Curi Magna Charta, Warga Inggris Divonis Bersalah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 31 Jan 2020 09:22 WIB

Curi Magna Charta, Warga Inggris Divonis Bersalah

SURABAYAPAGI.COM, -Pengadilan inggris menyatakan seorang penduduk setempat, Mark Royden (47), bersalah karena berusaha mencuri piagam Magna Charta asli yang disimpan di katedral setempat. Dia didenda US$18,900 karena merusak tempat penyimpanan dokumen bersejarah tersebut.
Jumat (31/1), Hakim Richard Parkes menyatakan sidang putusan akan digelar pada 25 Februari mendatang. Royden akan berada di tahanan menunggu sidang terakhir. Menurut jaksa penuntut umum Rob Welling, Royden nekat merusak tempat penyimpanan yang berbahan kaca, dan kemudian sempat membawa kabur piagam itu. Namun, sejumlah turis mengejarnya dan akhirnya dia terpojok dan dilumpuhkan oleh beberapa tukang bangunan.
Ternyata Royden memang seorang residivis. Dia tercatat sudah 23 kali divonis pengadilan dalam 51 aksi kejahatan. Namun, saat sidang dia harus didampingi asisten karena mengalami gegar otak akibat kecelakaan mobil pada 1991 silam.

Magna Charta adalah bentuk kesepakatan antara Raja John dan kelompok pemberontak yang diteken pada Juni 1215. Saat itu dia sepakat membatasi kekuasaan dan menjamin hak-hak warganya.
Sampai saat ini ada empat salinan Magna Charta yang masih disimpan. Sebanyak dua lembar berada di Perpustakaan Nasional Inggris, satu di Katedral Salisbury dan satu lagi berada di Katedral Lincoln.

Piagam itu disebut sebagai salah satu acuan prinsip demokrasi dan hukum modern. Yakni menjamin kebebasan dan kesetaraan hukum bagi semua golongan, dan menyatakan posisi penguasa dan penegak hukum setara.

Piagam itu menjadi panduan pembuatan Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal dan undang-undang dasar Amerika Serikat.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU