Curi HP di Toko Mebel, Pengamen ini Diciduk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Jan 2018 17:11 WIB

Curi HP di Toko Mebel, Pengamen ini Diciduk Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Dukuh Pakis - M. Cholil, 47 tahun, tak menyangka jika dirinya terendus tim anti bandit Polsek Dukuh Pakis Surabaya. Padahal, ia mengira kalau aksi pencurian yang dilakukan pada siang harinya itu aman-aman saja. Cholil ditangkap saat hendak pulang kerumahnya di jalan Tanjungsari Bakti no. 41 Surabaya usai mengamen. Bahkan saat ditangkap, barang bukti handpone samsung J2 milik korban itu masih dibawanya. Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, AKP Akhiyar menuturkan jika kejadian tersebut dilakukan tersangka pada Kamis (11/1/2018) siang di sebuah toko mebel jalan Kupang Indah. Saat itu pelaku melihat kondisi toko sepi dan berpura-pura mengamen. "Kan memang pengamen,lalu dia lihat ada handpone diatas meja yang ditinggal penjaganya. Dia masuk langsung ambil handpone tersebut," kata Akhiyar, Jumat (12/1/2018). Lebih lanjut, penangkapan terhadap pelaku didasari atas laporan korban dan rekaman CCTV yang ada di dalam toko tersebut. Hasilnya, kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku tersebut. "Kami lihat ada CCTV yang cukup jelas,kemudian kami lakukan penyelidikan dan alhamdulillah bisa segera ditangkap," imbuhnya. Sementara itu, Cholil mengakui perbuatannya lantaran ia ingin menjual handpone tersebut ke pasar maling. Uangnya digunakan untuk kebutuhan tambahan, sebab hasil dari mengamen tak dapat dipastikan. "Iya mas, saya khilaf, rencana mau saja jual. Ini baru sekali sih," akunya. fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU