Home / Hukum & Pengadilan : Usai Dituntut Jaksa Kejari Surabaya dengan Tuntuta

Cen Liang Linglung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Feb 2018 23:02 WIB

Cen Liang Linglung

SURABAYA PAGI, Surabaya Usai ditahan Bareskrim Mabes Polri selama lima hari sebelum Tahun Baru Imlek, 16 Februari 2018 lalu. Ekspresi Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, terlihat lebih kurus dan lebih banyak diam dan pasrah. Hal itu terlihat saat proses sidang lanjutan perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/2/2018) kemarin. Cen Liang terlihat lunglai, usai mendengar tuntutan empat tahun atau 48 bulan penjara, oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Praktis, kini, Cen Liang tinggal menunggu waktu, bisa kembali masa tahanan. Dari pantauan Surabaya Pagi di persidangan, Senin (26/2/2018) siang kemarin, dengan batik berwarna putih lengan pendek, Cen Liang memasuki sidang sudah terlihat kusut dan lunglai. Ekspresinya lebih banyak menerawang kosong. Apalagi saat dirinya memasuki ruang sidang Cakra. Tak ada perlawanan atau ekspresi percaya diri dari Henry. Bos PT Gala Bumi Perkasa, pengembang Pasar Turi Baru ini, hanya bisa mendengarkan tuntutan jaksa sesekali mengusap peluhnya dengan tangan, sambil melihat ke arah tim kuasa hukumnya, yang terdiri dari Sidik Latuconsina dan Lilik Djariyah. Jaksa Ali Prakoso, dalam tuntutannya, menilai, Henry Gunawan terbukti bersalah karena telah melakukan penipuan jual beli tanah di kawasan Claket, Malang, yang dilaporkan Notaris Caroline C Kalampung. Dalam surat tuntutan setebal 79 halaman ini, Jaksa Ali Prakoso menyebut, terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Terdakwa terbukti melakukan penipuan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Dari keterangan para saksi dan alat bukti terdakwa terbukti melakukan penipuan. Dimana dalam unsur pasalnya adalah melakuan perbuatan dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat untuk menggerakan orang lain menyerahkan barang, papar Ali Prakoso, di depan persidangan. Henry Berbelit-belit Jaksa juga menilai, tidak menemukan adanya alasan pemaaf untuk menghapus perbuatan pidana terdakwa Henry. Sikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya menjadi alasan pemberat dalam tuntutan jaksa. Hal yang memberatkan dikarenakan terdakwa Henry berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya serta sudah menikmati hasil kejahatannya, kata Ali Prakoso. Jaksa Ali Prakoso menjelaskan, jika surat tuntutannya telah disusun secara cermat dan teliti berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan. Intinya, saat jual beli itu terdakwa Henry mengaku kepada Hermanto (Pembeli) sebagai pemilik PT GBP, padahal saat itu dia bukan sebagai pemilik PT GBP, sehingga korban percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp 4,5 milliar itu, terang Ali Prakoso. Tak hanya itu, untuk bisa melakukan perbuatannya, terdakwa Henry juga mengaku bisa memperpanjang SHGB atas tanah yang dijualnya pada Hermanto. Dan pada kenyataannya, sertifikat yang dipinjam ke Notaris Caroline untuk tujuan perpanjangan justru tidak dikembalikan, tandasnya. Pembelaan Kuasa Hukum Henry Atas tuntutan ini, Liliek Djariyah, penasehat hukum Henry J Gunawan secara lantang mengatakan bahwa tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada kliennya terlalu dipaksakan. Dirinya menilai tuntutan itu tidak berdasar karena sesuai fakta persidangan tuduhan itu tidak bisa dibuktikan. Dari fakta-fakta selama persidangan dan keterangan saksi-saksi menurut kami tuduhan itu tidak bisa dibuktikan, kata Liliek Djaliyah usai sidang. Senada dengan Liliek, Sidik Latuconsina, penasehat hukum Henry lainnya juga menegaskan bahwa dari fakta-fakta persidangan tidak ada yang bisa menyebut bahwa Henry melakukan penggelapan atas jual beli tanah yang berlokasi di Claket, Malang. Yah itu kan tuntutan jaksa dan terlalu dipaksakan. Yang ditipu siapa, apa yang ditipu. Artinya materil handlenya seperti apa kan tidak jelas, kata Sidik. Atas dasar itulah, Sidik mempertanyakan tuntutan pasal 378 yang dituduhkan karena dalam persidangan tidak terbukti terjadi penipuan seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa. Apalagi itu kan dakwaan alternatif. Beda dengan dakwaan subsider yang harus dibuktikan satu persatu. Jelas terlaku dipaksakan, nanti kita lihat saja pembelaan kami. Nota pledoi akan kami ajukan pada sidang selanjutnya," kata Sidiq. Ia menegaskan, tanah di Claket tersebut dijual karena statusnya sudah menjadi milik PT Gala Bumi Perkasa sejak Teguh Kinarto menjabat sebagai Direktur Utamanya. Kalau memang disalahkan, seharusnya Teguh Kinarto lah yang bertanggungjawab. Tanah itu dijual karena statusnya sudah milik PT GBP, katanya. Bahkan, lanjut Sidik, tidak ada keterangan saksi yang menyebut bahwa Henry memerintahkan seseorang untuk mengambil sertfikat tanah dari notaris Caroline. Apalagi sebagai pelapor, notaris Carloine tidak memilik hak sebagai pelapor. Apa ruginya notaris Caroline dalam kasus ini? pungkasnya. bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU