Dianggap Efektif, Industri Bakal Naikkan Harga Kresek Saat Cukai Berlaku

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Jul 2019 18:17 WIB

Dianggap Efektif, Industri Bakal Naikkan Harga Kresek Saat Cukai Berlaku

SURABAYAPAGI.com - Pemerintah bakal menerapkan cukai kantong plastik sebesar Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar. Tujuannya adalah untuk mengurangi konsumsi kantong plastik yang dianggap sebagai momok bagi lingkungan. Dan kebijkan ini dianggap efektif. Kabid Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Nasrudin Joko Surjono meyakini hal itu bakal efektif mengerem penggunaan kantong plastik oleh masyarakat. Hal itu didasari oleh kajian yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dari penerapan plastik berbayar sebesar Rp 200 di toko ritel, pihaknya mendapat info dari KLHK bahwa terjadi penurunan konsumsi plastik sebesar 20-30%. "Turunnya sekitar 25-30% data dari KLHK," kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Dari situ dapat disimpulkan penerapan cukai pun akan memberikan hasil yang tak jauh berbeda, ditambah dengan melihat praktik di negara lain yang sudah menerapkan kebijakan semacam itu lebih dulu. Maka dari itu, dari keefektifan yang di tawarkan, Industri akan menaikkan harga kresek saat cukai ini telah berlaku. Ketua Umum Asosiasi Masyarakat dan Industri Hijau Indonesia (AMIHN) Tommy Tjiptadjaja menuturkan, tidak menutup kemungkinan bagi industri untuk menaikkan harga kantong plastik apabila nantinya cukai jadi diberlakukan. Tapi, kenaikan hanya diberlakukan pada produk tertentu, yaitu kantong plastik di bawah ketebalan tertentu yang kelak masuk kategori kena cukai oleh regulasi dari pemerintah. Tommy menjelaskan, kenaikan besaran yang dikenakan akan sesuai dengan nominal cukai kantong plastik. Berdasarkan usulan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), besarannya adalah Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar. Penerapan kenaikan harga tersebut bersifat talangan dari industri. Artinya, Tommy mengatakan, produsen akan membayar selisih kenaikan harga kepada pemerintah dalam bentuk cukai. Kemudian, produsen mengenakan harga jual ditambah selisih tersebut kepada pemakai yang lalu diterapkan serupa untuk end user atau konsumen. Namun, Tommy memastikan, industri tidak akan memaksa pembeli untuk menanggung kenaikan tersebut. Konsumen memiliki opsi untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai apabila memang tidak perlu. Kalaupun mau pakai, mereka dapat memilih jenis yang degradable sehingga tidak membebani lingkungan seperti plastik konvensional. Apalagi, saat ini sudah banyak produsen tas kain maupun kantong plastik dari bahan daur ulang yang dapat dimanfaatkan konsumen.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU