Diancam, Seorang Gadis di Anambas jadi Pelampiasan Nafsu Ayah Tiri selama 4

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Des 2019 13:46 WIB

Diancam, Seorang Gadis di Anambas jadi Pelampiasan Nafsu Ayah Tiri selama 4

SURABAYAPAGI.COM, -Kasus asusila terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di tanah air. Seorang bocah yang masih berusia 10 tahun menjadi pelampiasan nafsu ayah tirinya selama 4 tahun lamanya. Kejadian tersebut terjadi di Anambas, tepatnya di desa Kuala Maras, kecamatan Jemaja Timur. Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepri Erry Syahrial membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, saat ini pelaku yang berinisial ED (54) telah ditahan di Polsek Jemaja. Sementara korban yang telah diselamatkan dari aksi bejat ayah tirinya itu tengah melakukan pemulihan psikologis di Rumah Sakit Anambas. Begitu mendapatkan laporan, KPPAD Kabupaten Anambas berkoordinasi dengan KPPAD Kepri dan kemudian mendampingi korban untuk membuat laporan ke polisi, kata Erry saat dihubungi, Rabu (11/12). Erry menambahkan, tindakan asusila itu berhasil terungkap berkat pengakuan korban kepada ibu nya atas apa yang dilakukan ayah tirinya itu. Tidak hanya mencabuli korban, tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kejadian itu kepada orang lain. Dari pengakuannya, korban merasa ketakutan setelah disetubuhi oleh ayah tirinya itu berkali kali dalam kurun waktu 4 tahun. Korban sebut saja bunga dicabuli sejak kelas 2 SD atau sekitar umur 10 tahun sampai sekarang korban kelas 6 SD atau berumur 14 tahun, kata Erry. Saat ini KPPAD Kepri terus mengawasi proses hukum atas kasus kekerasan seksual tersebut hingga kasus itu selesai. Atas perbuatannya, Pelaku dikenai Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam dengan hukuman penjara 15 tahun, ditambah dengan pemberatan seperrtiga pidana pokok, karena pelaku merupakan ayah tiri korban yang semestinya melindungi korban.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU