Dana Khusus Corona Capai 19 T

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Mar 2020 21:12 WIB

Dana Khusus Corona Capai 19 T

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Sesuai keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan dana alokasi khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan serta Bantuan Operasional untuk pencegahan dan penanganan virus corona atau Covid-19. Alokasi DAK Fisik Bidang Kesehatan mencapai Rp 20,78 triliun pada APBN 2020. Jumlah tersebut merupakan 28,7% dari total DAK Fisik tahun ini yang sebesar Rp 72,25 triliun. Aturan tersebut berlaku enam bulan sejak ditetapkan pada 14 Maret 2020 lalu. Direktur Jenderal Anggaran Askolani menuturkan, pemerintah pusat akan menyiapkan DAK Fisik Bidang Kesehatan serta bantuan operasional hingga belasan triliun untuk mengatasi persebaran Covid-19 di seluruh Indonesia. Dengan begitu, pemerintah daerah bisa menambahkan menu kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 dalam rencana kegiatannya. Selanjutnya, penyaluran DAK Fisik Bidang kesehatan untuk penanggulangan Covid-19 akan dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. "Penyaluran DAK Fisik ini dilaksanakan paling lama 7 hari setelah Kepala Lantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerima dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui Kemnekes dan tercantum dalam sitem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi," tulis KMK ini. Jika telah disalurkan, pemerintah daerah kemudian wajib melaporkan realisasi DAK Fisik ini. Batas waktu pelaporan paling lambat pada bulan November 2020.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU