Dagang Sabu Disimpan di Al Qur'an

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Jul 2020 22:05 WIB

Dagang Sabu Disimpan di Al Qur'an

i

Petugas menunjukkan barang bukti 3 paket sabu yang disembunyikan pelaku di dalam Al Qur’an saat rilis di Mapolrestabes Surabaya. SP/Jemmi

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Berbagai cara dilakukan oleh para pengedar narkoba untuk menyembunyikan barang haram dagangannya agar tidak terlacak petugas kepolisian. Mulai dari menyembunyikannya di dalam jaket, di jok motor, hingga produk makanan kemasan.

Baca Juga: Dalam Sebulan, 11 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Mojokerto

Terbaru, seorang pengedar sabu di Surabaya menyembunyikan barang haram sabu jualannya yang disimpan di dalam Al Qur’an.

Adalah Slamet Riyadi (45), warga Jalan Tenggumung Wetan, Gang Delima, Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Ia ditangkap petugas pada Jumat (26/6).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti tiga poket sabu dengan berat total 1,10 gram.

Kanit Lidik II Iptu Danang Eko Abrianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga melalui Aplikasi Jogo Suroboyo.

"Petugas melakukan penangkapan di TKP yaitu di Jalan Tengumung Wetan. Di rumah tersangka ditemukan tiga klip berisi sabu yang berat masing-masingnya 0,35 gram, 0,35 gram dan 0,40 gram yang disimpan di dalam Al-Qur'an, yang disimpan di samping televisi di kamar tersangka," kata Iptu Danang saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/6/2020).

Danang menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, tiga klip sabu itu siap diedarkan. Pengedar ini mendapatkan sabu dari seorang bandar bernama Haikal, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Dari Haikal, pelaku membeli satu paket sabu seharga Rp 3 juta.

Baca Juga: Salah Satu Tersangka Merupakan Pelajar SMK

"Awalnya dia beli 3 gram dari orang dengan inisial H (DPO) dengan cara di ranjau di kawasan TMP Kusuma Bangsa. Dari 3 gram itu dia pecah menjadi 15 poket dan sisa tiga poket yang dia simpan di dalam Al-Quran itu," jelasnya.

Satu poket sabu dijual dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Selain tiga poket sabu, polisi juga mengamankan sebuah handphone dan struk pembayaran bank. Serta kitab Al-Qur'an yang digunakan pelaku menyimpan sabu.

Kepada petugas, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang rombeng itu mengaku menyimpan sabu di dalam kitab suci al Qur’an agar aman.

"Ya supaya aman, karena tidak ada yang tahu. Al-Quran ini juga saya baca," ujar Slamet.

Baca Juga: Awal 2024, Polres Jember Amankan 11 Tersangka Narkotika

Dia mengaku sudah mengedarkan barang terlarang kurang lebih sudah tiga kali dengan alasan karena untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. "Ya uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Slamet.

Atas perbuatannya Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.  Jem/tyn

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU