Dewan Minta ASN Pemkot Tak Terlibat Dalam Politik Praktis Pilgub Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Jan 2018 17:08 WIB

Dewan Minta ASN Pemkot Tak Terlibat Dalam Politik Praktis Pilgub Jatim

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menjelang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur 2018 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menghimbau kepada seluruh Aparatur sipil Negara Pemerintah Kota Surabaya tidak terlibat dalam Politik praktis. Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan dalam menghadapi Pilgub Jatim nanti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya tidak terlibat dalam politik praktis, karena akan berdampak terhadap netralitasnya. Menurut Politisi PDIP ini, sikap bijak dan tetap netral itu sangat diperlukan agar pemilihan gubernur (pilgub) bisa terselenggara dengan suasana kondusif. Jangan coba-coba masuk dalam putaran politik praktis, karena sesuai UU hal itu memang menjadi larangan bagi setiap anggota ASN, apapun pangkat dan jabatannya, kata Armuji, Kamis (11/1/2018) kemarin. Peringatan ini sengaja disampaikan agar ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dan seluruh jajaran di bawahnya bisa tetap menjaga marwahnya sebagai abdi negara. Jika dibiarkan, sebut Armuji, dampaknya akan menjadi buruk terhadap pelayanan masyarakat. Netralitasi para ASN ini sangat diperlukan, karena jika tidak, maka akan berdampak buruk terhadap regulasi dan kebijakan serta pelayanannya kepada masyarakat, tandasnya. Armuji juga minta warga Surabaya untuk ikut memantau, bila perlu melaporkan kepada pihak terkait, jika menemui anggota ASN yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam politik praktis. Khususnya yang ada kaitannya dengan Pilgub Jatim 2108. Laporkan saja ke pihak terkait, karena sanksinya jelas dan tegas bahkan sangat berat, karena sampai kepada pemberhentiannya sebagai PNS, tegasnya. Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yaitu PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat. Alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU