Dari Rumah Dinas Bupati Lamtara, KPK Sita 54 Juta dan 2.600 Dolar AS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 13 Okt 2019 16:31 WIB

Dari Rumah Dinas Bupati Lamtara, KPK Sita 54 Juta dan 2.600 Dolar AS

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Kasus yang menimpa Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang terjaring OTT KPK masih terus berlanjut. Setelah melakukan penggeledahan di 13 lokasi dalam 3 hari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp54 juta dan 2.600 dolar AS dari rumah Dinas Bupati Lampung. "Di rumah Dinas Bupati, disita uang Rp54 juta dan 2.600 dolar AS," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (13/10). Febri memberikan perincian penggeledahan yang dilakukan KPK selama 3 hari di 13 lokasi tersebut 1. 9 Oktober 2019 dilakukan penggeledahan di Rumah Dinas dan kantor Bupati 2. 10 Oktober 2019 dilakukan penggeledahan di kantor Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, rumah tersangka Wan Hendri (Kadinas Perdagangan), rumah tersangka Hendra Wijaya Saleh (swasta), dan 2 rumah saksi 3. 11 Oktober 2019 dilakukan penggeledahan rumah tersangka Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka Raden Syahril (orang kepercayaan Bupati), rumah tersangka Chandra Safari (swasta), dan 2 rumah tersangka Syahbudin (Kepala Dinas PUPR) Dari lokasi penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dokumen proyek dan anggraan di dinas PUPR dan dinas Perdagangan, ungkap Febri, Minggu (13/10/2019) Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Agung menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan total sekitar Rp1,2 miliar. Untuk Dinas Perdagangan, diduga penyerahan uang kepada Agung oleh Hendra pada Wan Hendri melalui Syahril. Hendra menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Wan Hendri dan kemudian Wan Hendri menyerahkan uang Rp 240 juta pada Syahri. Namun, sejumlah Rp60 juta masih berada pada Wan Hendri. Dalam OTT, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan kepada Agung dan kemudian diamankan dari kamarnya. Uang itu diduga terkait tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,073 miliar, pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp 3,6 miliar. Selain itu, Agung diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR, yaitu sekitar bulan Juli 2019 diduga Agung telah menerima Rp600 juta, sekitar akhir September 2019 diduga Agung telah menerima Rp50 juta, dan pada 6 Oktober 2019 diduga menerima Rp 350 juta.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU