Home / Kriminal : Soal Cokro, Imigrasi – KemenkumHAM Saling Lempar

Cokro, Sering ke Taipei

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Mar 2018 22:57 WIB

Cokro, Sering ke Taipei

SURABAYAPAGI.COM, - Surabaya Cokro Wijoyo, bandar judi buronan yang besan advokat Candra Srijaya, diduga kuat kini sedang bersembunyi di Taipei, ibukota Taiwan. Surabaya Pagi mendapat kiriman fotonya bersama keluarganya, bertuliskan 3 Januari 2018. Juga menerima nomor telpon Cokro di Taipei. Cokro, yang menyediakan arena judi Sky Club di Apartemen/Hotel Twin Tower Jl Kalisari No 1 Surabaya tahun 2010 lalu, kini diduga juga melakukan pemalsuan paspor. Kabarnya, pernah naik pesawat Surabaya-Taipei, bersama anak, istri dan menantu, akhir 2017. Dengan fakta ini, berindikasi saat satu pesawat bersama istri-anaknya, diduga kuat Cokro, memalsu paspor. Sumber Surabaya Pagi di internal keluarganya membocorkan, Cokro, keluar masuk Indonesia-Taiwan, menggunakan nama dan tanggal lahir berbeda dengan e-KTP. Juga foto berbeda. Selama dalam pelarian diduga Cokro, selalu ke Taiwan. Disinyalir, di Taiwan, ada bisnis yang menggiurkan. Polisi dan jaksa, bisa bekerjasama dengan Imigrasi usut keluarganya, ungkap seorang anggota keluarga jauh Cokro. Salah satu keluarga jauh Cokro itu memberi saran agar Polisi dan atau Jaksa, segera mengecek manifest penerbangan yang digunakan Cokro untuk keluar negeri. Kalau Jaksa sebagai eksekutor perkara pidana Cokro, sebenarnya bisa bergerak cepat. Panggil istri, gali manifest penerbangan dan agen yang mengurus Cokro bepergian bersama anak-istri, ungkapnya. Menurut anggota keluarganya yang kenal dengan wartawan Surabaya Pagi, kali ini kantor Imigrasi Surabaya, kecolongan. Diduga ada keterlibatan sindikat pembuatan paspor di Indinesia. Menteri Kehakiman dan Dirjen Imigrasi ditantang buka kejahatan paspor palsu, ungkap teman Cokro. Dengan fakta hukum ini, kini menjadi pembicaraan di kalangan teman Cokro, yang sering mangkal di Crown Prince Hotel Surabaya. Saya pikir, yang lihai itu Cokro atau petugas Imigrasi? Menurut saya, Cokro, dia bisa ada main dengan sindikat. Pastinya, kini Cokro, telah melakukan tindak pidana baru yaitu pemalsuan akta negara berupa paspor. Paling tidak Cokro, menggunakan paspor palsu. Jadi Cokro lakukan dua tindak pidana sekaligus, ungkap teman Cokro yang ditemui di Crown Prince Hotel Surabaya. Wartawan Surabaya Pagi mendapat informasi, karena urusan judi, Cokro, banyak berteman dengan petugas kepolisian, imigrasi dan militer. Saat penggrebekan 6 Juni tahun 2010 silam, yang memimpin adalah Kompol Sudamiran, yang kini Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Saat itu, Sudamiran, menjabat Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya. Saat penggrebekan, banyak teman Cokro, tak percaya, Polisi berani menggrebek apartemen yang dikelola Cokro. Imigrasi-KemenkumHAM Saling Lempar Sementara, dari pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya dan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, masih belum merespon pemberitaan dari harian Surabaya Pagi. Bahkan, dengan beredarnya dua foto Cokro yang sedang di Taipei, membuktikan, Cokro masih berkeliaran, meskipun sudah menjadi DPO selama 6 tahun. Saat ditemui Surabaya Pagi, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya masih belum memberikan informasi terkait status Cokro dan berkeliarannya Cokro, buron Bandar judi ini. Ragil Putra selaku Humas dari institusi itu mempersilakan Surabaya Pagi untuk menghubungi Kanwil KemenkumHAM Jatim. "Mohon izin, untuk pengecekan pencekalan dapat ditanyakan langsung ke bagian Subdit Cekal Ditjenim di Kanwil," kata Ragil. Sementara itu, di Kanwil KemenkumHAM, salah seorang staff di Divisi Imigrasi mengatakan bahwa data pencekalan hanya bisa diminta melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. "Jadi begini Mas, sebenarnya saya nggak berhak menjelaskan ini. Tapi karena Pejabat berwenang tidak ada di tempat, jadi saya kasih info tapi jangan bilang dari saya. Untuk data pencekalan itu mintanya harus langsung ke Ditjen, ke Jakarta," kata pria paruh baya itu, Selasa (6/3/2018). Menurutnya, hal itu didasarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian). Dimana, setiap pencegahan orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia, pihak yang ingin memperoleh informasi pihak yang dicegah, melakukan permintaan tertulis. Harus Pengajuan Tertulis Pencegahan sendiri dari UU Keimigrasian, adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Sementara itu, terkait dengan prosedur pencegahan, yang berwenang dan bertanggung jawab melakukannya adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pelaksanaan pencegahan oleh Menteri dilakukan berdasarkan beberapa hal, yang diantaranya adalah: a. Hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian; b. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau; f. Keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan pencegahan. Di sisi lain, Pencegahan tersebut ditetapkan dengan keputusan tertulis oleh pejabat yang berwenang serta diterbitkan oleh instansi yang memintanya atau memohonkan untuk pelaksanaannya. Pelaksanaan atas keputusan pencegahan ini dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Dari catatan Surabaya pagi, Cokro Wijoyo didakwa sebagai bandar judi beromzet miliaran rupiah. Dalam kasusnya ini, dia menyelubungi bisnis judinya dengan kedok adu ketangkasan bola. Saat penggerebekan 6 Juni 2010 silam oleh Polwiltabes (sekarang Polrestabes) Surabaya, judi yang dibandarinya digelar di arena judi Sky Club, yang berada di lantai 19 Apartemen Twin Tower Jl Kalisari No 1 Surabaya. Cokro sempat dibebaskan majelis hakim PN Surabaya, 7 September 2010. Setahun kemudian, 20 April 2011, vonis bebas tersebut dimentahkan majelis hakim agung di MA. Kasasi jaksa dikabulkan dan Cokro diputus penjara tiga tahun. Sayang, saat hendak dieksekusi oleh jaksa, Cokro menghilang. Sementara, Cokro Wijoyo ditetapkan sebagai buron setelah mangkir dari panggilan Kejari yang ketiga kali pada 23 Juni 2012, untuk menjalani eksekusi. Cokro ditetapkan buron saat Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya dijabat Mukri, SH. tim

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU