Home / Hukum & Pengadilan : Kalah Taktis Hadapi Jaksa dari Kejaksaan Negeri Su

Cen Liang, Dijebloskan ke Medaeng Lagi Senin Dini Hari Tadi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Nov 2018 15:24 WIB

Cen Liang, Dijebloskan ke Medaeng Lagi Senin Dini Hari Tadi

SURABAYA PAGI.COM, Surabaya - Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, Bos PT. Gala Bumi Perkasa, lagi-lagi tak berkutik menghadapi ketegasan aparat Kejaksaan. Senin (19/11/2018) dini hari, tepatnya pukul 00.25 WIB, dia dieksekusi lagi untuk menjalani hukuman dalam kasus penipuan yang merugikan notaris Carolina,C. Kalampung. Eksekusi Cen Liang, Senin pagi tadi, terbilang ada taktik dan strategi dari tim penasihat hukum Cen Liang dan aparat Kejaksaan Negeri Surabaya. Cen Liang, minggu malam sudah mengundang tim pengacaranya untuk menjemputnya di Rumah Tahanan Medaeng. Ia mengira minggu malam (18/11/2018) saatnya ia keluar demi hukum. Henry J Gunawan, nama Indonesia Cen Liang, sepertinya tak membayangkan tengah malam masih ada jaksa yang mau bertugas di lapangan. Tepat pukul 00.25 WIB di Rutan Kelas 1 Surabaya Medaeng Sidoarjo, Jaksa Penuntut Umum Ali Prakosa, SH datang mengambil alih status Cen Liang, berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) yang memerintahkan tetap ditahan dalam perkara penipuan terhadap notaris. Jaksa Ali Prakoso, dari bagian pidana umum didibantu tim Intelijen Kejari Surabaya, meminta Cen Liang, tetap ditahan. Meski pengacaranya protes, perintah Jaksa Ali, tak bisa dilawan. Mengingat, jaksa sedang melaksanakan penetapan penahanan berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya No. 681/Pid/2018/PT.Sby tanggal 3 September 2018. Dalam putusan ini, Pengadilan Banding menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan. Ini terkait perkara penipuan tanah dengan korban notaris Caroline C. Kalampung . **foto** Senin dini hari tadi, kata sumber di Kejari, antara Jaksa Ali dan pengacara Cen Liang, sempat bersitegang berdebat soal eksekusi tengah malam. Tim penasehat hukum melakukan protes. Anggapannya, pada hari Minggu tanggal 18 November 2018, kliennya pukul 00.00 WIB, harus keluar dari Rutan karena masa tahanan sudah habis. Apalagi tim penasehat hukum sedang melakukan upaya hukum kasasi. JPU Ali tak bergiming untuk memasukkan terdakwa Cen Liang ke Rutan Medaeng lagi. **foto** Terdakwa Henry J. Gunawan dalam perkara dengan notaris Caroline didakwa melanggar pasal 372 jo. 378 KUHP (penipuan dan penggelapan) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat tanah ini berada di Kota Malang. Notaris Carolina menderita kerugian sebesar Rp 4,5 miliar. bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU