Diajak Rujuk Ditolak, Lalu Ambil Pisau dan Ditusukkan ke Mantan Istri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 31 Jan 2020 23:25 WIB

Diajak Rujuk Ditolak, Lalu Ambil Pisau dan Ditusukkan ke Mantan Istri

Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Petemon Barat SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pelarian Abdul Salam (42) akhirnya terhenti di tangan polisi. Pria ini diduga membunuh Mardiana (43), mantan istri sirinya, di kamar kos Jalan Petemon Barat, Surabaya, Kamis (30/1/2020). Namun dalam tempo 8 jam, polisi berhasil menangkap Abdul Salam yang bersembunyi di rumah keluarganya di Torjun, Sampang, Madura. Mengapa ia tega membunuh mantan istri sirinya secara sadis? ------------- Dari olah TKP, ternyata benar pelaku pembunuhan itu adalah mantan suami siri korban bernama Abdus Salam, asal Jalan Indrapura Jaya JKA-4, Surabaya. Ia ditangkap di Desa Bedono, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura. "Tersangka berhasil kami tangkap di Madura, sekitar pukul 22.30 Wib atau 8 jam dari peristiwa terjadi. Tidak ada perlawanan dari tersangka saat ditangkap," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Jumat (31/1/2020) Sudamiran menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka menghabisi mantan istri sirinya itu lantaran sakit hati, karena korban tidak mau diajak rujuk kembali. "Sebelum kejadian itu mereka berdua sempat ngobrol, mungkin ngobrolin tentang rujuk itu. Tapi korban menolak dan melemparkan surat nikah siri itu kepada pelaku," paparnya. Menurut pengakuan tersangka, penolakan korban itu karena pelaku dianggap tidak memiliki uang. Hal itulah yang kemudian membuat pelaku naik pitam, hingga keduanya cek cok mulut dan berujung pada pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban. "Pada saat itulah tersangka mengambil pisau dapur yang ada di lokasi dan akhirnya ditusukkan ke korban mengenai dada beserta punggung. Korban meninggal dunia di tempat kosnya," beber Sudamiran. Setidaknya, ada tiga luka tusuk di bagian perut korban yang membuatnya kehabisan darah hingga meninggal dunia. Dijelaskan, tersangka merupakan suami siri yang menikah sejak tahun 2017 dan telah berpisah sejak satu tahun lalu. Sementara itu tersangka Abdus Salam mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatan yang ia lakukan. "Ya itu, saya ajak rujuk nggak mau, akhirnya saya khilaf pak sama dia (korban) dan mengambil pisau yang ada di situ," sambung tersangka. Sebelumnya, Kamis (30/1/2020) siang, warga Petemon Barat dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan bersimbah darah di rumah Indekos daerah itu. Korban Mardiana, warga Jalan Tambak Gringsing 1 No 55 Surabaya, dibunuh oleh Abdul Salam, yang tak lain mantan suami siri korban. Sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi, mereka berdua sempat terlibat cek cok mulut. Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sebuah pisau dapur, buku nikah siri, KTP tersangka. Tak hanya itu baju milik korban juga turut disita sebagai barang bukti. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho menjelaskan, penangkapan cepat dikarenakan pelaku yakni Abdus Salam sudah diketahui identitasnya. Terlebih, pelaku juga keji membunuh mantan istrinya yakni Mardiana (45). Sehingga pihak kepolisian harus secepatnya melakukan penangkapan. Kekejaman pelaku ini tak bisa didiamkan, makanya petugas kita lakukan dorongan supaya bisa cepat menangkap pelaku. Benar petugas hanya butuh delapan jam untuk tangkap pelaku di rumahnya Kabupaten Sampang, Madura, papar Kombes Pol Sandi.n jem

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU