Cybercrime Polda Jatim Gandeng Hubiter Buru Veronica

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 07 Sep 2019 15:59 WIB

Cybercrime Polda Jatim Gandeng Hubiter Buru Veronica

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kapolda Jawa Timur Irjenpol Drs. Luki Hermawan dengan didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Gidion Arif Setyawan dan Kabidpropam Polda Jatim Kombespol Hendra Wirawan menjelaskan terkait perkembangan Kasus Konten Provokasi di Wisma Kalasan, di gedung Tribrata Polda Jatim (7/9/2019). Kapolda Jawa Timur Irjenpol Drs. Luki Hermawan menjelaskan Polda Jatim telah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka ke 2 alamat tinggal Veronika Koman di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, selanjutnya Polda Jatim dengan menggandeng Hubinter, BIN dan Interpol akan memburu Tersangka Veronika karena terdeteksi yang bersangkutan sedang berada di Luar Negeri. Adapun Tersangka Veronika Koman ini merupakan salah satu daripada pelaku utama yang bergerak di media sosial dengan cara menyebarkan provokasi dan ujaran kebencian terkait Konten Hoax di Wisma Kalasan yang kemudian postingan tersebut disebarkan ke Luar Negeri. Bukan itu saja, pihaknya juga akan melakukan kordinasi dengan pihak pendidikan dimana Veronika mendapat bea siswa. Penyidikan yang sudah dilakukan ternyata Veronika sudah beberapa bulan ini tak mengikuti kegiatan belajar mengajar. Untuk memburu Veronica Koman, Polda Jatim akan bekerjasama dengan Mabes Polri Interpol dan BIN untuk mengetahui keberadaannya. "Saat ini kami akan bekerja sama dengan Mabes Polri, BIN, Satgas dengan Interpol, karena yang bersangkutan berada di luar negeri," ujarnya. Polisi pun telah menetapkan pasal berlapis untuk VK akibat keaktifannya dalam melakukan provokasi hingga memicu kerusuhan. "VK kami tetapkan menjadi tersangka. Pasalnya berlapis UU ITE, KUHP 160, UU 1 tahun 1946 dan UU No 40 tahun 2008," tutup Luki. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU