Home / WhiteCrime : Ditahan Dua Kali, oleh Kejari Surabaya dan Bareskr

Cen Liang Sial, jadi Investor Pasar Turi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 25 Feb 2018 23:25 WIB

Cen Liang Sial, jadi Investor Pasar Turi

Ditahan Dua Kali, oleh Kejari Surabaya dan Bareskrim Mabes Polri dan Dicekal Tiga Kali tak Boleh Keluar Negeri oleh Mabes Polri. Lawan-lawan Berperkaranya dari Pedagang Pasar Turi hingga Kongsi Bisnisnya, Aswi, Teguh Kinarto, H. Turino Junaedy dan Totok Lusida Laporan: Firman Rachmanudin, Budi Mulyono, Raditya; Editor: Raditya M.K. SURABAYA PAGI, Surabaya Nasib Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang sejak menjadi investor Pasar Turi Baru terus digempur masalah hukum. Setelah dianggap kebal hukum, sejak laporan pedagang Pasar Turi bergulir di Polda Jatim, perlahan-lahan, kebal hukum Cen Liang, memudar. Setidaknya, kini, Cen Liang sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk kasus berbeda, yakni laporan pedagang Pasar Turi dan laporan pidana notaris Caroline. Kedua laporan pidana yang dihadapi Cen Liang, karena Investor Pasar Turi ini disangkakan telah melakukan penggelapan dan penipuan. Kini, Cen Liang pun kembali ditetapkan tersangka, oleh kongsi bisnisnya, dan baru saja ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Orang Tionghoa Surabaya bilang bahwa Cen Liang, bernasib sial, yaitu sejak menjadi investor Pasar Turi Baru dengan menggunakan bendera di PT Gala Bumi Perkasa. Berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya termasuk dengan Kapolwiltabes Surabaya tahun 2002 Kombes Edy Kusuma, yang kini sudah menjadi Jenderal dan pensiun beraktivitas sebagai anggota DPR-RI Komisi III dari PDIP. Saat itu, santer terdengar, Cen Liang, bisa memindah Kombes Edy Kusuma. Demikian juga saat berkonflik dengan Saleh Mukadar, tokoh PDIP Surabaya, Cen liang, yang tersandung kasus BOT tanah hijau di Dukuh Kupang, meski telah dilaporkan ke Polrestabes, kasusnya sampai kini masih menggantung. Langsung Dicekal Kabareskrim Menghadapi Teguh Kinarto dan Aswi, setelah ditahan oleh Mabes Polri, Cen Liang menghuni lima hari di tahanan Polda Metro Jaya, dan Kini, Cen Liang resmi kembali dicekal oleh Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 22 Februari 2018. Perintah Pencekalan langsung ditandatangani oleh Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto dan ditujukan ke Kementerian Hukum dan Ham. Cen Liang dicekal atau dicegah keluar negeri, setelah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, atas dugaan penggelapan dan penipuan, atas laporan kongsi bisnisnya Aswi, bos Siantar Top dan Teguh Kinarto. Dari informasi Surabaya Pagi di internal Mabes Polri, surat cekal yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri dan diserahkan oleh Ditjen Imigrasi, ditanda tangani sendiri oleh Komjen Ari Dono Sukamanto, Kabareskrim Mabes Polri. Sudah resmi dicekal. 22 Februari lalu, selama 6 bulan, jelas sumber di internal Mabes Polri, kepada Surabaya Pagi, Minggu (25/2/2018) kemarin. Ada kisah menarik saat Cen Liang, ditahan lima hari di Polda Metro Jaya. Henry, tak mau menghuni Rutan (Rumah Tahanan) yang dihuni secara massal. Dia minta dispensasi minta ditahan sendiri, agar tidak diusik oleh tahanan lain yan garang. Nasib tidak sial menjemputnya, Cen Liang, dikeluarkan dari rumah masal, ke rumah tananan yang hanya diisi dua orang. Cen liang, bercampur dengan tersangka anggota Polri yang menjual barang bukti. Kisah, Cen Liang, bisa menghuni hanya lima hari, karena jasa Yusril Izha Mahendra, yang satu kampung dengan Kapolri Jenderal Tito. Yusril, yang sudah resmi diangkat sebagai kuasa hukum kasus Cen Liang melawan Notaris Caroline, minta diijinkan imlek bersama keluarganya. Nah, permohonan penangguhan ini karena kemanusiaan yaitu Cen Liang, baru boleh menghirup udara segar satu hari menjelang imlek. Setelah keluar, Cen Liang, pesta pora di resto mahal di Surabaya, selain mengundang teman-temannya untuk bermain pingpong, kata teman Cen Liang, Minggu semalam. Dicekal 3 Kali Dengan dicekalnya kali ini, praktis Henry Gunawan sudah tiga kali dicekal untuk tidak bisa bepergian ke luar negeri. Dari catatan Surabaya Pagi, dalam 2 tahun terakhir, Cen Liang sudah tiga kali dicekal. Satu kali diajukan Polda Metro Jaya saat resmi menjadi tersangka kasus dengan pedagang Pasar Turi, tanggal 22 Februari 2016. Kemudian, pencekalan kedua, diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang ditandatangani oleh Kajari Surabaya saat itu, Didik Farkhan Alisyandi. Saat ini, Cen Liang, menjadi tersangka dan ditahan ke Rutan Medaeng pada tanggal 11 Agustus 2017. Saat itu, Cen Liang ditahan atas laporan notaris Caroline C Kalampung. Dan yang terbaru, 22 Februari 2018 lalu, Cen Liang dicekal selama 6 bulan, tidak boleh bepergian keluar negeri oleh Kabareskrim Mabes Polri, setelah menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Tindakan gerak cepat pencekalan Cen Liang ini didasari agar proses penyidikan berjalan dan Cen Liang tidak berpergian ke luar negeri. Biar (Henry, red) tidak gampang keluar negeri. Apalagi dia juga sedang proses sidang di PN Surabaya, ucap sumber di Mabes Polri itu. Terpisah, Lilik Djaliyah SH, salah satu tim kuasa hukum Cen Liang, menjelaskan, masih proses konsolidasi dengan Henry Gunawan dan tim, untuk melakukan upaya hukum terhadap kasus laporan Aswi dan Teguh Kinarto di Mabes Polri. Masih kita konsolidasikan. Masih kita kumpulkan, mau akan kita gugatan perdata, atau lapor balik pidana. Apalagi ini masih ada proses pembuktian di persidangan. Tunggu saja mas, nanti kita kabari, jelas Lilik. Kongsinya Diperdaya Cen Liang Sebelumnya, kongsi bisnisnya, yakni Aswi dan Teguh Kinarto, hadir sebagai saksi di persidangan kasus laporan notaris Caroline. Keduanya perang mulut. Keduanya juga Blak-blakan di depan persidangan, bahwa mereka berdua diperdaya Cen Liang, dan menyebut Cen Liang tidak bonafide, menjadi investor Pasarturi menggunakan uang Aswi Rp 68 miliar, selain uang Teguh Kinarto. Saat itu, Henry menawarkan dua obyek properti miliknya di Claket, Malang. Dari dua obyek, salah satu dari obyek yang ditawarkan oleh Henry adalah SHGB Nomer 66 yang dijual ke Hermanto, keponakan Aswi, sebesar Rp 9,5 Miliar. Lima miliar untuk obyek properti yang ada di jalan Tengku Umar Surabaya dan Rp 4,5 miliar untuk obyek SHGB Nomer 66 yang ada di Malang. SHGB No 66, Rp 4,5 Milyar, yang di Tengku Umar Rp 5 Milyar. ujar Aswi. Masalah kemudian muncul, SHGB yang saat itu dipegang oleh Notaris Caroline C Kalampung untuk dilakukan administrasi proses balik nama, ternyata dibawa oleh Yuli, dengan dalih dipinjam sementara untuk dilakukan pengurusan perpanjangan SHGB. Yuli sendiri diketahui menjabat sebagai legal di perusahaan PT. GBP. Nah, karena SHGB itu belum dibalik nama, pihak GBP ternyata memanfaatkan kesempatan itu untuk menjual kembali SHGB No 66 milik Hermanto. Sementara Teguh Kinarto menyatajab diperdaya oleh terdakwa Henry, yang saat itu hanya dijadikan sebagai direktur boneka dalam PT GBP. Saya bukan pegawai PT GBP, saya tidak punya meja kerja di PT. GBP, saya adalah investor, pemodal. Henry menyatakan dalam rapat pada tanggal 12 Maret saya adalah owner, sedangkan terdakwa dalam sidang ini saya katakan cuma modal dengkul, nol ujar Teguh pada persidangan di PN Surabaya. Dijelaskan Teguh, Ia ditawari kerja sama oleh Henry yang saat itu menjabat sebagai ketua REI Jatim untuk membangun Kondominium di obyek SHGB No 66 Jalan Let Jend Soetoyo, Celaket Malang. Setelah itu Teguh menanamkan modal sebesar 25% yang ia kongsikan pada saksi Widjijono Nurhadi sebesar 10% sedangkan terdakwa Henry menanamkan modal sebesar 75%. Atas kerja sama itu Tanggal 17 Mei 2010 Teguh dijadikan direktur oleh Terdakwa Henry di PT GBP sampai dengan 30 April 2012, Namun Obyek yang dikerjasamakan oleh Henry itu yakni, SHGB Nomer 66 ternyata sudah dijual ke Yudi dkk, Pada bulan April 2010 Sebesar 10,5 miliar tanpa sepengetahuan Saksi Teguh Kinarto. Bukan hanya proyek di Malang, Teguh juga merupakan investor pembangunan Pasar Turi. Namun investasi pada proyek Pasar Turi itu gagal dan Teguh meminta terdakwa Henry untuk mengembalikan dana yang telah dijeburkan saksi Teguh pada proyek Pasar Turi tersebut. Saya dibayar pakai Billyet Giro, tapi Blong, nilainya dua puluh lima miliar. Dia itu gak bonafide, ujar Teguh. fir/bd/rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU