Dana Kelurahan Rp 54 Miliar Siap Dibagikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Agu 2019 00:03 WIB

Dana Kelurahan Rp 54 Miliar Siap Dibagikan

Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) kota Surabaya tahun 2019 membahas perihal dana kelurahan sesuai Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mulai dibahas DPRD Kota Surabaya. Dalam aturan tersebut, tercantum APBD diminta untuk mengalokasikan dana kelurahan. Alqomar Anggota Komisi A DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, dana kelurahan adalah dana yang digunakan untuk sarana prasarana di wilayah kelurahan dan untuk memperdayakan masyarakat di lingkungan kelurahan. "Besarannya adalah lima persen dikalikan APBD dikurangi DAK (Dana Alokasi Khusus) dan ditambah DAU, dari APBN," ucap Reni kepada Surabaya Pagi, Senin (12/8). Politisi perempuan dari fraksi PKS ini menjelaskan, Surabaya terkait dana kelurahan, tahun tahun sebelumnya sudah mengalokasikan. Dan besarannya hampir sama dengan rumusan undang undang 23 Tahun 2014. "Cuma yang membedakan tahun ini adalah, ada tambahan dari DAU. Senilai Rp 54 milliar dan dibagi kesemua kelurahan yang ada di Surabaya," imbuhnya. Lebih lanjut Reni menambahkan, kemudian muncul Permendagri baru, yaitu Permendagri 130 tentang anggaran kecamatan. Yang membedakan adalah bahwa kelurahan itu sekarang oleh aturan permendagri diminta untuk dilaksanakan di kecamatan. "Jadi kalau nanti pemasangan paving, bangun saluran itu bukan dinas lagi. Tapi anggaran di kecamatan yang melaksanakan kelurahan, sebagai kuasa penguna anggaran (KPA) harus kelurahan. Karena ini masa transisi, pemkot mengambil kebijakan untuk PAK 2019 ini untuk dana kelurahan dan kecamatan yang diambil dari DAU Rp 54 milliar," ungkapnya. Masih menurut mantan anggota Komisi D DPRD Surabaya menjelaskan, dana kelurahan yang bersumber dari dana APBD nilainya lebih besar hampir Rp 3 milliar pee kelurahan. Dan transisi dari dinas ke lurah, kemudian proses lelang, untuk persiapan kerjasama dengan pihak ketiga dan lain sebagainya. Pemkot masih menyiapkan terkait SDM-nya. "Maka untuk tahapan ini yang dipakai dahulu yang ditaruh di kelurahan adalah dari DAU senilai Rp 54 milliar itu. Sehingga, perkiraannya per kecamatan Rp 54 Miliar dibagi 31 kecamatan, sekitar Rp 350 juta dan dibagi lagi di kelurahan," bebernya. Sebelumnya, Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Putut Hari Satyaka memberikan pemaparan pada acara Diskusi Publik Dana Kelurahan, Untuk Apa dan Siapa? untuk mengetahui lebih jauh mengenai DAU Tambahan dan perbedaannya dengan Dana Desa. Kelurahan ada di bawah kecamatan, anggarannya masih termasuk pada APBD. Tapi kalau desa otonom, pengelolaan anggarannya di APBDes, tukasnya di Jakart. Kelurahan, sebutnya, merupakan perangkat kecamatan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Penetapan tugasnya pun diberikan oleh pemerintah level di atasnya. Sedangkan pelaksanaan kegiatan di desa, diatur, direncanakan, dan diurus sendiri oleh desa tersebut. Untuk penggunaan DAU Tambahan, terdapat 2 bidang prioritas. Pertama, pengadaan, pembangunan, pengembangan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kelurahan yang meliputi lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, serta sarana prasarana lainnya. Kedua, pemberdayaan masyarakat kelurahan yang meliputi pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan UMKM, penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa, serta pengelolaan kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya sesuai dengan hasil yang diputuskan dalam musyawarah kelurahan, pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU