Desak KPK Usut Korupsi SPAM Pasigala

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 04 Jan 2019 09:58 WIB

Desak KPK Usut Korupsi SPAM Pasigala

SURABAYAPAGI.com - Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Masykur, berharap Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) mampu membuka tabir dugaan korupsi mega proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pasigala. Pernyataan itu disampaikannya terkait adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap beberapa pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama pihak swasta, akhir Desember lalu. Anggota Pansus Pengawasan Penyelenggaraan Penanganan Bencana (P3B) 28 September 2018 DPRD Sulteng ini menilai kasus OTT KPK tersebut adalah sesuatu yang luar biasa karena duka bencana yang melanda wilayah Sulteng. Apalagi jika melihat duduk kasusnya, ini terkait langsung dengan upaya pemulihan nasib warga yang hancur karena bencana. "Kami berharap KPK yang melakukan OTT tersebut KPK mampu membuka tabir dugaan korupsi mega proyek SPAM Pasigala, kata Masykur, Kamis (3/1). Masykur menilai ada dua hal krusial di balik kasus OTT KPK tersebut. Pertama, ini menyangkut kepentingan pemenuhan hak korban bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Sigi. "Khususnya mega proyek SPAM Pasigala. Ratusan miliar dana negara sudah digelontorkan demi pembangunan infrastruktur pemenuhan kebutuhan air bersih di kawasan Pasigala," kata Masykur. Lebih lanjut Masykur menekankan, sampai di masa akhir pembangunan infrastruktur tersebut hasilnya tidak memuaskan karena tidak berfungsi baik. Sehingga manfaatnya belum dirasakan sebagaimana mestinya dalam dokumen perjanjian dan rencana induk SPAM Pasigala. Mega proyek SPAM Pasigala disebutnya sudah menghabiskan anggaran negara lebih dari Rp 500 miliar. Dikerjakan sejak tahun 2009 secara multi years melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan selebihnya melalui partisipasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulteng Rp 60 miliar. Namun ironisnya, sampai tahun 2016, SPAM Pasigala tidak bisa difungsikan. Di saat uji coba pertama jaringan pipa pecah dan beberapa titik sambungan bocor. Kualitas pipa terpasang tidak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan. "Indikasi gagal teknis sudah nampak sejak dalam prosesnya. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Wilayah Sungai Sulawesi III (BWSS) dan Kapala Dinas Sumber Daya Air dan Cipta Karya Sulteng dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Sulteng tahun 2018," ujar dia. Berdasarkan fakta kondisi tersebut patut diduga nampak indikasi praktek korupsi dalam proses pembangunan instalasi SPAM Pasigala sehingga gagal difungsikan. Wajar jika publik menduga seperti karena memang anggaran Rp 500 miliar lebih yang sudah digelontorkan negara namun tidak berkorelasi langsung dengan nilai manfaatnya. "Padahal kita mendambakan sejak 2016, SPAM Pasigala sudah dapat dinikmati oleh semua kita, kebutuhan rumah tangga dan jenis usaha jasa dan industri kawasan. Namun, hasilnya tidak seperti ekspektasi kita. Program baik seperti itu dinilai gagal sebelum dioperasionalkan," kata dia. Hal krusial kedua, ucap Masykur, pasca bencana 28 September 2018 hampir seluruh instalasi air milik negara terganggu, termasuk jaringan instalasi air milik PDAM rusak. Air menjadi masalah krusial, mendasar dan mendesak di tempat pengungsian dan di kompleks pemukiman warga. "Atas nama warga korban, kita harap KPK segera tuntaskan dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani. Kita tidak ingin mega proyek di daerah bencana, termasuk SPAM Pasigala dijadikan bancakan korupsi. Ini demi dan atas nama kemanusiaan dan rasa keadilan warga korban bencana alam, kata Masykur," desak Masykur berharap KPK segera menuntaskan kasus ini. "Selain itu, kasus OTT KPK di proyek SPAM Pasigala ini hendaknya tidak menghambat proses pemulihan pemenuhan instalasi air bersih di kawasan Pasigala," imbuhnya. KPK seperti diketahui telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi SPAM, terdiri atas empat penerima dan empat orang pemberi. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka penerima masing-masing adalah Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba Donny Sofyan Arifin. Sementara yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi yaitu Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. Total suap yang diduga diterima para pejabat Kementerian PUPR itu Rp 5,3 miliar, USD 5.000, dan SGD 22.100. Duit itu diduga merupakan bagian dari fee 10 persen dari total nilai proyek Rp 429 miliar yang didapat oleh kedua perusahaan itu. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengemukakan cukup banyak proyek air minum yang dikerjakan PT WKE ataupun PT TSP di berbagai daerah dengan nilai proyeknya lebih dari Rp 400 miliar. Jk-02

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU