Curi Barang Minimarket di Jombang, Seorang Warga Mentikan Diringkus Warga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 13 Okt 2019 15:28 WIB

Curi Barang Minimarket di Jombang, Seorang Warga Mentikan Diringkus Warga

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pencurian kembali terjadi di toko modern di Jombang, Jawa Timur. Kali ini yang menjadi sasaran yakni minimarket Indomaret Ingas Pendowo, Dusun Ingas Pendowo, Desa/Kecamatan Sumobito. Kejadian pencurian pada Sabtu (12/10/2019), sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku yaitu, Roji Nur Fadilah Rhohmanu (21), warga Jalan Brawijaya Nomor 65A, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit kulon, Kota Mojokerto. Kapolsek Sumobito, AKP Nanang Sujianto, SH menerangkan, kejadian itu bermula saat pelaku masuk ke toko Indomaret. Setelah di dalam toko, pelaku mengambil barang kemudian di selipkan ke dalam celana dalam. "Setelah itu ditutupi dengan kaosnya. Tanpa disadari oleh pelaku, aksinya di ketahui oleh karyawan Indomaret. Setelah terpergok, pelaku lari keluar toko berusaha untuk kabur," terangnya, Minggu (13/10/2019). Namun, lanjut Nanang, salah seorang karyawan mengejar pelaku sambil berteriak maling. Dengan dibantu warga sekitar, akhirnya pelaku dapat diringkus. Lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumobito. "Sekitar pukul 22.00 WIB, karyawan Indomaret melapor ke Polsek Sumobito terkait kejadian pencurian itu. Kemudian anggota meluncur ke TKP untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti," paparnya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan, dibawa ke Polsek Sumobito untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. **foto** Barang bukti yang dicuri yaitu, empat buah parfum, dua buah minyak telon 150 ml, satu buah parfum botol kaca, dan satu buah shampoo rambut. Kerugian materi ditaksir sebanyak Rp 365.200. "Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU