Copot, Kajari Trenggalek!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Des 2019 00:17 WIB

Copot, Kajari Trenggalek!

Dilaporkan ke Jaksa Agung oleh Advokat Senior Jakarta, diduga Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, Lakukan Kriminalisasi dan Pembunuhan Karakter terhadap Pimpinan harian Surabaya Pagi, H. Tatang Istiawan, Terkait Kongsi Bisnis Percetakan di Trenggalek, Tahun 2008-2010 -Laporan oleh Tim Surabaya Pagi- SURABAYA PAGI, Surabaya Perkara korupsi penyertaan modal Rp 7,3 Miliar di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek periode 2007-2010, yang disidik Kejari Trenggalek berbuntut panjang. Ditemukan dugaan ada kriminalisasi dan diskriminasi hukum. Peristiwa hukum yang diawali hubungan kongsi bisnis percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) Trenggalek, tidak hanya terbatas sidang di Tipikor Surabaya saja, tapi dilaporkan ke atasan Kejari Trenggalek di Kejagung Jakarta. Ada indikasi kasus yang menjadikan pimpinan Surabaya Pagi, H. Tatang Istiawan sebagai terdakwa, terkesan sedikit dipaksakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek. Kesan ini didalami tujuh praktisi hukum sejak penahanan 18 Juli 2019 sampai pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Trenggalek tanggal 1 November 2019. Dugaan praktik penegakan hukum yang diskriminatif dan kriminalisasi, sangat kasat mata. Padahal fakta hukumnya sederhana yaitu terjadi hubungan bisnis antara PDAU dengan PT Surabaya Sore. Hubungan bisnis ini dituangkan dalam perjanjian kerjasama kemudian dituangkan dalam akta pendirian PT BGS di notaris Kayun Widiharsono, SH., M.Kn. Selain telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Jaksa Kejari Trenggalek atas perintah Kepala Kejari Trenggalek Lulus Mustofa SH., MH., justru menyeret pihak ketiga lebih dulu, yakni Dirut PT Surabaya Sore, H. Tatang Istiawan. Sementara, Dirut PDAU Trenggalek, (saat itu dipimpin Drs. Gathot Purwanto, sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut yang ditunjuk oleh Bupati Trenggalek H. Soeharto), masih aman-aman saja. Padahal, Gatot telah dipidana tiga kasus korupsi dengan total hukuman 15 tahun. Gathot, pihak yang berperan aktif dalam penyertaan modal dari Pemkab Trenggalek ke PDAU. Tetapi, Kejari Trenggalek menganggap, proses penyidikan dengan tidak mentersangkakan Gathot Purwanto dengan alasan keterbatasan anggaran penyidikan selama 1 tahun. Memenuhi rasa keadilankah Kejari Trenggalek dalam melakukan penyidikan kasus yang menyeret mantan Bupati Soeharto dan Tatang Istiawan ini? Kini, tim advokat H Tatang Istiawan telah melaporkan sikap diskriminasi dan kriminalisasi Kajari Trenggalek Lulus Mustofa ke Jaksa Agung yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo, ST Burhanuddin. Lulus dinilai tidak professional dan diduga mendapat titipan untuk menaikkan perkara ini di ranah tindak pidana korupsi. Senin (2/12/2019) kemarin, tim penasihat hukum H. Tatang Istiawan dari Jakarta, yang dikoordinasi Advokat Senior Drs. Suharyono SH., MH., resmi melaporkan perbuatan yang diduga dilakukan Kajari Trenggalek Lulus Mustofa kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Dalam laporannya ke Jaksa Agung, advokat Suharyono meminta Kajari Trenggalek Lulus untuk dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Trenggalek. Lulus, diduga telah melakukan perbuatan tercela yaitu mengkriminalisasi serta melakukan pembunuhan karakter terhadap Tatang Istiawan, wartawan senior yang pernah mendapat penghargaan Tokoh Pers Jatim dari PWI Jawa Timur pada tahun 2017. Kami meminta kepada Jaksa Agung untuk mencopot Kajari Trenggalek, Lulus Mustofa. Dia saya anggap telah bertindak ceroboh dan tidak melakukan penghati-hatian dalam mengajukan perkara klien kami yang seharusnya murni perkara perdata, namun justru terkesan dipaksakan ke Pengadilan Tipikor. Justru itu menodai prinsip-prinsip penegakan keadilan, ujar advokat Suharyono, kepada Surabaya Pagi, di salah satu rumah makan di Surabaya Pusat, Selasa (3/12/2019) sore kemarin. Dalam laporannya ke Jaksa Agung itu, tim advokat Tatang Istiawan juga melaporkan tindakan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa, SH., MH., ke Presiden Joko Widodo, Menteri Politik Hukum & Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Ketua Komisi Nasional HAM, Jamwas, Jamintel, Jampidsus dan Kepala Kejati Jatim. Lakukan Pembunuhan Karakter Selain itu Suharyono juga menilai, Lulus Mustofa telah memaksakan kehendak dan bertindak dengan sengaja melakukan pembunuhan karakter kepada Tatang Istiawan. Kami melihat, Kajari Trenggalek juga memaksakan Kehendak dan diduga telah melakukan Penyelundupan Hukum dengan tidak mendasarkan Norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Selain itu, Kajari juga diduga telah bertindak dengan sengaja untuk melakukan pembunuhan karakter kepada klien kami, yang berprofesi sebagai wartawan senior sejak tahun 1975 dan pernah menghadap berbagai penghargaan jurnalistik, pengurus organisasi pers hingga pernah menjadi pengurus organisasi percetakan pers, tegas advokat senior sembari menunjukkan surat laporannya. Kajari Trenggalek sendiri, tambah Suharyono, diduga kuat dalam menangani perkara ini dengan mentersangkakan Tatang Istiawan dan mantan Bupati Trenggalek, diduga mendapat titipan khusus dari seseorang. Sudah sangat nyata, Kajari Lulus melanggar surat perintah Presiden RI, terkait kebijakan dan diskresi kepala daerah tidak dapat dipidanakan. Makanya, perkara ini diduga ada titipan dari cukong berduit untuk mengkriminalisasi dan mempidanakan klien kami dengan sewenang-wenang. Hal itu terlihat sejak proses awal penyidikan 18 Juli 2019 lalu. Bahkan, klien kami yang sedang sakit komplikasi jantung dan diabetes akut, juga diacuhkan untuk permohonan penangguhan tahanan agar berobat rutin di dokternya. Sampai-sampai, selama ditahan di Rutan Trenggalek, klien kami justru tertular penyakit menular mematikan TBC, beber Suharyono. Untuk itu, Suharyono dan beberapa rekan-rekan advokatnya meminta agar Kajari Trenggalek Lulus Mustofa dicopot dari jabatannya. Jadi Kajari Trenggalek, secara penilaian hukum, tidak pantas diberi jabatan Kepala Kejari Trenggalek. Dicopot saja, dan diganti yang memiliki kemampuan dan integritas serta kredibilitasnya tidak diragukan, tambahnya. Dakwaan JPU Ambudarul Perkara yang sudah berjalan proses pemeriksaan di Pengadilan Tipikor ini, menurut tim advokat Tatang Istiawan, surat Dakwaan Primair dan Subsidair dalam penerapan Pasal yang didakwakan terhadap diri Tatang Istiawan yang menjadi terdakwa, disusun secara amburadul dan terasa dipaksakan. Apalagi dalam dakwaan, disebut perkara yang di-split menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu Terdakwa H.SOEHARTO, Mantan Bupati Trenggalek (Periode Tahun 2005 s/d. Tahun 2010), Drs. GATHOT PURWANTO, baik dalam kedudukannya sebagai Plt. Dirut PDAU Trenggalek Tahun 2008 maupun dalam Kapasitasnya sebagai Direktur PT. Bangkit Grafika Sejahtera, maupun perkara yang sedang klien kami jalani, saat ini sedang terjadi Kekacauan dibidang Penuntutan, oleh karena 2 (dua) terdakwa lainnya sampai hingga saat ini belum juga diajukan dalam proses di Persidangan, walaupun yang bersangkutan sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek, lebih dari batas yang ditentukan dan sangat mungkin perkara tersebut dihentikan ditingkat Penyidikan dan Penuntutan di Kejaksaan Negeri Trenggalek, beber Suharyono. Sementara, dari analisis tim advokat Tatang Istiawan, perkara ini terjadi karena ada hubungan hukum, antara Tatang Istiawan dengan 2 (dua) terdakwa lainnya dalam perkara ini yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama No: 539 / 09 / 406.081 / 2008 jo. No: 07/PDAU Trenggalek - SMG Sby / I / 2008 tertanggal 9 Januari 2008 yang telah dilegalisir oleh KAYUN WIDIHARSONO,S.H.,M.Kn, Notaris Kabupaten Trenggalek, apabila dicermati bersumber pada Persetujuan / Kesepaktan Bersama (MoU) yang dikuasai sepenuhnya Lapangan Hukum Perdata. Apalagi secara tegas disebutkan dalam isi Perjanjian tersebut, khususnya dalam Pasal 7 (Penyelesaian Perselisihan), bilamana di kemudian hari timbul permasalahan diantara kedua belah pihak, maka para pihak sepakat penyelesaiannya secara Musyawarah atau Kekeluargaan. Bilamana jalur musyawarah dan kekeluargaan tidak tercapai, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Maka itu dalam hal yang demikian itu sering dipakai dan /atau digunakan kebiasaan kebiasaan yang artinya, Pengadilan yang berhak menyelesaikan Perselisihan adalah Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, tegasnya. Tanggapan Jaksa Kejari Trenggalek Sementara, terkait tudingan bahwa pihak Kejari Trenggalek dianggap melakukan diskriminasi dan pembunuhan karakter terhadap pimpinan Surabaya Pagi, Tatang Istiawan. Jaksa Trenggalek justru menyebut sudah mengumpulkan alat bukti sejak penyidikan perkara ini tahun 2018 dengan terpidana dua anggota DPRD Trenggalek Sukaji dan PNS Fatkhurrohman. "Bahwa penanganan kasus yang melibatkan terdakwa dimulai dari tahap penyelidikan untuk mendapatkan bukti permulaan, kemudian dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan untukmencari dan mengumpulkan alat bukti, kemudian dari hasil penyidikan ditentukan tersangakanya, hingga perkara ini dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Berkaitan dengan perkara PDAU juga telah diputus perkara atas nama Terpidana Sukadji selaku Ketua Komisi B tahun 2007 dan Fatkhurrohman selaku PNS yang membantu terjadinya suap berkaitan dengan penyertaan modal PDAU. Kemudian secara bertahap giliran terdakwa Soeharto ST dan terdakwa Dr. H. Istiawan Witjaksono yang diajukan ke persidangan sekarang ini kesemuanya berdasarkan pada ketentuan hukum materiil dan hukum acara, tidak seperti apa yang dituduhkan terdakwa yang menyebut seolah-olah Jaksa melakukan pembunuhan karakter dan menyembunyikan / memanipulasi fakta hukum yang sebenarnya. Menjawab pertanyaan terdakwa yang menyebut Sdr. Gathot Purwanto sampai saat ini belum diajukan sebagai terdakwa dalam hal ini Kejaksaan Negeri Trenggalek mempunyai prioritas mana yang harus didulukan karena hal tersebut tentunya dengan berbagai pertimbangan salah satunya terkait anggaran penyidikan yang dapat dibiayai dalam waktu 1 tahun," jelas Jaksa Penuntut Umum Hadi Sucipto yang dituangkan dalam Pendapat Penuntut Umum atas eksepsi Penasihat hukum terdakwa Tatang Istiawan di halaman 6 tanggal 15 November 2019 lalu. Sementara itu Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung, sejak Selasa (3/12/2019), masih akan mengecek surat masuknya pengaduan advokat Drs. Soeharjono., SH.MH, Mengingat, pengaduan ditujukan ke Jaksa Agung. Sementara Kejati Jatim dalam surat pengaduan, diberi tindasan. tim

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU