. Risma, tercatat walikota Surabaya yang berani menyetop rencana pembangunan Surabaya yang didanai oleh pemerintah pusat. Sarjana lulusan ITS ini dengan keras menolak pembangunan jalan tol tengah di Kota Surabaya yang diprediksi bakal mengatasi kemacetan kota. Risma, malah memilih menata jalur transpotasi umum sekaligus membenahi transportasi publik, salah satunya dengan membangun monorel dan trem. Itu janji pada tahun 2014 yang lalu. Sampai Desember 2019 ini, monorel dan trem yang digaung-gaungkan ibu Fuad, saksi amblesnya jalan Raya Gubeng, ternyata tak terealisasi. Padahal, saat menalak tol tengah, Risma berkeyakinan, tidak semua kemacetan tengah kotw mesti selesai dengan jalan tol. Nah, ada apa motif penolakan Walikota Risma, terhadap pembangunan tol tengah kota Surabaya, era pemerintahan SBY, saat itu. Ternyata, obrolan soal sifat orang keras kepala dari sosok kepala rumah tangga sampai kepala daerah, siang itu nyenggol Walikota Risma. Saya lalu minta pamit pulang, tak mau ikut bercakap cakap soal sosok Risma, yang saat masih menjabat kepala daerah Kota Surabaya, acapkali dipergunjingkan keras kepala. Maklum saya tahu bahwa orang keras kepala, tak bisa dibicarakan, tapi cukup dengar. Mengingsat, yang saya kenali, umumnya orang keras kepala tak mau mencoba mendengarkan keterangan orang ataupun bertukar pikiran. Orang dengan pembawaan keras kepala, kadang lebih cepat untuk melontarkan argumen, mempersiapkan tandingan, maupun melakukan berbagai upaya untuk melindungi diri dari serangan terhadap keyakinannya. Bila dipaksa untuk berubah, dia kadang malah berusaha mencari keterangan sendiri, membuat presentasi sendiri, bahkan sibuk menerangkan kerangka berpikir yang menurutnya lebih benar dari orang lain. Itulah penolakan tol tengah deadlock. Pemerintah pusat sampai provinsi geleng-geleng kepala dengan penolakan Walikota Risma, tahun 2014 lalu. Pembaca yang Budiman, Sekarang dengan berlakunya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang Walikota dituntut sebagai seorang negarawan, bukan sekedar politisi. Otomatis mengerti konstitusi negara. Dalam 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Konsekuensi logis sebagai Negara kesatuan adalah dibentuknya pemerintah Negara Indonesia sebagai pemerintah nasional. Kemudian pemerintah nasional, membentuk Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Malahan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah ini diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Bahkan melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apakah ketentuan seperti ini seorang kepala daerah Surabaya yang akan datang bisa sakarepe dewe kayak Risma? Konstitusi kita tak mengajarkan walikota Surabaya, meneruskan gaya kepemimpinan Risma. Mengingat pemerintahan Daerah pada negara kesatuan merupakan adalah satu kesatuan dengan Pemerintahan Nasional. Sejalan dengan itu, kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. Dan pembedanya adalah terletak pada bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas Daerah untuk mencapai tujuan nasional di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan. Misal, rencana Presiden Jokowi, akan menjadikan kota Surabaya, satu dari 10 kota besar di Indonesia sebagai kota Metropolitan. Walikota Surabaya 2020-2025, akankah menjegal program pemerintah pusat seperti Walikota Risma, menolak pembangunan jalan tol yang digagas oleh pemerintahan SBY. Maukah walikota Surabaya pengganti Risma, mengutak atik ketentuan Otoda UU No 23 tahun 2014 dengan alasan merasa mempunyai otonomi. Saya tidak yakin walikota pengganti Risma, nanti berani menggoreng Kekuasaannya yang dimilikiknya dengan interpretasi ia berwenang mengatur dan mengurus Daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya. Nah, walikota Surabaya pengganti Risma, mesti mendalami Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah dibagi menjadi dua yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam UU ini dinyatakan dalam negara kesatuan, terdapat prinsip pembagian kekuasaan atau kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pertama, kekuasaan atau kewenangan pada dasarnya milik pemerintah pusat. Pemerintah Pada dasarnya milik pemerintah pusat. Pemerintah daerah diberi hak dan kewajiban mengelola dan menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan atau diserahkan. Kedua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap memiliki garis komando dan hubungan hierarkis. Pemerintah daerah sebagai bawahan pemerintah pusat. Namun pemerintah pusat tidak menginterfensi dan mendikte pemerintah derah dalam beberapa hal. Pertanyaan besar, walikota Surabaya periode 2020-2025, meski mendalami UU No. 23 Tahun 2014 secara utuh dan tidak sepotong-potong. Insha Allah, amanat konstitusi bahwa antara pemerintah pusat dan daerah memiliki garis komando dan hubungan hirarkis, program pemerintah pusat menjadikan kota Surabaya kota metropolitan bakal tidak ditolak kayak era Risma. ([email protected], bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU