Dianggap Merugikan Pemilih, KPU Digugat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Jan 2019 12:10 WIB

Dianggap Merugikan Pemilih, KPU Digugat

SURABAYAPAGI.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur. Alasannya, rencana KPU membocorkan materi debat pada pasangan calon presiden, dianggap telah merugikan pemilih. Gugatan secara perdata ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (9/1) dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2019, oleh Muhammad Said Sutomo, Ketua YLPK Jatim. Dalam gugatan tersebut Said menyatakan, alasan hukum yang menjadi dasar gugatan adalah, pada debat mendatang KPU akan memberitahukan kisi-kisi pertanyaan terlebih dahulu pada pasangan Capres dan Cawapres. Mekanisme ini, tentu saja dianggap telah melanggar asas Pemilu yang salah satu diantaranya adalah bersifat rahasia. Mekanisme ini sudah tidak benar. Ini tidak boleh dibiarkan. Ini sudah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22 huruf e, yang menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Saya mendesak supaya KPU mengurungkan niat membocorkan itu," ungkapnya, Rabu (9/1). Ia menambahkan, sebagai bagian dari pemilih dirinya merasa dirugikan oleh tergugat. Untuk itu, dalam gugatan tersebut dirinya minta pada hakim agar para tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena membocorkan pertanyaan debat yang berakibat menimbulkan kerugian sosial Penggugat. Jika sebelum putusan ini dijatuhkan, namun debat sudah dilaksanakan dengan konsep pertanyaan yang sudah dibocorkan oleh KPU, dirinya khawatir hal itu akan berdampak hukum. Bahkan, bisa jadi hasil dari pemilihan Presiden tersebut akan cacat hukum. "Saya juga minta supaya hakim menghukum para pergugat untuk melaksanakan debat ulang dengan tidak membocorkan pertanyaan, tegasnya.nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU