Di Bayar 200 ribu, Motor Pasangan Esek esek dibawa Kabur.

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Des 2019 15:13 WIB

Di Bayar 200 ribu, Motor Pasangan Esek esek dibawa Kabur.

SURABAYAPAGI.COM,Blitar - Wanita setengah baya ini tidak tau di untung, setelah kencan dengan pasanganya malah bawa kabur motor milik pasanganya. Itulah Tina Rostiana dengan nama panggilan Tina (30) warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek Ia akhirnya harus berurusan dengan polisi atas laporan korban. Wanita yang sehari-hari mengamen di sekitar Pasar Legi Kota Blitar ini akhirnya di tangkap Sat Reskrim Polres Blitar kota (Rabu 18/12) siang usai korban melaporkan atas hilangnya sepeda motornya. Ketika di periksa petugas Unit Reskrim Polres Blitar Kota wanita berbadan besar ini (Tina) mengaku, memang dirinya mencuri sepeda motor teman lelakinya saat sedang tertidur usai berhubungan badan. "Saya dibayar dua ratus (ribu rupiah) oleh bapak e itu terus diajak minum minuman keras agar mabuk sebelum melakukan hubungan badan. Habis main begituan (hubungan badan) orangnya tertidur pas tidur itu motornya saya bawa untuk membeli makanan aku gak kembali ke Hotel." Kata Tina kepada Kasat Reskrim AKP Heri Sugionon sambil senyum senyum. Rabu (18/12/2019). Masih menurut pengakuan Tina di depan penyidik sambil senyum senyum seolah gak bersalah, bahwa mereka melakukan hubungan badan dengan korban tiga kali. Setelah lelah, korban kemudian tertidur. Lokasi korban dan tersangka berhubungan intim di salah satu hotel kelas Melati yang terletak di barat Stadion Soeprijadi, Kota Blitar pada Selasa (17/12) malam. Setelah korban terbangun, korban baru sadar sepeda motornya hilang. Korban lalu melapor ke polisi. Guna mengungkap keberadaan tersangka petugas melakukan penyelidikan dan olah TKP dengan melihat CCTV, dengan hasil dari olah TKP dan rekaman di CCTV pelaku akhirnya ditangkap beberapa jam setelah kejadian. "Setelah kami lakukan penyelidikan, yang bersangkutan (Tina) berhasil kami amankan sebelum menjual motor korban, menurut pangakuan Tersangka motor itu akan di jual untuk keperluanya, dan Tina mengakui perbuatannya," ujar Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono se ijin Kapolres Blitar Kota. AKBP. Leonard M Sinambela. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Blitar Kota. Akibat perbuatannya, Tina diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Kalau dari pengakuannya, tersangka baru sekali ini (mencuri). Namun, kami juga sedang berkoordinasi dengan Polres Trenggalek terkait track record (rekam jejak) tersangka, pungkas AKP. Heri Sugiono di ruang kantornya.Les

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU