Dana Kampanye Cagub Jatim Maksimal Rp 416 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Feb 2018 02:35 WIB

Dana Kampanye Cagub Jatim Maksimal Rp 416 M

SURABAYAPAGI.com, Surabaya- Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) mengundang tim sukses dua pasangan Calon (Paslon) Pilgub Jatim 2018, yaitu Khofifah - Emil, dan Saifullah Yusuf - Puti Guntur Soekarno untuk melakukan sosialisasi dana kampanye Pilgub Jatim 2018, Kamis (8/2). Dalam rapat konsolidasi ini langsung dipimpin ketua KPU Jatim, Eko Sasmito. Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito ditemui usai pembukaan sosialisasi dan koordinasi dana kampanye, mengatakan sesuai aturan PKPU nomor 5 tentang dana Kampanye. Dimana dalam aturan tersebut untuk dana kampanye sumbangan yang diberikan tidak boleh lebih dari Rp750 juta bagi parpol maupun badan hukum. Dan sebesar Rp 74 juta untuk perseorangan. Lebih lanjut, Eko juga mengingatkan kepada Paslon Pilgub Jatim 2018 dilarang menerima sumbangan dari pihak asing, tidak boleh menerima juga sumbangan dari APBN, maupun APBD, serta dilarang juga menerima sumbangan dari BUMN, BUMD. "Apabila Paslon Pilgub Jatim 2018 nanti ditemukan adanya dari pihak Asing, APBN, APBD, BUMN, dan BUMD untuk dilaporkan negara, dan apabila tidak melaporkan dana kampanye ke KPU akan digagalkan pencalonannya menjadi cagub,"ujar Eko yang juga mantan Ketua KPU Surabaya. Sementara untuk batasan dana kampanye, ia sudah menawarkan kepada tim sukses paslon Pilgub 2018, yaitu Rp 416 miliar. "Dana batasan kampanye Rp. 416 M belum jadi patokan. Karena masih akan diskusikan pada rapat koordinasi yang kedua. Apabila paslon Pilgub 2018 menilai terlalu tinggi yang kami turunkan, begitu juga kalau dana 416 M itu masih rendah akan kami naikkan,"ujarnya. Ia menambahkan, KPU Jatim juga melakukan kerja sama dengan pihak akuntan untuk meneliti dan memeriksa laporan dana kampanye paslon Pilgub 2018. rko

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU