Dewan Dorong Pengelola Parkir Gunakan Sistem Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Jan 2018 23:33 WIB

Dewan Dorong Pengelola Parkir Gunakan Sistem Online

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjamurnya usaha parkir di Surabaya membuat DPRD Kota Surabaya dan Pemkot merasa perlu untuk melakukan penataan. Salah satu caranya, DPRD Kota Surabaya bakal menyusun peraturan daerah tentang penyelenggaraan perparkiran dan retribusi parkir. Hari Sabtu (13/01), rancangan perda inisiatif DPRD Kota Surabaya tersebut diajukan dalam rapat paripurna. Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Surabaya Mochammad Machmud mengatakan perda ini akan mengatur segala detail tentang manajemen parkir menuju yang lebih baik. "Saat ini pengusaha parkir di Surabaya sangat banyak. Modal yang sedikit namun penghasilan tinggi di bidang parkir membuat bisnis sektor ini juga mulai dilirik," kata politisi Partai Demokrat ini usai paripurna. Oleh sebab itu aturan ini sengaja diinisiasi DPRD agar nantinya sistem parkir bisa membawa keuntungan untuk pemerintah daerah. Meski baru rancangan, dikatakan Machmud DPRD sudah memiliki sejumlah gambaran tentang klausul yang akan dicantumkan dalam perda ini nantinya. Salah satunya adalah mewajibkan semua pengusaha parkir menggunakan sistem elektronik dan digital. "Sebab selama ini masih ada mal mal di Surabaya yang masih menggunakan sistem manual untuk parkirnya. Padahal seharusnya mereka sangat mampu untuk menyelenggarakan parkir secara mekanik atau menggunakan alat," kata Machmud. Beberapa mall tersebut masih menggunakan kertas karcis parkir dan dituliskan nomor kendaraan dengan menggunakan spidol. Sistem manual ini menurutnya sangat lemah dan berpotensi manipulatif. Jika sewaktu-waktu Pemkot ingin mengetahui berapa pendapatan parkir di suatu tempat parkir, maka pengusaha parkir akan menyodorkan data dan kertas parkir sebagai bukti. "Masak Pemkot disuruh menghitung satu persatu, potensi bocor sangat tinggi. Makanya kami ingin nantinya tidak ada lagi yang manual agar semua bisa terpantau secara rigid," ujarnya. Bahkan ke depan Pemkot juga akan memberikan sistem pemantauan parkir secara online di setiap pengusaha parkir. Sehingga wali kota ataupun Pemkot jika ingin mengetahui jumlah kendaraan yang parkir di suatu titik cukup memantau lewat gadget ataupun perangkat elektronik meskipun dari Jarak jauh. "Kalau bisa setiap titik parkir baik di mall juga menyediakan pengumuman jumlah kendaraan yang parkir ke publik, sehingga kalah mau cari parkir juga lebih mudah," ucapnya. Rancangan perda ini baru dibacakan di paripurna hari ini. Yang ke depan tahapan selanjutnya akan ditanggapi pemkot dan fraksi baru dibuat panitia khusus pembuat perda yang dilakukan dengan penunjukan komisi. Ia berharap perda ini bisa selesai di tahun ini sehingga bisa segera diterapkan di Kota Surabaya. "Di perda ini juga termasuk aturan tentang parkir progresif," tambah Machmud. Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan penerapan sistem parkir progresif akan segera dilakukan di Surabaya. Sistem manual ini menurutnya sangat lemah dan berpotensi manipulatif. Jika sewaktu-waktu Pemkot ingin mengetahui berapa pendapatan parkir di suatu tempat parkir, maka pengusaha parkir akan menyodorkan data dan kertas parkir sebagai bukti. Byob

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU