Home / Hukum & Pengadilan : Ternyata Henry J Gunawan, Bisa jadi Investor Pasar

CEN LIANG MASIH MERINGKUK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Feb 2018 02:21 WIB

CEN LIANG MASIH MERINGKUK

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Status tahanan kota Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, pengusaha properti Surabaya, yang menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan dan penipuan atas laporan notaris Caroline C Kalampung dan pedagang Pasar Turi, kini sudah habis. Habisnya status tahanan kota Cen Liang, justru membuat Cen Liang kembali ditahan lagi. Namun, kini Cen Liang ditahan di Polda Metro Jaya atas laporan mantan kongsinya saat masih mengelola PT Gala Bumi Perkasa, Teguh Kinarto dan Aswi alias Heng Hok Soei alias Asoei, bos PT Siantar Top Grup. Sampai semalam, Henry J Gunawan, masih meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya Jakarta. Laporan: Budi Mulyono, Firman Rachmanudin Sejak November 2017, status tahanan kota Henry Gunawan sudah habis. Praktis kini hingga awal Februari 2018 ini, Cen Liang, yang menjadi terdakwa di dua kasus penggelapan dan penipuan, tidak pernah ditahan lagi dan bukan tahanan kota. Hal itu diungkap oleh Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adyotomo. Tahanan kota (Henry J Gunawan) sudah habis sejak tanggal 26 November 2017 lalu, jelas Didik, kepada Surabaya Pagi, Minggu (11/2/2018) kemarin. Didik menambahkan, Henry yang disangkakan dalam pasal 378 KUHP, status masa tahanan kotanya tidak dapat diperpanjang lagi. Sesuai perkara 378, masa penangguhan penahanannya selama 60 hari. Bahkan sudah ada perpanjangan dari majelis hakim. Jadi tidak dapat diajukan perpanjangan lagi di Pengadilan Tinggi, jelasnya. Cen Liang, Jumat (9/2/2018) malam lalu, ditahan Mabes Polri dan menghuni Rutan Polda Metro Jaya. Cen Liang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap Aswi dan Teguh Kinarto. Usai ditahan , sejak Jumat (9/2/2018) lalu, Henry didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Lilik Djaliyah SH, serta Kosasih SH. Surabaya Pagi mencoba mengklarifikasi dua kuasa hukumnya Henry. Kosasih saat dihubungi Minggu (11/2/2018) malam, di nomor ponselnya 0811308279, masih bungkam. Baik ditelepon maupun dikirim pesan singkat, yang berisi Selamat malam pak Kosasih. Saya mendapat kabar, saat pak Henry J Gunawan, ditahan, bapak yang mendampingi sejak siang? Kini HJG sudah ditahan di Mabes Polri, apa upaya bapak atas penahanan HJG? Apa akan mengajukan penangguhan penahanan? Atau menghubungi pak Aswi sebagai pelapor untuk perdamaian? Kuasa Hukum Cen Liang Namun hingga pukul 22:30 WIB, tidak menjawab upaya konfirmasi Surabaya Pagi kepada Kosasih. Padahal Kosasih, sejak siang mendampingi Cen Liang sejak pemeriksaan siang hari. Surabaya Pagi, akhirnya menghubungi kuasa hukum Cen Liang lainnya, yaitu Lilik Djaliyah. Wanita berhijab ini, langsung merespons dan bereaksi apa yang dilakukan pelapor terhadap kliennya. Lilik menyebut, kliennya kini menjadi korban laporan yang tak berdasar. Ini jelas ada rekayasa, sebab pelapor dan klien kami itu murni utang piutang, bukan delik aduan pidana, jelas Lilik Djaliyah, SH, kepada Surabaya Pagi, Minggu (11/2/2018) kemarin. Lilik menambahkan, bahwa Henry J Gunawan merasa sedih. "Kasus Henry J Gunawan terkait pengaduan pelapor hanya menyangkut Hutang Piutang antara Pelapor dengan PT Gala Bumi Perkasa. Dan itu sudah tercatat dalam pembukuan Joint Operation," tambah Lilik. Perseteruan Cen Liang Lebih lanjut, Lilik menjelaskan jika saat itu ada Join Operation antara PT Gala Bumi Perkasa dengan PT Podo Joyo Mashyur yang saat itu Direkturnya dijabat oleh pelapor, Teguh Kinarto. "Jadi gini, ada pinjaman uang Rp 68 M , itu juga diakui adalah hutang piutang dengan pembayaran bunga 14 % per tahun dan uang bunga selalu dibayar dan diterima oleh PT Podo Joyo Mashyur, dengan total lebih dari Rp 21 M , dimana Teguh Kinarto juga sebagai pihak PT Podo Joyo Mashyur, bahkan saudara Teguh pernah buka bank untuk pengembalian uang Rp 68 M tetap tidak dapat dicairkan, sehingga disini menjadi pertanyaan siapa yang melakukan penipuan atau penggelapan uang karena yang menerima dan menggunakan uang ataupun yang menguasai uang oleh pelapor sendiri, jelas Lilik panjang lebar. Jadi, Lilik menambahkan, masih ada uang proyek yang sudah diambil oleh Teguh Kinarto dan Aswi sebesar Rp 38 M yang hingga saat ini belum ada pertanggungjawabannya. Akan Ajukan Serang Balik Lilik dan tim kuasa hukum Henry J Gunawan lainnya juga akan melakukan gugatan dan laporan terhadap propam jika diperlukan. "Ya pasti kami akan lakukan yang paling tepat dan paling baik mas karena kami yakin klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan," tutupnya Sebelumnya, saat Aswi dan Teguh menjadi saksi di persidangan terdakwa Cen Liang, mereka berdua membuka blak-blakan sikap Henry J Gunawan terkait dua obyek properti milik Henry Gunawan di Claket Malang. Dari dua obyek, salah satu dari obyek yang ditawarkan oleh Henry adalah SHGB Nomer 66 yang dijual ke Hermanto, keponakan Aswi, sebesar Rp 9,5 Miliar. Lima miliar untuk obyek properti yang ada di jalan Tengku Umar Surabaya dan 4,5 miliar untuk obyek SHGB Nomer 66 yang ada di Malang. SHGB No 66, 4,5 Milyar, yang di Tengku Umar 5 Milyar. ujar Aswi. Masalah kemudian muncul, SHGB yang saat itu dipegang oleh Notaris Caroline C Kalampung untuk dilakukan administrasi proses balik nama, ternyata dibawa oleh Yuli, dengan dalih dipinjam sementara untuk dilakukan pengurusan perpanjangan SHGB. Yuli sendiri diketahui menjabat sebagai legal di perusahaan PT. GBP. Nah, karena SHGB itu belum dibalik nama, pihak GBP ternyata memanfaatkan kesempatan itu untuk menjual kembali SHGB No 66 milik Hermanto. Sementara Teguh Kinarto mengaku diperdaya oleh terdakwa Henry, yang saat itu hanya dijadikan sebagai direktur boneka dalam PT GBP. Saya bukan pegawai PT GBP, saya tidak punya meja kerja di PT. GBP, saya adalah investor, pemodal. Henry menyatakan dalam rapat pada tanggal 12 Maret saya adalah owner, sedangkan terdakwa dalam sidang ini saya katakan cuma modal dengkul, nol ujar Teguh pada persidangan di PN Surabaya. Dijelaskan Teguh, Ia ditawari kerja sama oleh Henry yang saat itu menjabat sebagai ketua REI Jatim untuk membangun Kondominium di obyek SHGB No 66 Jalan Let Jend Soetoyo, Celaket Malang. Setelah itu Teguh menanamkan modal sebesar 25% yang ia kongsikan pada saksi Widjijono Nurhadi sebesar 10% sedangkan terdakwa Henry menanamkan modal sebesar 75%. Atas kerja sama itu Tanggal 17 Mei 2010 Teguh dijadikan direktur oleh Terdakwa Henry di PT GBP sampai dengan 30 April 2012, Namun Obyek yang dikerjasamakan oleh Henry itu yakni, SHGB Nomer 66 ternyata sudah dijual ke Yudi dkk, Pada bulan April 2010 Sebesar 10,5 miliar tanpa sepengetahuan Saksi Teguh Kinarto. Bukan hanya proyek di Malang, Teguh juga merupakan investor pembangunan Pasar Turi. Namun investasi pada proyek Pasar Turi itu gagal dan Teguh meminta terdakwa Henry untuk mengembalikan dana yang telah dijeburkan saksi Teguh pada proyek Pasar Turi tersebut. Saya dibayar pakai Billyet Giro, tapi Blong, nilainya dua puluh lima miliar dan masalah ini sudah saya laporkan ke Bareskrim Polri, ujar Teguh.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU