Cen Liang Dua Kali Tersangka di Bareskrim, Salah Satu Sudah P21

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Jun 2018 23:21 WIB

Cen Liang Dua Kali Tersangka di Bareskrim, Salah Satu Sudah P21

SURABAYA PAGI, Surabaya Sempat mangkir dari pemeriksaan, penyidik Bareskrim Polri akhirnya mendatangi kantor Henry J Gunawan alias Cen Liang di kantornya, PT Gala Bumi Perkasa yang sebelumnya Makodik Angkatan Udara (AU) di Bundaran Satelit, Surabaya. Cen Liang diperiksa sejak Selasa (5/6/2018) malam dan dilanjutkan Rabu (6/6/2018) kemarin. Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta notaris pelimpahan hak atas tanah jaminan kredit Bank BTN senilai Rp 24 miliar. Bareskrim pun sudah menetapkan Cen Liang sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda. Bahkan, berkas Cen Liang atas laboran Teguh Kinarto dan Aswi, oleh Kejaksaan Agung, sudah dinyatakan lengkap alias P21. Dari informasi yang diterima Surabaya Pagi, Rabu (6/6/2018) keratin, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan berkas perkara Cen Liang atas laporan Teguh Kinarto dan Aswi, dengan dugaan penipuan dan penggelapan, dinyatakan sudah P21 alias lengkap ke Bareskrim Mabes Polri. Perkara pidana atas nama Henry J Gunawan dengan BP/20/IV/2018/Tipiter tanggal 19 April 2018 dan diterima cembalo 16 Mei 2018, sudah kami nyatakan lengkap," jelas Fachrudin SH, MH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), kemarin. Kejagung tinggal menunggu penyerahan tahap II, yang tak lain, menyerahkan tersangka Cen Liang dan barang bukti yang sudah dinyatakan P21 itu. Tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti. Kami sudah surati juga Kejati Jatim dan Kejari. Karena tersangka di Surabaya, ungkapnya. Sementara, sumber Surabaya Pagi di lingkungan Bareskrim Polri, Cen Liang sudah dua kali ditetapkan menjadi tersangka. Selain kasus yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejagung. Cen Liang juga ditetapkan tersangka atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta notaris pelimpahan hak atas tanah 23 hektare milik Puskopkar Jatim. Cen Liang menyusul menjadi tersangka, bersama Reny Susetyowardhani, yang ditangkap di rumahnya Jalan Kanginan Surabaya, 19 April 2018 lalu. Sementara, Penyidik Bareskrim menyebutkan, pemeriksaan Cen Liang ini untuk melengkapi berkas perkaranya. Kuasa Hukum Bantah Cen Liang Tersangka Kuasa hukum Henry J Gunawan, Lilik Djaliyah, yang dikonfirmasi Surabaya Pagi, Rabu (6/6/2018) kemarin, membenarkan pemeriksaan itu. Namun ia menyangkal jika pemeriksaan Cen Liang terkait laporan dari dan Aswi alias Heng Hok Soei alias Asoei, bos PT Siantar Top Grup. Menurutnya kliennya diperiksa hanya sebatas untuk mencocokkan surat-surat akta. "Itu perkara lama. Dan sebenarnya hanya mencocokkan surat-surat, kan suratnya ada di kantor," cetus Lilik, pengacara yang selalu tampil dengan berkerudung itu. **foto** Libatkan BPN Sidoarjo Sejauh ini, penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa pihak lain selain tersangka Reny. Diantaranya, Taufik, pejabat dari Badan Pertanahan Negara (BPN) pada Jumat (18/5/2018) dan Sabtu (19/5/2018). Ia diperiksa selama 12 jam untuk mengungkap permainan Cen Liang, yang diduga menyerobot tanah Puskopkar menjadi bangunan gudang. Dari hasil pemeriksaan penyidik, tanah seluas 23 hektar di kawasan Juanda, Sidoarjo itu dibeli Henry Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3,5 miliar. Tanah itu dijual Renny ke Henry J lantaran diduga adanya pemalsuan surat yang melibatkan Kepala BPN Sidoarjo kala itu. Berawal peta bidang tanah yang dikeluarkan BPN, setelah Renny menggunakan akta pelepasan nomor 15 dan 16 tanggal 24 Nopember 2004. Dugaan pemalsuan akta tersebut diketahui saat pihak Puskopkar mengecek registernya ke notaris Soeharto SH, dan diketahui bahwa akta tersebut tidak pernah ada. Jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tanah Puskopkar, maka Henry Gunawan sudah 4 kali menjadi tersangka dengan kasus berbeda. Sebelumnya, Henry Gunawan menjadi tersangka laporan Notaris Caroline C Kalampung. Dalam kasus ini, Henry J Gunawan sudah divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kemudian, Henry menjadi tersangka atas laporan pedagang Pasar Turi. Perkaranya hingga kini masih sidang di PN Surabaya. Terakhir, Henry Gunawan dilaporkan pengusaha properti Teguh Kinarto dan Aswi, yang kabar terakhir Henry sudah tersangka. Alibi Henry Gunawan Namun Lilik Djaliyah membantah jika Henry Gunawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tanah Puskopkar. Menurutnya, yang tersangka itu Reny. "Ndak bener, masih saksi. Yang tersangka itu Reni," tegas Lilik. Lilik juga membantah jika Henry sebagai aktor intelektual terkait pemalsuan akta notaris. Lilik menegaskan kalau itu semua akal-akalan Reny untuk mencari kambing hitam. "Ngawur sekali. Saya tahu persis perkara itu. Itu akalnya Reni menjual berkali-kali terhadap satu objek yang sama," ungkap dia. Sehingga dirinya berkeyakinan kalau Henry Gunawan dalam kasus ini tidak mungkin dijadikan tersangka. Sebab Henry tidak tahu menahu soal kelakuan Reny yang menyimpang itu. "(Henry Gunawan) sama sekali tidak tahu menahu soal itu. Itu keterangan palsu, harus bisa dibuktikan dong. Ndak mungkin ada perintah seperti itu. Kita punya bukti," pungkasnya. n fir/qin

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU