Denda Bagi Pelanggar Ganjil-Genap Berlaku Hari ini, Ini Nominalnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Agu 2018 12:16 WIB

Denda Bagi Pelanggar Ganjil-Genap Berlaku Hari ini, Ini Nominalnya

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Terhitung 1 Agustus 2018, polisi akan menindak pengendara lalu lintas yang kedapatan melanggar ganjil-genap sebagaimana telah disosialisasikan sejak tiga minggu yang lalu. "Sosialisasi sudah kita laksanakan dari tanggal 2 sampai 31 Juli. Jadi mulai tanggal 1 Agusutus besok kita akan lakukan penindakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Jakarta Selatan, Selasa (31/7). 1. Pelanggar bisa dikenakan denda Rp500 ribu dan 1 bulan kurungan Pengendara roda empat yang kedapatan melanggar ganjil-genap bisa dikenakan pasal 283 dan 287 Undang-Undang Lalu Lintas. "Sanksi yang diberikan kita penindakan dengan tilang kemudian denda Rp 500 ribu rupiah atau kurungan dua bulan," papar dia. 2. Pergub penindakan belum juga keluar Hingga saat ini, peraturan gubernur soal penindakan pelanggar ganjil-genap belum juga diterbitkan. Menanggapi hal itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa meminta supaya Gubernur Anies segera menerbitkannya. "Hari ini harus jadi, besok diberlakukan dan rambu harus terpasang. Untuk pendindakan harus ada regulasi atau aturan hukum. Kalau tidak, kita tidak bisa lakukan penindakan," sambung Royke di Bundaran HI, Jakarta Pusat. 3. Ganjil-genap berlaku dari pukul 06.00-21.00 WIB Sebagaimana diketahui, perluasan ganjil genap akan diberlakukan sepanjang Asian Games 2018 dari pukul 06.00-21.00 WIB dari hari Senin hingga Minggu. Adapun kawasan yang termasuk area perluasan adalah ruas Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-DI Panjaita-Jalan Ahmad Yani-Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan, Cempaka Putih. Di Jakarta Selatan, ruas yang terkena ganjil-genap adalah Jalan Rasuna Said. Kemudian Jalan Arteri Pondok Indah atau ruas Jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru. Untuk wilayah Jakarta Pusat, ruas ganjil-genap yang diperluas adalah Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU