Home / Hukum & Pengadilan : Penyidik Ditjen Pajak Menemukan Adanya Aliran Uang

Cen Liang Dibidik TPPU, Istrinya Bisa Terseret

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Agu 2018 00:09 WIB

Cen Liang Dibidik TPPU, Istrinya Bisa Terseret

SURABAYA PAGI, Surabaya Tindak tegas Direktorat Jenderal Pajak terhadap Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, yang diduga sudah ngemplang pajak penghasilan Negara (PPN) sampai Rp 1,2 Triliun, terus dilakukan. Setelah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Cen Liang. Penyidik di Ditjen Pajak siap membuka dan menelusuri aliran dana dari tarikan pajak yang sudah dipungut dari 1.600 pedagang Pasar Turi. Bukan tidak mungkin, Ditjen Pajak bisa membidik pada tindak pencucian uang, karena hasil penelusuran dan penyelidikan lebih dari satu tahun, Ditjen Pajak mengetahui bahwa bos PT Gala Bumi Perkasa, investor Pasar Turi Baru ini belum membayar hasil pajak PPN ke negara hingga Rp 1,2 Triliun. Dari informasi dan penelusuran yang digali Surabaya Pagi, Rabu (15/8/2018) kemarin, di Ditjen Pajak dan Kanwil Pajak Jawa Timur, menyebut bahwa sejak tahun 2017, beberapa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Henry Gunawan. Bahkan, penyidik Ditjen Pajak turun langsung memeriksa Cen Liang, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Waru, Sidoarjo, pada tahun 2017 lalu. Saat itu, Cen Liang yang sempat ngamar beberapa hari di Medaeng setelah dijebloskan atas laporan notaris Caroline C Kalampung, didatangi 10 penyidik dari Ditjen Pajak dan Kanwil Pajak Jatim. Saat itu, pemeriksaan dipimpin langsung oleh salah satu penyidik Ditjen Pajak bernama Edi Sanlong. Bahkan Henry langsung didatangi di Rutan saat itu. Pemeriksaan awal sudah lengkap. Semuanya sudah proses pemberkasan (BAP). Dari sejumlah pemeriksaan, memang yang bersangkutan, disinyalir menyelewengkan dana pajak dari pedagang, ucap sumber di internal Kanwil Pajak Jatim, pada Surabaya Pagi, Rabu (15/8/2018), yang meminta namanya dirahasiakan. Sumber internal tersebut sempat menjelaskan, penyidik dan pedagang Pasar Turi yang melaporkan dugaan penyelewengan pajak Cen Liang, sempat terjadi perbedaan pendapat dalam proses pemeriksaan. Pedagang menilai, bahwa penyelewengan pajak (yang diduga dilakukan Henry Gunawan) ini, pribadi Henry. Karena menurut mereka, pembayaran saat itu masuk ke rekening pribadi. Sedang penyidik tetap menduga penyelewengan ini tindakan korporasi, bebernya. Dibidik TPPU Namun, sebelum dikeluarkannya SPDP, tambah sumber tersebut penyidik dari Ditjen Pajak dalam pemeriksaan, sempat menemukan dugaan aliran uang pajak yang dipindah ke dalam rekening pribadi Henry J Gunawan. Dalam temuan terakhir, memang diduga ada uang pajak yang dipindah secara bertahap dari rekening pajak perusahaan ke rekening pribadi. Namun bila temuannya itu benar, kita bisa serahkan ke pihak kepolisian, dari temuan kami, jelas panjang lebar sumber itu. Ia pun menambahkan, dalam aliran uang pajak yang diduga diselewengkan Cen Liang dan dipindahkan ke rekening lain yang diduga rekening istrinya, juga bisa disangka dalam tindak pidana pencucian uang. Semua itu bisa jadi ke arah sana. Saat ini masih pendalaman, jawab sumber itu. Namun, terkait temuan informasi dari internal Ditjen Pajak tersebut, dan Surabaya Pagi mencoba mengkonfirmasi lebih detail di Kanwil Pajak Jatim, Kepala Kanwil Pajak Jawa Timur masih belum berani memberikan pernyataan resmi. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang P2 Humas Kanwil Pajak Jatim, Heru Budi Kusumo. "Kami masih belum berani beri statement. Masih koordinasi dulu yah, akan kami cek dulu, takut nanti kalau salah, katanya. Cen Liang Dikenal Licin Terpisah, sejumlah praktisi hukum Surabaya tak kaget dengan sikap Henry J Gunawan yang diduga ngemplang uang pajak senilai Rp 1,2 Triliun. Bahkan, beberapa praktisi hukum menilai, Henry alias Cen Liang dikenal licin. Hal itu diungkapkan beberapa praktisi hukum Surabaya diantaranya Advokat Sumarso, Ketua DPD KAI Jatim H Abdul Malik SH, serta Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Abdul Wahid. Sumarso, advokat senior yang juga seorang kurator ini menyarankan agar penegak hukum termasuk Ditjen Pajak untuk berhati-hati dalam menghadapi Cen Liang. Menurut Sumarso, Cen Liang dikenal licin untuk dijerat. "Jadi penyidikan itu sepanjang ada bukti baru. Faktanya, Cen Liang yang sudah dua kali masuk tahanan, bisa saja keluar (tahanan) yang dikeluarkan pengadilan. Kalau nanti hasilnya sama kemungkinan besar kan (ada main penegak hukum). Makanya, saya ingatkan penyidik Ditjen Pajak perlu kenceng, karena (Henry) sudah banyak korbannya," imbuhnya kepada Surabaya Pagi, Rabu kemarin. Kendati demikian, bisa saja Ditjen Pajak untuk menyidik TPPU selama asal ada temuan. Tetapi, tambah Sumarso, Ditjen Pajak harus menyerahkan ke Kepolisian, Karena pidana Pajak yang menindak lanjuti dari penyidik Pajak, adalah kepolisian. Bisa Seret Istri Cen Liang Terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Abdul Wahid mengatakan bisa saja Cen Liang dipidanakan Dirjen Pajak karena kelakuan tidak benarnya. Begitupun melebar kepada kasus tindak pidana pencucian uang. "Jadi yang pertama harus pengusutan aset-asetnya, karena itu berkaitan dengan penerimaan negara. Berapa aset yang dikelola dan berapa aset yang disetorkan ke negara. Awalnya memang administratif bisa jadi pidana karena manipulasi soal laporan nggak bener, termasuk bisa melebar ke tindak pidana pencucian uang. Pilihlah pajak itu tidak dibayar dan hasilnya dicuci ke perusahaannya, ke keluarganya jadi bisa merembet ke situ," ungkapnya. Kalau TPPU sudah digelar, lanjut Wahid tidak hanya menyeret istri Cen Liang. Kemungkinan besar keluarga lainnya bisa terkena, seperti anak saudara lainnya. "Bisa, TPPU itu bisa menyeret ke mana-mana sepanjang ada unsur yaitu patut diduga uang yang dipergunakan dari hasil kejahatan. Ketika istrinya tahu bahwa hasil TPPU yang dipakai hasil dari kejahatan maka istrinya juga terkena. Jadi batasannya adalah landasan patut juga tahu hasil dari kejahatan itu. Jadi kalau dia tidak tahu bisa juga tidak kena, karena tidak tahu hasil kejahatan," bebernya. Sedangkan, Ketua Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur, Abdul Malik lebih terbuka mengatakan tidak hanya Cen Liang yang perlu diusut. Namun secara meluas banyak oknum yang perlu diungkap kasus pajaknya. "Dirjen Pajak, tak hanya pada Cen Liang, tapi juga pada pihak-pihak yang dicurigai (penyelewengan pajak), harus ditindak. Saya setuju sekali, pajak itu pendapatan (negara), biar pengusaha-pengusaha jangan menyembunyikan. Dan semua silahkan diperiksa," katanya. Terkahir, Joko Sumaryanto menyebut TPPU terhadap Cen Liang bisa saja dilakukan namun pidana pokoknya harus dipenuhi. Dari pidana pokok tersebut bisa dikembangkan ke penyidikan TPPU. "Tindak pidana asalnya apa? Karena menurut undang-undang di pidana asal itu hasil uang dan uang itu disamarkan. Tindak pidana penggelapannya diungkap, sambil berjalan uangnya itu lari kemana," jelasnya. Sementara, dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Henry J Gunawan, Lilik Djaliyah masih belum mendapat informasi pasti terkait masalah pajak yang menimpa kliennya hingga senilai Rp 1,21 Triliyun itu. Menurutnya belum ada pembicaraan yang melibatkan dirinya dengan Henry Gunawan terkait itu. "Hingga hari ini (kemarin, red), saya masih belum dapat informasi dari klien. Saya koordinasi dulu. Ini saya malah belum denger mas, jadi belum bisa komentar," ucapnya singkat. Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Cen Liang, Selasa (14/8/2018) kemarin. Ditjen Pajak akan memulai penyidikan dan investigasi dengan tagih paksa terhadap Cen Liang. Dengan dikeluarkan nya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ditjen Pajak akan melakukan full investigation. Dengan dilakukannya investigasi secara penuh, maka Henry akan dikenakan denda pajak mencapai 400% dari tagihan pajak. Misalnya, tagihan pajak Henry mencapai Rp 250 miliar, maka dendanya Rp 1 triliun. tus/qin/rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU