Home / Hukum & Pengadilan : Tiga Perkara, Cen Liang Bisa Menjalani Hukuman Pen

Cen Liang Dituntut 42 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Nov 2018 09:43 WIB

Cen Liang Dituntut 42 Bulan

SURABAYA PAGI, Surabaya Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, sepertinya akan menjalani hukuman pidana lebih lama. Bila pada kasus pidana penipuan dan penggelapan atas notaris Caroline C Kalampung, yang oleh tingkat Pengadilan Tinggi diperberat menjadi 30 bulan. Kemudian, pada kasus pidana penipuan dan penggelapan atas ribuan pedagang Pasar Turi, yang divonis 30 bulan penjara. Kini, perkara ketiga bos PT Gala Bumi Perkasa itu kembali menghadapi tuntutan maksimal dari jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Terdakwa Cen Liang dituntut hukuman 42 bulan alias 3 tahun 6 bulan pidana penjara. Bila majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa, Cen Liang akan lama menghabiskan masa tuanya di penjara, dengan total 102 bulan (8 tahun 6 bulan) pidana penjara. Pada kasus pidana yang ketiga ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan Henry bersalah melakukan penipuan terhadap, Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widjiojono Nurhadi, tiga pengusaha asal Surabaya, yang merupakan kongsi pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi. Pernyataan bersalah itu disampaikan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yakni Darwis dan Harwaedi saat membacakan surat tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/11/2018). "Menuntut terdakwa Henry Jocosity Gunawan dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa Harwaedi saat membacakan surat tuntutannya. Kurang Sopan dan Berbelit Saat JPU membacakan surat tuntutan, dihadapan majelis hakim, Cen Liang, yang mengenakan kemeja biru lengan pendek, hanya terdiam, dengan terlihat mata berkaca-kaca. Harwaedi menjelaskan, sikap Henry yang kurang sopan menjadikan faktor pemberat dalam tuntutan jaksa. Pasalnya, lanjut Harwaedi, Henry cenderung berbelit-belit selama persidangan. Terlebih, Henry juga tak mengakui perbuatannya. Ditambah, Henry masih tersangkut kasus penipuan lainnya. Bahkan, usai persidangan, Cen Liang berusaha memperlihatkan ketegarannya, meski terlihat bahasa tubuhnya lemas, mata berkaca-kaca dan lebih banyak menerawang kosong. Sesekali, Cen Liang mendengarkan tiga kuasa hukumnya yang dipimpin Agus Dwi Warsono dari kantor Ihza & Ihza Law Office. Juga berkomunikasi dengan jaksa Darwis. Agus Dwi Warsono, sebagai kuasa hukum Cen Liang, mengaku akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan JPU. Menurutnya, pembelaan itu hendak disampaikan sekitar dua pekan mendatang, tepatnya pada hari Rabu (28/11/2018) mendatang. Kami minta waktu dua minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan, kata Agus Dwi Warsono. Permohonan tim kuasa hukum Cen Liang itu langsung disetujui oleh hakim Anne. "Saya kasih kesempatan, dua pekan, itu yang terakhir," sebut Anne ketika menjawab permohonan Agus. Lalu, Anne pun mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya persidangan. Tuduh Jaksa Copy Paste Sementara itu, Agus menuduh jaksa dalam, surat tuntutan JPU hanya copy paste dari dakwaan. Kesimpulan kami, apa yang disampaikan oleh jaksa itu copy paste saja atas dakwaan, katanya seusai sidang. Lebih detail, lanjut Agus, alasan tuntutan tersebut dinilai sebagai copy paste adalah jaksa menyatakan tidak dimasukkan dalam saham. Padahal jelas dan nyata akta nomor 18 yang dikutip oleh jaksa sendiri itu menegaskan soal pembelian saham pada PT GBP untuk proyek Pasar Turi, bebernya. Selain itu, Agus juga menungkapkan bahwa keterangan saksi Luluk yang dikutip jaksa hanya soal aliran masuk uang saja. Namun darimana sumber aliran uang masuk justru tidak diuraikan oleh jaksa. Juga terkait dengan keterangan saksi meringankan Agus Subiantara yang dikutip hanya soal aliran dana. Tapi peruntukan aliran dana seperti di dalam laporan hasil audit tidak dianalisis sebagai fakta dan yuridis, jelasnya. Agus menambahkan, sesuai KSO dalam proyek pembangunan Pasar Turi sebenarnya sudah jelas disebutkan bahwa untung atau rugi ditanggung bersama-sama. Tentang modal kerja proporsinya sesuai dengan persentase sahamnya seperti apa sudah dijelaskan dalam KSO, tegasnya. Kasus Perkara Perkara Cen Liang yang ketiga itu berawal ketika terdakwa membutuhkan dana. Rencananya, dana itu hendak digunakan untuk pembangunan pasar turi. Selain itu, Cen Liang meminta permodalan sebesar Rp 68 miliar kepada PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) yang merupakan milik tiga pengusaha asal kota pahlawan. Ketika meminta dana sokongan tersebut, Cen Liang mengaku owner dari PT Gala Bumi Perkasa. Cen Liang juga mengaku sebagai pemenang lelang pembangunan Pasar Turi. Bahkan, Cen Liang berjanji hendak memberikan saham di PT GBP dengan mengiming-imingi keuntungan senilai Rp 240 miliar kepada PT GNS dari proyek itu. Sayangnya, ucapan itu hanya buah bibir saja. Fakta yang ada dilapangan menyebutkan, tak pernah ada pengalihan saham PT.GBP ke PT.GNS. Selain itu, ada juga yang tak terealisasinya, yakni janji keuntungan berupa Bilyet Giro senilai Rp 120 miliar serta 57 unit bangunan gudang senilai Rp 120 miliar yang nyatanya tak pernah dibangun sampai saat ini. Sampai akhirnya kasus ini berbuntut panjang, yakni para pemegang saham PT GNS membawa kasus itu ke ranah hukum lantaran merasa dirugikan senilai Rp 240 miliar oleh terdakwa. Dua Pidana Lainnya Sedangkan, pada kasus pidana yang pertama, Henry dinyatakan terbukti bersalah lantaran diduga menipu jual beli tanah di kawasan Claket, Malang, Jatim yang saat itu dilaporkan Notaris bernama Caroline C Kalempung. Dalam kasus tersebut, Henry divonis hukuman pidana penjara delapan bulan dengan masa percobaan satu tahun oleh Hakim PN Surabaya yang saat itu diketuai Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti. Namun, vonis itu justru diperberat Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjadi 2,5 tahun pidana penjara ketika jaksa Ali Prakoso melakukan upaya hukum banding. Disisi lain, untuk kasus pidana yang kedua, yakni dugaan kasus penipuan terhadap 12 pedagang Pasar Turi Surabaya terkait pembelian stan dengan iming-iming memperoleh sertifikat hak milik strata title. Kenyataannya, Pemkot Surabaya tak pernah memberikan ijin strata title pada pasar turi. Malah, Henry kembali dinyatakan terbukti melakukan dugaan penipuan dengan vonis pidana penjara 2,5 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Majelis Hakim, Rochmad. bd/don

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU