Dewan Kebut Pembahasan Empat Raperda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Mar 2018 19:25 WIB

Dewan Kebut Pembahasan Empat Raperda

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - DPRD Kabupaten Mojokerto langsung melakukan pembahasan empat raperda memasuki tahun 2018 ini. Tahapan pembahasan raperda tersebut, saat ini sudah masuk paripurna nota penjelasan Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP). Rapat paripurna tersebut selain dihadiri Ketua DPRD Kabupaten, H Ismail pribadi bersama wakil dan anggotanya, juga nampak hadir Wakil Bupati Pungkasiadi yang mewakili Bupati Mustofa Kamal Pasa. Selain itu juga hadir dari Forkompimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, SKPD serta Para Camat dan juga Tim Penggerak PKK/Ketua Dharma Wanita Pemkab Mojokerto. Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H Ismail Pribadi Menyampaikan, menindak lanjuti surat Bupati tanggal 29 januari 2018 no 188.34/228/416-012/2018 tentang penyampaian Raperda, lalu ditindak lanjuti dengan rapat Badan Musyawarah DPRD. "Dalam pembahasan reperda ini tidak ada kendala, sehingga akan berjalan cepat dan selesai sesuai jadwal," terang politisi asal PDI-P ini. Secara rinci, menurut Ismail, ada empat rancangan Raperda yang langsung dikebut dewan tersebut. Keempat Rancangan peraturan daerah (Raperda) itu diantaranya tentang perubahan atas perda no 1 tahun 2015 tentang Kepala Desa. Raperda ke dua yakni tentang perubahan atas Perda no 2 tahun 2015 Tentang perangkat Desa, ke tiga Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, sedangkan yang ke empat, Raperda tentang Badan Usaha milik Daerah. "Dari empat Raperda ini diharapkan bisa menyempurnakan peraturan Daerah untuk tahun berikutnya, sebagai pijakan dan landasan dalam menjalankan roda pemerintahan, tegas Politisi asal Kecamatan Dlanggu ini. Usai dilakukan paripurna, kalangan dewan akan melakukan pembahasan secara inten Raperda tetsebut. Dalam pebahasan itu juga melibatkan kalangan akademis yang membuat kajian akademis. Setelah selesai pembahasan, akan dilakukan fasilitasi hasil pembahasan itu ke pemprov Jatim. Setelah itu Perda tersebut bisa diterapkan setelah diumumkan di Sekretariat daerah.dw

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU