Home / Hukum & Pengadilan : Bos Investor Pasarturi Baru ini Sekarang Huni Blok

Cen Liang, bikin Kegaduhan di Medaeng

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Nov 2018 23:30 WIB

Cen Liang, bikin Kegaduhan di Medaeng

SURABAYA PAGI, Surabaya Senin (19/11/2018) dini hari kemarin, Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) kembali membuat kegaduhan. Kali ini Cen Liang membuat heboh di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1-A Surabaya, Medaeng, Waru, Sidoarjo. Cen Liang, yang masa penahanannya untuk perkara penipuan pedagang Pasar Turi telah habis terhitung pukul 00:00 WIB Senin dini hari. Terpaksa harus kembali masuk rutan oleh beberapa jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pukul 00:20 WIB. Kegaduhan Cen Liang di rutan, saat pihak Cen Liang dan pihak Kejari sempat beradu mulut dan saling dorong di depan pintu rutan. Bahkan, kegaduhan itu diviralkan di media sosial Instagram milik Kejari Surabaya. Sebelumnya, Cen Liang pernah membuat kegaduhan dengan mengaku sakit jantung saat penyidik Bareskrim Mabes Polri hendak pelimpahan tahap II Senin, 9 Juli 2018 lalu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pelimpahannya pun urung dilakukan. Kemudian, satu bulan berikutnya, Rabu, 8 Agustus 2018, Cen Liang membuat heboh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Cen Liang ditangkap oleh sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri usai menjalani sidang pidana Pasar Turi. Dari penelusuran Surabaya Pagi di Rutan Medaeng, sejak Senin (19/11/2018), Cen Liang menghuni sel tahanan yang berbeda dengan sebelumnya. Bila sebelumnya menghuni sel blok D, kini, oleh petugas rutan, Cen Liang ditempatkan di blok H. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Rutan Medaeng, Teguh Pamudji, saat ditemui Surabaya Pagi, Selasa (20/11/2018) kemarin. "Iya benar, (sekarang) dimasukan ke blok H. Campur dengan para pelaku penipuan, penggelapan, dan korupsi. Kami tidak bedakan dia pengusaha kaya atau bukan, kalau penipu ya disitu ruangannya," tegas Teguh Pamudji, Selasa (20/11/2018) kemarin. Henry Kecewa Tambah Teguh, kejadian Senin (19/11/2018) dinihari membuat Cen Liang kecewa kepada para kuasa hukumnya, yang dinihari itu hendak menjemput untuk bebas dari sel tahanan. Namun, fakta di lapangan, jaksa kembali menahan di rutan. "Kalau saya perhatikan, dia (Henry Gunawan, red) kecewa dengan kondisinya saat ini. Sebab, sebelumnya dia berharap keluar penjara, tapi nyatanya harus kembali mendekam," kata Teguh. Dikunjungi Keluarga Cen Liang Hingga Selasa (20/11/2018) sore, sudah banyak yang berkunjung untuk menjenguk penguasaha properti itu di Rutan Medaeng. Salah satunya adalah keluarga dan beberapa kerabat serta kuasa hukumnya. "Saya melihat, beberapa keluarganya juga berkunjung hari ini (Selasa kemarin, red). Juga pengacaranya, ujar pria yang baru menjabat Kepala Rutan Medaeng, sejak September 2018 lalu. Sementara, dari informasi yang diperoleh Surabaya Pagi dari tim Intel Kejari Surabaya. Tim Kejari Surabaya yang dipimpin langsung Kasi Pidum Didik Adyotomo, Kasi Intel I Ketut Kasna Dedi, serta beberapa jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakoso, sudah stand by di Rutan Medaeng sejak pukul 23:00 WIB. Dijaga Polisi dan TNI Mereka bersama beberapa aparat gabungan dari kepolisian dan TNI, untuk meminta bantuan pengamanan. Kita sudah persiapkan semuanya. Pengamanan juga. Jadi proses ini berdasarkan perintah putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, ujar Kasi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, kemarin. Ia menjelaskan, jaksa Ali Prakoso meminta Cen Liang kembali masuk ke dalam rutan untuk kasus penipuan terhadap notaris Caroline C. Kalampung. Perintah penahanan ini dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 3 September lalu. Di dalam putusan itu, Henry dijatuhi hukuman 24 bulan (2 tahun) penjara dan diharuskan untuk ditahan. Berbeda dengan putusan PN Surabaya yang menyatakan Henry dihukum delapan bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. Namun, tidak ada perintah ditahan. JPU sebenarnya sudah harus melaksanakan perintah Pengadilan Tinggi sejak jauh hari. Tapi, mereka tidak bisa melaksanakan karena Henry sudah ditahan untuk kasus berbeda. "Putusan belum bisa kami laksanakan karena statusnya tahanan. Penetapan perkara untuk kasus Bu Caroline baru bisa kami laksanakan tadi malam karena untuk yang kasus Pasar Turi sudah lepas demi hukum," beber Ketut Kasna, kepada Surabaya Pagi, Selasa (20/11/2018). Nyaris Bentrok Bahkan, tambah Ketut, JPU Ali yang ditemani jaksa Harwiadi, sempat nyaris bentrok saling dorong dan berdebat dengan tim kuasa hukum Cen Liang, Agus Dwi Marsono dan Deni Aulia. Tim kuasa hukum Cen Liang, meminta Henry tidak bisa ditahan karena masih belum ada putusan Kasasi dari Mahkamah Agung. Namun, pada akhirnya Henry kembali ditahan. "PH-nya (penasihat hukum/pengacaranya, red) bersikeras agar kami tidak melaksanakan penetapan putusan tersebut dengan dasar belum ada putusan kasasi. Tapi, tetap kami lakukan karena mereka juga sudah tahu putusannya. Buktinya mereka kasasi," tuturnya. Kasna menyatakan bahwa pihaknya tidak mau menunda masa penahanan Cen Liang. Dia beralasan semakin cepat melaksanakan putusan akan semakin baik. "Bukan masalah bisa ditunda atau tidak. Kalau bisa kami laksanakan lebih bagus," tegasnya. Hingga saat ini setelah proses eksekusi belum ada perkembangan upaya apa yang akan dilakukan oleh tim dari Henry. Sampai saat ini belum ada perkembangan, ucap Kasna tadi malam. **foto** Cen Liang akan Melawan Sementara, Ketua tim kuasa hukum Cen Liang yang diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra, saat dihubungi Surabaya Pagi melalui sambungan teleponnya, Selasa (20/11/2018) menjelaskan masih belum mengikuti kasus Henry J Gunawan. Yusril mengaku sedang berada di Republik Ceska. "Mohon maaf, saya beberapa hari ini berada di Ceko (Rep Ceska, red), jadi ndak tau perkembangannya. Coba tanyakan lawyer lainnya saja yah," kata Yusril singkat. Sementara itu, Deni Aulia, salah satu tim kuasa hukum Cen Liang, saat dikonfirmasi, Selasa (20/11/2018) malam melalui sambungan telepon, menjelaskan keputusan jaksa penuntut umum dengan menjebloskan Henry ke tahanan, tidak benar. Sesuai pasal 270 KUHP, keputusan itu (Putusan banding di tingkat PT Surabaya, red) masih belum inkracht mas. Untuk itu kami masih melakukan investigasi mengenai hal tersebut," kata Deni, kepada Surabaya Pagi, Selasa (20/11/2018). Terkait kondisi Cen Liang, hingga Selasa (20/11/2018) malam, ia menjelaskan Henry masih dalam kondisi shock, karena batal bertemu keluarganya. "Ya saat ini masih shock mas. Karena batal bertemu keluarga nya kan mas. Tentu saja kaget," tambah Deni. Meski demikian, Deni enggan memberikan banyak komentar tentang dijebloskannya kembali Cen Liang. Sedangkan tim kuasa hukumnya akan melakukan jumpa pers bersama Yusril Ihza Mahendra, Rabu (21/11/2018). bd/jmi

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU