China Langgar ZEE, Bakamla RI Laporkan Hal Ini Ke Menteri Luar Negeri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Jan 2020 13:17 WIB

China Langgar ZEE, Bakamla RI Laporkan Hal Ini Ke Menteri Luar Negeri

SURABAYAPAGI.COM,-Terlihat dari pantauan beberapa kapal asing penangkap ikan milik China memasuki Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kapal tersebut terkonfirmasi melakukan pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal. Bakamla mengetahui hal ini dari kerja sama regional yang dilakukan pada 10 Desember 2019. "Di dunia ini akan ada pergerakan memang, kapal-kapal fishing fleet-nya dari utara ke selatan yang kemungkinan masuk ke kita,. Maka, kami kerahkan kapal-kapal kita ke sana," ucap Taufiq. Kemudian, Bakamla melakukan upaya pengusiran. "Kami temukan, kami usir. Jadi kami sampaikan, ini peraturan kita dan sebagainya. Mereka keluar. Tapi tanggal 24 (Desember) dia kembali lagi dengan perbuatan, kami tetap hadir di sana," tuturnya. "Ini sudah kami koordinasikan ke Kemenko Polhukam, Kementerian Luar Negeri, karena walaupun bagaimana tentunya kita harus melakukan suatu kegiatan yang ada orkestrastif, dari segi diplomasi ada di Kementerian Luar Negari, kami laporkan, sudah sampai ke Presiden," imbuhnya. Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) Laksamana Madya Bakamla A Taufiq R membenarkan adanya kapal asing yang masuk ke Perairan Natuna di Kepulauan Riau. Menurutnya masuknya kapal asing itu sudah dilaporkan kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. "Ini sudah kami koordinasikan kepada Kemenko Polhukam, Kementerian Luar Negeri, karena walaupun bagaimana tentunya kita harus melakukan suatu kegiatan yang ada orkestrastif, dari segi diplomasi ada di Kementerian Luar Negari, kami laporkan, sudah sampai ke presiden," tutur Taufik di Kantor Bakamla di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019). Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), melalui keterangan resmi yang dikutip dari situs Kemenlu, mengaku telah mendapat laporan dari Bakamla dan telah memanggil Duta Besar China yang ada di Jakarta. Dubes China akan menyampaikan sejumlah catatan hasil dari pertemuan yang diberikan kepada Pemerintahan China di Beijing. Cara diplomatis ini ditempuh agar hubungan baik kedua negara tetap terjaga. "Ada laporan awal dari Bakamla yang kemudian diverifikasi dalam rapat interkem yang diadakan di Kemlu kemarin siang. Dalam pertemuan kemarin, Dubes RRT akan menyampaikannya ke Beijing," ucap Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenlu, Teuku Faizasyah, Selasa (31/12/2019). Selain dinyatakan kapal-kapal China telah melanggar ZEE Indonesia dan melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing. Coast Guard China juga dinyatakan melanggar kedaulatan di perairan Natuna. "Dari pertemuan di Kemlu tersebut dapat diverifikasi koordinat kapal-kapal nelayan RRT dan coast guard yang memasuki ZEE indonesia," tutur Teuku Faizasyah. Ada video yang diunggah terkait upaya yang dilakukan otoritas Indonesia meminta kapal tersebut untuk meninggalkan wilayah Indonesia. Akan tetapi, perintah ini tak ditanggapi dengan baik.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU