Cepi Iskandar, Hakim Praperadilan Setya Novanto Melanggar Kode Etik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 30 Sep 2017 13:56 WIB

Cepi Iskandar, Hakim Praperadilan Setya Novanto Melanggar Kode Etik

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar tengah menjadi sorotan publik. Dia disebut-sebut membebaskan Ketua DPR RI Setya Novanto dari kasus korupsi e-KTP, melalui praperadilan. Cepi diduga telah berkali-kali dilaporkan ke Komidi Yudisial (KY). Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, Cepi dilaporkan karena diduga melanggar kode etik kehakiman. "Sudah empat kali dilaporkan ke Komisi Yudisial," ujar Aidul saat diskusi bertema Golkar Pasca Putusan Praperadilan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9). Aidul membeberkan, laporan pertama terhadap Hakim Cepi pada 2014 lalu. Kala itu, Cepi menjadi hakim di Purwakarta. Kemudian, laporan kedua pada 2015, saat dia menjadi hakim di Pengadilan Negeri Depok. Cepi kembali dilaporkan pada 2016, saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dua kali dilaporkan ke KY ketika menangani kasus perdata dan praperadilan. "Semuanya memang dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," tutur Aidul. (FF)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU