Cen Liang dan Istri, Klarifikasi Perkaranya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Nov 2019 17:38 WIB

Cen Liang dan Istri, Klarifikasi Perkaranya

Hak Jawab Tim Kuasa Hukum Cen Liang dan Istri yang Diketuai Hotma Sitompul SURABAYA PAGI, Surabaya Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, dan istrinya, Iuneke Anggraini, angkat bicara setelah tiga saksi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 11 November 2019. Kedua terdakwa ini mempertanyakan dakwaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik, yang dijeratkan ke bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dan istrinya itu. Dr. Hotma P.D. Sitompoel, S.H., M.Hum, Ketua Penasihat Hukum Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini, menyampaikan dan sekaligus memberi klarifikasi hal-hal terkait dengan permasalahan hukum kliennya, yang diberitakan media massa. Bahwa pada 11 November 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya telah diperiksa 3 orang saksi terkait perkara pidana dengan terdakwa atas nama Bapak Henry Jocosity Gunawan dan Ibu Iuneke Anggraini. Ketiga saksi tersebut adalah Drs. Iriyanto, EC selaku Pelapor, Nugroho Samudra Sujatmiko dan Drs. V. Andoko, papar Hotma dalam keterangan tertulis yang diterima Surabaya Pagi, Selasa (12/11/2019). Dijelaskannya, dari ketiga saksi tersebut dua di antaranya, yakni Nugroho dan Handoko, tidak satupun saksi tersebut yang mendengar, melihat dan mengalami sendiri bahwa Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini menyuruh Notaris Atika Ashiblie, SH untuk memasukan keterangan palsu pada akta autentik sebagaimana dakwaan JPU dengan Pasal 266 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Padahal saksi-saksi tersebut diharapkan Sdr. JPU dapat membuktikan dakwaannya, sebut Hotma. Sedang saksi Drs. Iriyanto, EC selaku pelapor dalam perkara ini, menurut Hotma, ia menyatakan di dalam persidangan tidak mendengar, tidak melihat, tidak mengalami sendiri mengenai laporannya yang mengatakan terdakwa menyuruh Notaris untuk memasukan keterangan palsu pada akta autentik. Karena pelapor hanya melihat akta yang dibuat oleh Notaris Atika Ashiblie, SH, yang keabsahannya masih harus dibuktikan di pengadilan, apakah dibuat di kantor notaris atau di tempat lain. Apakah di hadapan notaris, apakah para pihak hadir, apakah ada saksi. Semua ini masih harus dibuktikan di Pengadilan, tandasnya. Pemberitaan Sebelumnya Sebelumnya, dalam pemberitaan di Surabayapagi.com Selasa, 12 November 2019, berjudul "Cen Liang Terpojok, Pengacaranya Emosi", menyebut tiga saksi dihadirkan di persidangan. Yakni, Iriyanto Abdoella selaku saksi pelapor, saksi Nugraha Anugrah Sujatmika serta Saksi Handoko dari Kantor Dispendukcapil Surabaya. Ketiganya secara bergantian bersaksi. Menariknya, kesaksian mereka menyudutkan bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) itu. Diawali dengan kesaksian saksi pelapor, Iriyanto membeberkan kronologi perkara tersebut. Kasus pemberian keterangan palsu kedalam akta otentik ini diketahui saat bertemu saksi Nugroho di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang saat itu sedang bermasalah dengan terdakwa Henry. Nugroho bercerita ada perlawanan perkara eksekusi rumah dengan terdakwa Iuneke istrinya Henry. Dari pembicaraan itu saya tahu kaitan status pernikahan Henry dan Iuneke tahun 2011 tersebut, terang Iriyanto dalam sidang. Dari sana ia menemukan ketidaksesuaian antara data di akte nomor 15 dan 16 tahun 2010 dengan informasi didapat dari Nugraha mengenai status pernikahan Henry dan Iuneke. Dan hal ini saya laporkan kepada pemegang saham, sambungnya. Menurutnya, kasus ini telah menimbulkan kerugian material dan immaterial. Secara material adalah utang piutang yang tidak terselesaikan sampai saat ini sebesar Rp 17 miliar, yang seharusnya jatuh tempo 24 bulan sejak 2010. Secara immaterial adalah waktu tenaga pikiran saya, ungkapnya. Pengacara Emosi Keterangan Iriyanto itu disambut perlawanan dari Hotma Sitompul, kuasa hukum Cen Liang, hingga berujung ke emosi, dengan mengasumsikan saksi Iriyanto merekayasa keterangan dan dendam dengan terdakwa Henry atas kasus kasus sebelumnya. Itu hak saksi, dia menjelaskan apa yang dia tau, kalau merasa tidak benar silahkan tuangkan dalam pembelaan. Jangan emosi, kata Hakim Dwi Purwadi pada Hotma Sitompul. Teguran kembali dilayangkan hakim Dwi Purwadi ketika JPU Ali Prakoso menghadirkan saksi Nugroho. Sebelum mendengarkan keterangan saksi Nugroho, Hakim Dwi Purwadi meminta agar Hotma Sitompul bersama tim penasehat hukum lainnya untuk tidak emosi saat bertanya. Ini Surabaya, anda emosi, orang Surabaya bisa keluar jantungnya, tambah hakim Dwi Purwadi. Tak lama kemudian, Saksi Nugroho menceritakan mengapa ia dijadikan saksi dalam kasus ini. Saya ketemu Iriyanto pada pertengahan tahun 2018 di PN Surabaya, saat itu saya ada perkara, di mana terdakwa punya utang kepada papa saya dan perkara saya sudah diputus dan pihak saya sudah menang dan sudah inkracht. Ketika saya mau eksekusi rumah Henry ternyata ada perlawanan dari Henry dan putusannya saya tetap dimenangkan, kemudian muncul lagi perlawanan dari Iuneke yang mengaku itu rumah dia bukan milik Henry dan sudah ada perjanjian pisah harta sama Henry, terang Nugroho. Saat pertemuan itulah, Nugroho bercerita seputar kasusnya dengan Henry. Dari pertemuan tersebut, Nugroho menceritakan kasus yang dialaminya termasuk terkait status pernikahan Iuneke yang menjadi bagian dari bahan perlawanan pisah harta dengan Henry. Lalu dalam pertemuan selanjutnya, saya tunjukan bukti surat keterangan dari Dispendukcapil soal bukti surat catatan pernikahan Henry dengan Iuneke tahun 2011. Dan terakhir ya saya diminta tolong jadi saksi dalam perkara ini, terangnya. n rl/bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU