Cyberpatrol Ungkap Merkuri Illegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Agu 2019 13:17 WIB

Cyberpatrol Ungkap Merkuri Illegal

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Lewat patroli cyberpatrol, subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, mengungkap, pembuatan bahan tambang berupa air raksa atau merkuri di Sidoarjo. Sebanyak 414,2 kilogram merkuri di sita di tempat pengolahan tersebut. Dari hasil pembongkaran kasus ini, polisi mengamankan sebanyak lima pelaku diantaranya AW,41, warga Surabaya, AB 49 warga Waralohi, AH alias AMH,35, warga Sidoarjo, AS,50, warga Hulu Sungai Selatan, dan MR,35, warga Banjarmasin. Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, diketahuinya tempat produksi merkuri ilegal ini berawal dari informasi melalui patroli siber yang menemukan adanya merkuri yang dipasarkan di website. "Penambangan ilegal dan perdagangan tanpa izin terkait merkuri ini kami ungkap melalui informasi melalui siber patrol. Produk merkuri yang dipasarkan di websiteindonetwork.co.id dengan akun UD. Joyo Jaya dan UD Tansah Rahayu.," kata Yusep, Selasa (13/8/2019). Dari hasil patroli siber itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah produksi yang berada di Sidoarjo dan menemukan adanya pembuatan merkuri. Saat itu juga polisi mengamankan pelaku berinisial AW. "Setelah menangkap satu pelaku, kami mencari darimana merkuri itu berasal. Kemudian menangkap AB yang berperan sebagai penjual merkuri selama di Jatim," lanjutnya. Tersangka AW mendapatkan merkuri dengan cara membeli dari pedagang lain berinisial AB yang didatangkan langsung dari Pulau Seram dalam bentuk batu cinnabar hasil penambangan tanpa izin. Setelah dua pelaku ditangkap polisi kembali melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku lainnya. AH yang berperan sebagai tempat penyedia pengelolaan di Sidoarjo atas kerjasama dengan AB. "AB ini juga menjual merkuri kepada dua orang Kalimantan Selatan, AS dan MR," kata Yusep. Yusep menambahkan, polisi mengamankan 414 kilogram merkuri sudah siap jual. Praktik ini ternyata sudah beroperasi sejak 2006. "Tiap kemasannya yang memiliki berat 1 kilogram itu dihargai Rp1,5 juta," tambahnya. Atas perbuatannya, kelima tersangka ini terjerat UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 terancam penjara 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Serta UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan pasal 106, ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU