Curi Kabel Perusahaan, Seorang Satpam Diciduk Polres Tuban

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Feb 2020 20:46 WIB

Curi Kabel Perusahaan, Seorang Satpam Diciduk Polres Tuban

SURABAYAPAGI.COM, Tuban- Satreskrim Polres Tuban berhasil membekuk pelaku dari kawanan pencuri kabel Suprime milik PT. Semen Indonesia Pabrik Tuban. Pelaku kesemuanya berjumlah 6 orang. 3 orang diantaranya merupakan orang dalam yakni Satpam yang sehari- hari berdinas di perusahaan, dan 3 pelaku lainya adalah warga sipil biasa. Dari keseluruhan komplotan tersebut, hanya 2 orang yang baru tertangkap yakni Cahyo Khoirun Naim warga Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Tuban yang merupakan Satpam Perusahaan. Dan satu pelaku lagi bernama Cukup warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Tuban. Dimana ketika dilakukan penangkapan, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena melakukan perlawanan. Sedangkan 4 pelaku lainya mampu meloloskan diri. Keterangan itu disampaikan secara langsung oleh Kapolres Tuban AKBP Nanang Hariyono kepada awak media saat melaksanakan giat ungkap kasus kejahatan Mapolresta Tuban. Rabu, (5/02/2020). Yang dalam momen itu juga, ditunjukan kabel Suprime sepanjang 20 meter sebagai barang bukti tindak pencurian. "Pelaku berjumlah 6 orang. 2 pelaku yang dapat diamankan, 4 pelaku lainya berhasil kabur, dan akan terus kita kejar" tegasnya. Nanang meneruskan, kawanan spesialis pencuri kabel penghantar listrik untuk industri berjenis suprime tersebut telah 18 kali menjalankan aksinya di perusahaan yang sama. Dimana, kabel hasil dari kejahatanya itu kemudian dijual seharga 100 ribu rupiah per kilogram. Tiap menjalankan aksinya, pelaku melakukan secara berkelompok dengan saling berbagi peran. Sebagian pelaku bertugas memotong kabel menggunakan gergaji. Sebagian lagi mengawasi keadaan dan lainya bertugas mengangkut kabel yang sukses dicuri. Dan yang mengherankan, pengangkutan kabel justru malah menggunakan kendaraan operasional milik perusahaan. "Pelaku berbagi peran dalam melakukan aksinya, termasuk mengangkut hasil curian dengan menggunakan mobil milik perusahaan," ungkapnya. Cahyo salah satu pelaku mengatakan, jika dirinya baru pertama kali ini terlibat dalam aksi pencurian, ia mengaku awalnya diajak salah satu temanya yang kini masih buron untuk mengangkut kabel hasil curian. Namun apes, belum juga menikmati uang dari hasil penjualan kabel yang telah dicurinya, dia keburu diringkus polisi. "saya baru pertama ikut nyuri, awalnya saya ditelfon teman diajak ngangkut kabel. Belum sempat mendapat bagi hasil sudah tertangkap," katanya. Untuk mempertanggung jawabkan tindakanya, pelaku harus meringkuk dibalik jeruji besi dengan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 9 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU